BEKASI – MEDIA INFO HUKUM, Wafatnya Bapak Sutrimo, Kepala Rumah Tangga dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Ardiansyah, terus memicu gelombang pertanyaan publik. Peristiwa yang menyelimuti meninggalnya almarhum dinilai memerlukan perhatian serius dari aparat penegak hukum guna memastikan kebenaran materiil di balik musibah tersebut.
Pernyataan keras dan mendalam disampaikan oleh Advokat Anton R Widodo, S.H., M.H., Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi.
Menurutnya, posisi almarhum sebagai orang terdekat yang mengelola dinamika domestik seorang pejabat kunci penegakan hukum menjadikan peristiwa ini tidak bisa dipandang sebagai kematian biasa tanpa pemeriksaan menyeluruh.
Analisis Kronologis & Indikasi Anomali Lingkungan
Dalam analisis hukumnya, Anton R Widodo menyoroti beberapa faktor penting terkait posisi dan situasi di sekitar almarhum:
Sifat Strategis Posisi Kepala Rumah Tangga:
Seorang Kepala Rumah Tangga pejabat tinggi memegang informasi krusial mengenai aktivitas harian, tamu yang berkunjung, hingga pola pengamanan internal. Dalam konteks penanganan perkara-perkara korupsi bernilai fantastis yang sedang ditangani Jampidsus, potensi ancaman non-fisik maupun fisik terhadap circle terdekat pejabat sangat tinggi.
Tuntutan Transparansi Medis: Kematian mendadak atau tidak wajar (unexplained death) di lingkungan vital memerlukan pembuktian medis ilmiah (scientific crime investigation). Tanpa adanya rekam medis transparan dan otopsi medis yang teruji, spekulasi publik akan terus liar dan berpotensi merusak kredibilitas lembaga penegak hukum.
Pendapat Hukum (Legal Opinion) Rigit & Sistematik
Secara yuridis normatif dan dogmatis, Advokat Anton R Widodo, S.H., M.H. memaparkan tiga poin utama penanganan perkara ini:
1. Penerapan Asas Scientific Crime Investigation & Kewajiban Autopsi
Sesuai dengan pasal 133 ayat (1) KUHAP, dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan, atau mati yang diduga karena peristiwa pidana, penyidik berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman.
“Dalam kasus-kasus sensitif, otopsi (autopsi et repertum) bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana (korpus delik), baik berupa racun, kekerasan fisik, maupun manipulasi medis lainnya,” tegas Anton R Widodo.
2. Pengujian Aspek Kausalitas (Causaliteitsleerstuk)
Dalam hukum pidana, untuk menentukan apakah ada perbuatan pidana yang menyebabkan kematian almarhum Sutrimo, penyidik wajib menerapkan teori kausalitas (sebab-akibat). Harus dipastikan apakah kematian tersebut murni murni faktor alamiah (natural cause) atau terdapat intervensi pihak ketiga (unnatural cause) yang sengaja diciptakan.
3. Perlindungan Hukum dan Keselamatan Saksi/Sektor Domestik
Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK), orang-orang di sekitar pejabat publik yang berpotensi memiliki informasi penting wajib mendapatkan perlindungan hukum penuh guna mencegah upaya intimidasi, pembungkaman, atau tindakan melawan hukum lainnya.
Sikap Resmi DPC KAI Kota Bekasi
Atas dasar pertimbangan tersebut, DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi melalui Sekretarisnya menyampaikan tiga tuntutan hukum mendesak:
Desakan Autopsi Ulang / Transparansi Visum:
Mengimbau Kapolri dan jajaran penyidik untuk membuka secara transparan hasil Visum et Repertum atau melakukan otopsi ulang jika ditemukan keraguan mendasar dari pihak keluarga maupun publik.
Pembentukan Tim Investigasi Khusus Independen: Mendorong pembentukan tim pencari fakta bersama antara Polri dan lembaga independen guna mengusut tuntas seluruh fakta sebelum dan sesudah almarhum meninggal dunia.
Penjaminan Keamanan Lingkungan Kerja Pejabat Publik: Meminta negara meningkatkan standar pengamanan terhadap seluruh staf domestik dan keluarga pejabat tinggi penegak hukum yang sedang mengusut kasus-kasus strategis nasional.
“Keadilan tidak boleh runtuh hanya karena asumsi awal yang terburu-buru. Kepastian hukum atas meninggalnya Bapak Sutrimo adalah ujian integritas bagi penegakan hukum di Indonesia,” tutup Anton R Widodo, S.H., M.H.
ARW





