Friday, 4 September 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

SKANDAL BANCAKAN PROYEK BEKASI MELEDAK DI PENGADILAN: BUPATI NONAKTIF ADE KUSWARA DITUNTUT 7 TAHUN PENJARA, ABAH KUNANG MENYUSUL 4 TAHUN !

Bagikan berita :

BEKASI – Media Info Hukum, Selasa 3 Agustus 2026 — Panggung pemerintahan Kabupaten Bekasi kembali terguncang hebat. Dalam persidangan yang berlangsung dramatis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (3/8/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melayangkan tuntutan pidana berat terhadap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, dan ayah kandungnya, H.M. Kunang alias Abah Kunang.

Ade Kuswara dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta, sementara sang ayah dituntut 4 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap bernilai fantastis, yakni Rp12,4 miliar, guna mengondisikan paket-paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 demi memenangkan perusahaan milik atau terafiliasi dengan kontraktor Sarjan.

Fakta persidangan mengungkap pola aliran dana yang terstruktur dan masif. Dari total nilai suap tersebut, sebesar Rp11,4 miliar mengalir ke Ade Kuswara melalui deretan perantara, termasuk Abah Kunang (Rp1 miliar), Sugiarto (Rp3,3 miliar), Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai (Rp5,1 miliar), serta Rahmat bin Sawin alias Acep (Rp2 miliar). Tak hanya itu, Abah Kunang juga secara mandiri mengantongi Rp1 miliar dari pengusaha lain bernama Iin Farihin.

JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP, serta instrumen pelanggaran UU Penyelenggaraan Negara Bebas KKN dan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

ANALISA & PENDAPAT HUKUM RIGID
Oleh : Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H.
Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia / KAI Kota Bekasi

Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Kepala Daerah Bekasi nonaktif beserta rekannya, kami memberikan catatan analisis hukum menyeluruh dari perspektif hukum pidana korupsi dan hukum tata negara:

1. Konstruksi Yuridis & Anatomi Pembuktian Unsur Pidana
Kualifikasi Delik Penerimaan Suap (Pasal 12 huruf a/b atau Pasal 11 UU Tipikor):
Secara normatif, tuntutan JPU bertumpu pada omissio atau commissio Jabatan. Sebagai Bupati Bekasi, Ade Kuswara memegang faktual power (kewenangan otorisasi anggaran dan pengadaan). Penerimaan uang Rp11,4 miliar terbukti memiliki causal verband (hubungan sebab-akibat) langsung dengan kewenangannya untuk memuluskan proyek TA 2025.

Penerapan Turut Serta (Medeplegen – Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP):
Keterlibatan Abah Kunang dan para perantara lainnya secara hukum memenuhi unsur bewuste samenwerking (kerja sama yang disadari) dan effective pemenuhan fisik (pelaksanaan fisik penerimaan). Aliran dana beruntun menunjukkan adanya pembagian peran yang rapi dalam modus operandi pengumpulan uang suap.

Penggabungan Tindak Pidana (Concursus Realis – Pasal 65 Ayat 1 KUHP):
Penerimaan uang secara bertahap dari beberapa perantara dan sumber yang berbeda mengindikasikan perbuatan pidana yang berdiri sendiri-sendiri (meerdere berustende feiten), sehingga secara dogmatis pidana dikenakan penggabungan.

2. Analisis Disparitas Tuntutan: 7 Tahun vs 4 Tahun
Adanya perbedaan (disparitas) tuntutan pidana antara Ade Kuswara (7 Tahun) dan Abah Kunang (4 Tahun) sangat rasional secara dogmatik hukum pidana (strafmaat):

Kapasitas Subjek Hukum (Auctores Intellectualis):
Ade Kuswara merupakan Penyelenggara Negara/Public Official utama yang memegang diskresi kekuasaan. Pertanggungjawaban pidana (strafbaarheid) utama berada pada pejabat publik yang menyalahgunakan sumpah jabatannya.

Besaran Gradasi Peran dan Benefit: Ade Kuswara bertindak sebagai penerima manfaat utama (ultimate beneficiary) dari Rp11,4 miliar, sedangkan Abah Kunang bertindak sebagai intermediary (penghubung) sekaligus penerima parsial sebesar Rp1 miliar dari Iin Farihin.

3. Implikasi Terhadap Kebocoran Sistem PBJ & Patologi Relasi Keluarga
Pelanggaran Perpres No. 16 Tahun 2018:
Pengondisian paket proyek TA 2025 membatalkan asas persaingan sehat, transparansi, dan akuntabilitas dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Fenomena ini menegaskan masih kuatnya intervensi informal pejabat publik terhadap Pokja Pemilihan/UKPBJ.

Informal Power & Conflict of Interest:
Pelibatan anggota keluarga (orang tua) sebagai gatekeeper transaksi suap mencerminkan bentuk patologi birokrasi (informal power brokerage). Kekuasaan formal bupati ditransfeksikan ke lingkaran keluarga untuk menghindari pengawasan resmi, yang justru memperberat konstruksi delik pemberantasan KKN (UU No. 28/1999).

4. Catatan Kritis Terhadap Tahap Pembelaan (Pledoi) & Majelis Hakim
Peluang Hak Jawab Terdakwa:
Tim Penasihat Hukum terdakwa dalam nota pembelaan (pledoi) perlu menguji secara ketat kualitas alat bukti saksi/perantara. Apakah ada keterputusan pengetahuan (afwezigheid van alle schuld) atau apakah aliran dana tersebut murni klaim sepihak perantara tanpa sepengetahuan/instruksi tertulis bupati.

Penetapan Uang Pengganti & Uji Kerugian Negara:
Karena dakwaan berfokus pada Pasal Suap (Pasal 12/Pasal 11), Majelis Hakim dituntut cermat membedakan antara unsur bribe (suap) dan kerugian keuangan negara (Pasal 2/3), sehingga penjatuhan hukuman tetap presisi dan memenuhi rasa keadilan hukum (legal justice) maupun keadilan masyarakat (social justice).

Kesimpulan:
Tuntutan 7 tahun dan 4 tahun penjara ini harus menjadi alarm keras bagi perbaikan tata kelola birokrasi dan pengadaan barang/jasa di Kabupaten Bekasi. Penegakan hukum yang akuntabel dan transparan hingga vonis majelis hakim nantinya merupakan kunci utama memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan daerah.

 

 

 

ARW

Bagikan berita :