BEKASI, Media Info Hukum Kamis, 17 September 2026 – Pengadilan Negeri (PN) Manado mengukir catatan penting dalam dinamika hukum pidana di Indonesia melalui pemanfaatan instrumen pemidanaan modern. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Faisal Munwair Kossah dengan didampingi Harianto Mamonto dan Hj. Aisyah Adama sebagai Hakim Anggota menjatuhkan sanksi Pidana Pengawasan terhadap dua terdakwa perkara pemalsuan surat.
Putusan tersebut dimuat dalam Putusan Nomor : 135/Pid.Sus/2026/PN Mnd atas nama terdakwa Arvillia Militia Kristi Rawung dan Putusan Nomor 136/Pid.Sus/2026/PN Mnd atas nama terdakwa Fredy Tongeren Poluan. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus manipulasi surat jaminan kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Milenia untuk pengajuan kredit di Bank Mandiri Taspen Manado yang menimbulkan kerugian finansial sebesar Rp227,14 juta.
Meski dijatuhi pidana penjara selama dua bulan, para terdakwa tidak perlu menjalani hukuman fisik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Majelis hakim menggariskan ketentuan bahwa keduanya wajib berada dalam masa pengawasan selama 1 (satu) tahun dengan syarat khusus wajib lapor kepada Penuntut Umum.
Langkah ini diambil setelah Majelis Hakim secara komprehensif merujuk pada prinsip-prinsip pemidanaan dalam Pasal 54 ayat (1) jo. Pasal 76 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Majelis menyeimbangkan fakta perbuatan pidana dengan aspek keadilan restoratif (restorative justice), pemulihan kerugian korban secara penuh, penyesalan mendalam, kondisi fisik dan usia lanjut para terdakwa, serta masa depan sosial keluarga terdakwa.
ANALISIS & PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)
Dari :
Anton R. Widodo, S.H., M.H.
(Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bekasi & Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sahaya Dharma Indonesia)
I. DUDUK PERKARA DAN RINGKASAN PUTUSAN
Objek Perkara :
Tindak pidana turut serta melakukan dan menggunakan surat palsu untuk pengajuan kredit yang merugikan BPR Milenia sebesar ± Rp227,14 juta.
Nomor Perkara:
Putusan Nomor 135/Pid.Sus/2026/PN Mnd (Terdakwa Arvillia M. K. Rawung) & Putusan Nomor 136/Pid.Sus/2026/PN Mnd (Terdakwa Fredy T. Poluan).
Amar Putusan : Menyatakan terdakwa terbukti bersalah, menjatuhkan pidana penjara 2 (dua) bulan, dengan pidana tersebut tidak perlu dijalani melainkan diganti dengan Pidana Pengawasan selama 1 (satu) tahun disertai syarat khusus wajib lapor.
II. ANALISIS HUKUM RIGID DAN SISTEMATIS
1. Transformasi Paradigma Pemidanaan (Dari Retributif ke Rehabilitatif & Restoratif)
Perspektif Praktisi :
Vonis PN Manado ini membuktikan adanya pergeseran konkret dari retributive justice (keadilan pembalasan yang menitikberatkan penjara) menuju restorative & rehabilitative justice (keadilan pemulihan dan perbaikan diri).
Implementasi UU No. 1/2023 (KUHP Baru) :
Majelis Hakim secara progresif menerapkan Pasal 54 ayat (1) UU 1/2023 yang menuntut penegak hukum mempertimbangkan aspek subjektif dan objektif secara berimbang seperti sikap batin, motif, pemulihan kerugian, pemaafan korban, hingga dampak sosial pemidanaan.
2. Kedudukan Restorative Justice (RJ) dalam Ranah Peradilan
Tidak Mengeliminasi Unsur Pidana :
Penting untuk dipahami oleh publik bahwa kesepakatan damai melalui RJ dalam kasus pidana formal/materiil yang sudah masuk pengadilan tidak sowie-mewie menghilangkan pidana (strafbaar).
Fungsi RJ sebagai Pertimbangan Meringankan: Perdamaian dan ganti rugi yang tuntas dikonstruksikan oleh hakim sebagai pertimbangan meringankan (mitigating factors) yang sangat dominan. Hal ini selaras dengan asas kepastian hukum di mana kesalahan tetap dinyatakan ada, namun pidananya disesuaikan dengan kemanfaatan hukum (doelmatigheid).
3. Efektivitas dan Urgensi Pidana Pengawasan (Pasal 76 KUHP Baru)
Mengurangi Overkapasitas Lapas :
Penjara tidak lagi dijadikan ultimum remedium (obat utama) untuk setiap tindak pidana, terutama pidana ringan-sedang yang kerugian ekonominya telah dipulihkan penuh. Penjara berlebihan kerap menjadi “sekolah kejahatan baru” (crime school).
Efek Jera Berbasis Kemasyarakatan :
Pidana pengawasan selama 1 tahun menjaga integritas pelaku agar tidak mengulangi tindak pidana. Jika pelaku melanggar syarat khusus (seperti membolos wajib lapor atau melakukan kejahatan baru), pidana penjara 2 bulan akan langsung dieksekusi.
Pertimbangan Kemanusiaan dan Akses Keadilan : Mengakomodasi faktor kerentanan pelaku seperti kondisi kesehatan fisik Arvillia yang sakit-sakitan serta usia lanjut Fredy menunjukkan bahwa peradilan memiliki empati dan humanisme hukum tanpa mengorbankan hak-hak korban.
III. PENDAPAT DAN REKOMENDASI HUKUM (LEGAL ADVICE)
Sebagai Sekretaris DPC KAI Kota Bekasi dan Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia, saya memberikan tinjauan kritis dan pandangan rekomendatif sebagai berikut :
Apresiasi Atas Progresivitas Hakim PN Manado :
Langkah Majelis Hakim PN Manado patut dijadikan rujukan (yurisprudensi) bagi peradilan tingkat pertama di seluruh Indonesia. Hakim tidak sekadar bertindak sebagai “cerobong undang-undang” (la bouche de la loi), melainkan mampu menggali nilai-nilai keadilan substantive melalui pendekatan keadilan restoratif.
Perlindungan Hak Korban dan Kebijakan Bantuan Hukum :
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menekankan bahwa indikator utama keberhasilan keadilan restoratif adalah kepuasan dan pemulihan hak korban. Ketika BPR Milenia telah menerima pengembalian hak kerugian dan menyatakan tidak berkeberatan, maka pemenjaraan secara fisik terhadap pelaku justru tidak memberikan nilai tambah ekonomi maupun sosial bagi pihak mana pun.
Catatan Pengawasan Terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) :
Eksekusi pidana pengawasan memerlukan komitmen tinggi dari Penuntut Umum selaku pengawas. Pengawasan tidak boleh sebatas formalitas administratif wajib lapor, melainkan harus ada pemantauan perilaku secara riil agar tujuan rehabilitasi sosial terdakwa benar-benar tercapai.
ARW





