Monday, 19 October 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

Bagikan berita :

BEKASI – Media Info Hukum, Wacana penyiapan fasilitas “Bilik Asmara” (Kunjungan Seksual/Kunjungan Biologis) hingga penyediaan alat bantu seksual (sex toys/dildo) bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan oleh Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mendadak menuai sorotan tajam publik dan praktisi hukum. Usulan tersebut disampaikan sebagai respons atas pemenuhan hak biologis serta upaya pencegahan penyimpangan seksual di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Menanggapi kontroversi tersebut, Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H, yang menjabat sebagai Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi sekaligus Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia, memberikan analisis, tanggapan, serta pandangan hukum yang komprehensif, rigid, dan sistematis Kamis 1/10/2026.

1. Landasan Hukum Pemenuhan Hak Biologis (Bilik Asmara)
Secara doktrinal dan yuridis, hukum pemenjaraan di Indonesia telah bergeser dari sistem penjara/penghukuman (retributif) menjadi sistem pemasyarakatan (rehabilitatif & reintegratif) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Prinsip Dasar :
Pidana penjara hanya merampas hak atas kemerdekaan/kebebasan bergerak (deprivation of liberty), namun tidak mencabut hak-hak dasar manusiawi lainnya yang tidak dieksplisitkan oleh putusan pengadilan.

Instrumen Internasional : Berdasarkan United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (The Nelson Mandela Rules), perlakuan terhadap narapidana wajib menjunjung tinggi martabat kemanusiaan.

Posisi Legal Kunjungan Biologis :
Pemenuhan hak kebutuhan biologis bagi pasangan suami/istri yang sah (conjugal visits) secara konsep tidak bertentangan dengan HAM. Keberadaan fasilitas ini dapat menekan angka frustrasi psikologis, depresi, serta potensi kekerasan atau kejahatan seksual sesama jenis (homoseksualitas/lesbianisme terpaksa) akibat overcrowding di lapas.

2. Analisis Kritis & Problematika Yuridis Terhadap Usulan “Alat Bantu Seksual”
Meski wacana fasilitas bilik keluarga untuk pasangan sah memiliki dasar rasionalitas HAM, Anton R. Widodo, S.H., M.H. memberikan catatan kritis yang sangat keras terhadap usulan penyediaan alat bantu seksual (sex toys) dan anjuran self-service di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

A. Degenerasi Fungsi dan Tujuan Pemasyarakatan

Fungsi utama Lapas berdasarkan Pasal 2 UU No. 22 Tahun 2022 adalah memberikan pengayoman, pembinaan manajerial, spritual, serta kontemplasi moral agar WBP menyadari kesalahannya. Pengadaan alat bantu seks secara institusional dikhawatirkan menggeser fokus pembinaan diri menjadi sekadar pemenuhan kepuasan hasrat fisik belaka.

B. Kerawanan Keamanan, Ketertiban, dan Penyalahgunaan Wewenang

Eksploitasi & Bisnis Lapas :
Pengadaan, distribusi, dan izin penggunaan bilik maupun alat bantu seksual berpotensi besar menjadi komoditas pungutan liar (pungli) baru oleh oknum petugas lapas, menciptakan diskriminasi antara narapidana kaya dan miskin.

Potensi Komodifikasi dan Bahaya Kesehatan : Penggunaan alat bantu seksual di lingkungan komunal dengan sanitasi terbatas berisiko tinggi memicu penularan penyakit menular seksual (PMS) dan infeksi kulit jika standar higiene tidak terpenuhi.

C. Benturan Aspek Moral, Budaya, dan Ketertiban Umum

Sistem hukum nasional Indonesia tidak lepas dari Living Law (hukum yang hidup di masyarakat) serta nilai-nilai Pancasila. Penyediaan alat bantu seksual oleh negara melalui lembaga negara/lapas dinilai melukai rasa keadilan dan kesusilaan masyarakat umum.

3. Rekomendasi & Pandangan Sikap Official
Sebagai praktisi hukum dan pembela hak asasi manusia melalui YLBH Sahaya Dharma Indonesia serta Seclretaris Kongres Advokat Indonesia Kota Bekasi, Anton R. Widodo, S.H., M.H. merumuskan 4 (empat) poin pandangan dan rekomendasi strategis :

1. Uji Regulasi & SOP Transparan untuk Bilik Asmara :
Jika “Bilik Asmara” hendak diterapkan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) / Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan wajib menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang tegas. Harus diatur secara ketat kriteria penerima hak (khusus pasangan menikah sah yang terverifikasi), jadwal, higiene, serta bebas biaya (non-komersialisasi) untuk mencegah praktik pungli.

2. Penolakan Wacana Alat Bantu Seksual Institusional :
Mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk membatalkan wacana fasilitas alat bantu seksual di lapas. Negara hendaknya fokus pada pembenahan fasilitas dasar yang krusial, seperti krisis kapasitas berlebih (overcrowding), pemenuhan gizi, saniter, serta kualitas program vokasional dan keagamaan WBP.

3. Penguatan Pengawasan Independen :
Mendorong keterlibatan lembaga pengawas eksternal (seperti Komnas HAM dan Ombudsman RI) serta organisasi bantuan hukum (OBH) dalam memantau tata kelola dan kelayakan pelayanan di dalam Lapas agar tidak terjadi komersialisasi hak-hak narapidana.

4. Restrukturisasi Manajemen Pemasyarakatan :
Akar masalah dari gangguan psikologis dan perilaku deviatif di lapas bukanlah semata-mata ketiadaan alat bantu seksual, melainkan masalah tata kelola overcapacity dan minimnya pembinaan terpadu. Fokus reformasi hukum pemasyarakatan harus dikembalikan pada penegakan integritas sipir dan revitalisasi sarana pembinaan moral.

 

 

 

ARW

Bagikan berita :