BEKASI – Media Info Hukum Polemik dugaan pengusiran dan penghinaan wartawan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, berbuntut panjang. Wartawan bernama Kimsan Indra Simaremare resmi menempuh jalur hukum dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Bekasi.
Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Oktober 2026 pukul 17.33 WIB.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterima detikcom, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (6/10/2026). Saat itu, Kimsan bersama dua rekannya mendatangi Kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk melakukan konfirmasi terkait persoalan kedinasan menyangkut sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng.
Namun, niat untuk melakukan konfirmasi secara patut justru berujung pada perlakuan yang tidak menyenangkan.
Dalam uraian laporannya, Kimsan menyebut terlapor diduga mengucapkan kalimat yang merendahkan martabatnya sebagai jurnalis.
“Aku hanya mengusir kau aja, karena jelek muka mu, bau badan mu,” begitu bunyi kalimat yang dilaporkan.
Selain itu, terlapor juga diduga mengatakan, “Saya tidak menghina tapi memang sudah hina.”
Ucapan tersebut yang kemudian menjadi pokok laporan dan diminta untuk ditindaklanjuti oleh kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Solidaritas Wartawan : Jangan Biarkan Martabat Wartawan Direndahkan
Koordinator Aksi Solidaritas Wartawan Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., menilai langkah hukum yang diambil Kimsan sudah tepat dan patut dihormati.
Menurut Paulus, persoalan ini tidak bisa dipandang hanya sebagai konflik pribadi antara pejabat dan wartawan, melainkan menyangkut penghormatan terhadap profesi jurnalistik.
“Setiap pejabat publik berhak memberikan klarifikasi, menolak tuduhan, atau menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan. Tapi hak itu harus dijalankan dengan cara yang patut, bukan dengan diduga merendahkan seseorang,” ujar Paulus kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Ia menegaskan, laporan tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam mengevaluasi etika komunikasi pejabat publik saat berhadapan dengan insan pers.
“Kami meminta kepolisian menangani laporan secara profesional, objektif, dan transparan. Solidaritas ini bukan untuk menekan aparat, tapi untuk memastikan profesi jurnalis dilindungi,” tegasnya.
*Kimsan: Saya Cari Keadilan*
Sementara itu, Kimsan Indra Simaremare mengatakan, kedatangannya ke Kantor DLH murni untuk menjalankan tugas jurnalistik.
“Saya datang untuk menjalankan tugas jurnalistik, bukan mencari persoalan pribadi. Karena merasa direndahkan, saya memilih menempuh jalur hukum agar kejadian ini dapat diperiksa secara adil,” kata Kimsan.
Dalam laporan polisi tersebut, penyidik mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan Pasal 436 KUHP sebagai ketentuan subsidair.
Meski demikian, pencantuman pasal tersebut belum berarti seluruh unsur pidana telah terpenuhi. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan penyidik melalui proses pemeriksaan saksi, alat bukti, dan keterangan para pihak.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai koridor hukum.
Aksi solidaritas wartawan Bekasi Raya sendiri rencananya akan digelar pada 15 Oktober 2026 sebagai pengingat bahwa kebebasan pers, kehormatan pribadi, dan kewibawaan pejabat publik harus dijaga dalam koridor hukum yang sama.
Nur Islami





