BEKASI MEDIA INFO HUKUM, Citra Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali berada di pertaruhan besar. Slogan “Polisi Bersama Masyarakat” yang digaungkan sebagai komitmen perubahan kini ditantang keras oleh Praktisi Hukum sekaligus Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi, Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H., (Minggu 11/10/2026).
Anton R. Widodo S.H.,M.H, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sahaya Dharma Indonesia, menegaskan bahwa komitmen Polri tidak boleh berhenti pada retorika manis atau pencitraan di media sosial. Sumpah Insan Bhayangkara dalam Tribrata yang mengamanatkan tugas melindungi, melayani, dan mengayomi wajib dibuktikan dengan langkah konkret dan perombakan mendasar di lapangan—bukan sekadar janji di atas kertas.
Analisa Hukum : Membedah Realita Penegakan Hukum & 6 Poin Sorotan Utama
Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H. membedah 6 isu krusial yang saat ini menjadi perhatian kritis masyarakat :
1. Perwujudan “Polisi Bersama Masyarakat” & Pemulihan Citra
Slogan “Polisi Bersama Masyarakat” harus menjadi manifestasi sejati dari Sumpah Insan Bhayangkara. Melindungi dan melayani dengan hati yang ikhlas adalah kunci utama untuk merebut kembali kepercayaan publik (public trust) yang saat ini sedang merosot akibat berbagai kasus pelanggaran oknum.
2. Tunggakan Perkara (Undue Delay)
Banyaknya Laporan Polisi (LP) yang mangkrak hingga 3 tahun atau lebih merupakan bentuk unreasonable delay dan pengabaian hak atas keadilan (denial of justice). Penanganan perkara yang lambat tanpa kepastian hukum melanggar hak konstitusional masyarakat pencari keadilan.
3. Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli)
Pungli dalam setiap jenjang pelayanan publik kepolisian harus dihentikan secara total. Praktik pungli adalah kejahatan jabatan yang merusak tatanan integritas institusi Polri.
4. Penegakan Kode Etik & Sanksi PTDH
Tindakan tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) wajib dijatuhkan tanpa pandang bulu terhadap oknum polisi yang terbukti merugikan masyarakat dan merusak citra kepolisian. Obral pengampunan atau sanksi ringan hanya akan memelihara budaya impunitas.
5. Pengawasan Pemeriksaan : Transparansi CCTV & Asas Praduga Tak Bersalah
Pemasangan CCTV yang aktif dan berfungsi penuh (bukan sekadar pajangan) di seluruh ruang pemeriksaan merupakan keharusan moral dan yuridis sesuai amanah KUHAP. Hal ini penting untuk menghentikan praktik intimidasi, tekanan fisik, maupun penyiksaan terhadap tersangka demi memaksa pengakuan. Asas Praduga Tak Bersalah (presumption of innocence) wajib dijunjung tinggi dalam setiap tingkatan penanganan perkara.
6. Due Process of Law, HAM, & Paradigma KUHP Baru
Penegakan hukum tidak boleh menabrak asas due process of law dan Hak Asasi Manusia (HAM). Terlebih lagi, hadirnya KUHP Baru membawa paradigma penegakan hukum modern yang berfokus pada pemulihan (korektif, rehabilitatif, dan restorative justice), bukan lagi sekadar pembalasan (retributif).
Pendapat Hukum (Legal Opinion)
Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H.
(Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bekasi & Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia)
“Tuntutan agar Polri merealisasikan komitmennya secara sungguh-sungguh bukanlah bentuk kebencian, melainkan rasa cinta dan kepedulian yang mendalam dari masyarakat hukum agar institusi Bhayangkara kembali tegak dan dihormati.
Secara yuridis, kepastian hukum adalah hak dasar masyarakat. Penanganan Laporan Polisi yang berlarut-larut hingga bertahun-tahun tanpa kepastian (undue delay) jelas bertentangan dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Terkait proses penyidikan, keberadaan CCTV yang terintegrasi di ruang pemeriksaan adalah benteng perlindungan hak asasi manusia. Pengakuan tersangka yang diperoleh melalui intimidasi atau penyiksaan tidak memiliki nilai pembuktian yang sah di mata hukum (poisonous tree theory). Oleh karena itu, modernisasi alat pengawasan dan ketaatan terhadap asas due process of law adalah hal mutlak.
Memasuki era KUHP Baru, instrumen penegakan hukum dituntut bertransformasi dari cara-cara konvensional-represif menuju pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Sanksi PTDH bagi oknum yang melanggar etik dan pidana harus ditegakkan secara objektif dan transparan agar integritas Korps Bhayangkara dapat dipulihkan sepenuhnya.”
ARW





