Thursday, 22 October 2026

6 KANTAH DISOROT OMBUDSMAN RI DUGA MALADMINISTRASI & KORUPSI : DPC KAI & YLBH SAHAYA DHARMA INDONESIA DESAK USUT TUNTAS KANTAH KOTA BEKASI !

Bagikan berita :

BEKASI MEDIA INFO HUKUM, Kamis 22 Oktober 2026 — Sorotan tajam lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia, terhadap 6 Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia yang terindikasi maladministrasi hingga berpotensi memicu tindak pidana korupsi, menuai reaksi keras dari kalangan hukum. Salah satu kantor yang secara gamblang masuk dalam “daftar merah” perhatian tinggi Ombudsman RI adalah Kantor Pertanahan Kota Bekasi.

Pernyataan Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, yang menyebutkan bahwa temuan pelayanan di enam Kantah termasuk Kota Bekasi mengarah pada maladministrasi berat dan indikasi korupsi, direspons secara kritis dan tegas oleh pakar hukum sekaligus praktisi advokasi pertanahan di Kota Bekasi.

Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sahaya Dharma Indonesia, Advokat Anton R Widodo, S.H., M.H., menilai temuan Ombudsman RI ini bukanlah hal yang mengejutkan, melainkan puncak gunung es dari buruknya tata kelola dan pelayanan pertanahan yang selama ini dirasakan langsung oleh masyarakat Kota Bekasi.

PENDAPAT HUKUM & ANALISIS TUNTAS
(Oleh :
Advokat Anton R Widodo, S.H., M.H.
(Sekretaris DPC KAI Kota Bekasi & Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia)

Menanggapi hasil pengawasan Ombudsman RI terkait indikasi maladministrasi dan potensi korupsi di Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Advokat Anton R Widodo, S.H., M.H. menyampaikan analisis dan pendapat hukum yang rigid, detail, serta sistematis dalam 5 (lima) poin utama:

1. Anatomi Maladministrasi: Mengabaikan Asas Pendaftaran Tanah dan UU Pelayanan Publik
secat legal argumentatif, keberadaan indikasi maladministrasi pada Kantah Kota Bekasi merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap:

UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya terkait asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan ketepatan waktu.

PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo. Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021.

“Praktik penundaan berlarut (undue delay), ketidakjelasan jangka waktu penyelesaian Sertifikat Hak Milik (SHM), pemblokiran tanah secara sepihak tanpa mekanisme hukum yang sah, hingga persyaratan yang berubah-ubah di Kantah Kota Bekasi adalah bentuk maladministrasi sistematis. Hal ini melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dan memperkosa hak-hak keperdataan masyarakat atas kepastian hukum kepemilikan tanah,” tegas Anton R Widodo, S.H., M.H.

2. Delik Korupsi dan Permufakatan Jahat dalam Layanan Pertanahan
Temuan Ombudsman RI yang menyebut maladministrasi mengarah pada korupsi dinilai sangat mendasar. Dalam kajian hukum pidana pertanahan, maladministrasi di lingkungan Agraria/BPN kerap menjadi ‘pintu masuk’ (gateway) terjadinya delik tindak pidana korupsi, antara lain:

Pungutan Liar (Pungli) dan Pemerasan dalam Jabatan: Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), di mana oknum memanfaatkan keterlambatan prosedur untuk meminta ‘uang pelicin’.

Suap dan Gratifikasi: Pelanggaran Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Tipikor dalam pengurusan sertifikat tanah, balik nama, maupun penerbitan pertimbangan teknis pertanahan.

Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power) : Pelanggaran Pasal 3 UU Tipikor yang kerap melahirkan keterlibatan oknum aparatur pertanahan dalam jaringan mafia tanah, penerbitan sertifikat ganda, atau penyerobotan tanah milik warga.

3. Urgensi Penekanan Khusus pada Kantor Pertanahan Kota Bekasi
Kota Bekasi merupakan kawasan penyangga ibu kota dengan nilai keekonomian tanah (economic land value) yang sangat tinggi dan dinamika investasi properti yang masif. Anton R Widodo menekankan bahwa kerawanan hukum di Kantah Kota Bekasi jauh lebih kompleks dibanding daerah lain.

“Bekasi adalah wilayah dengan sengketa pertanahan yang sangat tinggi. Ketika Kantah Kota Bekasi masuk dalam daftar merah Ombudsman, ini adalah alarm berbahaya bagi iklim investasi dan perlindungan hukum warga Bekasi. Ketidakpastian hukum pertanahan di Kota Bekasi tidak boleh lagi ditoleransi. Warga sering kali diposisikan sebagai korban dari ketidaktandasan sistem dan dugaan permainan oknum di dalam Kantah Kota Bekasi,” ujar Anton.

4. Langkah Hukum & Tindak Lanjut Sistematis (Rekomendasi Konkret)
Atas kondisi ini, selaku Sekretaris DPC KAI Kota Bekasi dan Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia, Anton R Widodo menyodorkan 4 langkah hukum konkrit:

Audit Total & Investigasi Aparat Penegak Hukum (APH):
Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung/Kejati Jawa Barat, dan Satgas Anti-Mafia Tanah Bareskrim Polri untuk segera memproses temuan Ombudsman RI dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terhadap pejabat maupun oknum aparatur di Kantah Kota Bekasi.

Penerbitan Rekomendasi Terikat Ombudsman RI:
Meminta Ombudsman RI tidak hanya memberikan teguran, tetapi mengeluarkan Rekomendasi Resmi yang Mengikat sesuai Pasal 38 UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, agar Menteri ATR/BPN memberikan sanksi administratif berupa penghentian/copot jabatan bagi Kepala Kantah dan pejabat terkait di Kota Bekasi jika tidak ada perbaikan nyata.

Pemberian Bantuan Hukum bagi Korban Pertanahan di Bekasi:
YLBH Sahaya Dharma Indonesia berkomitmen membuka posko pengaduan dan siap mendampingi masyarakat Kota Bekasi yang menjadi korban maladministrasi, pungli, maupun intimidasi oknum Kantah Kota Bekasi secara hukum (pro bono/legal aid), baik melalui gugatan PTUN maupun laporan pidana.

Digitalisasi Transparan dan Eliminasi Interaksi Fisik:
Kementerian ATR/BPN wajib merombak total sistem pelayanan di Kantah Kota Bekasi secara digital transparan, di mana status berkas pemohon dapat dilacak secara real-time tanpa ada ruang negoisasi di bawah meja.

5. Penutup & Imbauan Hukum
“Kami dari DPC KAI Kota Bekasi dan YLBH Sahaya Dharma Indonesia menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah adalah hak konstitusional warga negara. Kami tidak akan tinggal diam melihat Kantah Kota Bekasi dijadikan sarang maladministrasi dan dugaan praktik koruptif. Jika sinyal dari Ombudsman ini diabaikan, kami siap mengambil langkah hukum konstruktif demi membela hak-hak hukum masyarakat Kota Bekasi,” pungkas Advokat Anton R Widodo, S.H., M.H.

Bagikan berita :