Friday, 4 September 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

Akses Pembelaan Dikebiri : KAI Kota Bekasi Soroti Pelarangan Advokat Membawa Ponsel dan Pembatasan Pendampingan Klien di Kepolisian hingga Rutan

Bagikan berita :

BEKASI – Media Info Hukum, Di tengah semangat pembaruan Hukum Acara Pidana nasional (KUHAP Baru) yang mengedepankan hak asasi manusia, praktik di lapangan justru dinilai mengalami kemunduran. Sejumlah advokat mengeluhkan maraknya tindakan oknum penyidik di Kepolisian, Kejaksaan, hingga petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/Rumah Tahanan (Rutan) yang tidak hanya membatasi akses pendampingan klien, tetapi juga secara sepihak melarang advokat membawa telepon seluler (ponsel) saat mendampingi atau menemui kliennya.

Menanggapi fenomena ini, Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi, Adv. Anton R. Widodo, S.H., M. H, mengecam keras tindakan penyekatan dan pembatasan alat kerja advokat tersebut. Menurutnya, ponsel di era digital bukan lagi sarana hiburan, melainkan instrumen kerja vital bagi penasihat hukum.

Larangan membawa ponsel ini bukan sekadar prosedur keamanan biasa, melainkan bentuk pembatasan terselubung terhadap hak pembelaan. Advokat butuh HP untuk mengakses undang-undang, mencatat kronologis secara presisi, memverifikasi dokumen hukum, hingga memantau potensi pelanggaran prosedur atau tindakan intimidasi oleh oknum aparat. Ketika HP dirampas dan akses didorong keluar, prinsip kesetaraan di depan hukum (equality of arms) langsung gugur,” tegas Adv. Anton R. Widodo, S.H., M.H. dalam keterangannya.

DPC KAI Kota Bekasi pun mendesak Pimpinan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM/Ditjen Pemasyarakatan untuk menertibkan aturan internal serta menindak tegas oknum di lapangan yang mempraktikkan pembatasan ilegal tersebut demi menjamin keberlangsungan proses peradilan yang jujur dan adil (due process of law).

2. Analisis Hukum
A. Payung Hukum Hak Pendampingan & Penggunaan Alat Kerja Advokat
KUHAP Baru & KUHAP Lama (Pasal 54, 55, 56, 70, 71 KUHAP) :
Akses Tanpa Hambatan :
Tersangka/terdakwa berhak menghubungi, menerima kunjungan, dan didampingi penasihat hukum setiap waktu pada setiap tingkat pemeriksaan.

Perluasan Peran Advokat di KUHAP Baru :
Advokat tidak lagi diposisikan secara pasif. Advokat berhak melihat, mendengar, mencatat, dan memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan tanpa tekanan. Perekaman atau pencatatan digital menggunakan sarana kerja (termasuk ponsel) merupakan bentuk pengawasan yang sah demi mencegah tindakan unprofessional conduct.

Prinsip Kerahasiaan : Hubungan komunikasi antara advokat dan klien bersifat rahasia dan tidak boleh diintervensi atau disadap oleh aparat penegak hukum lain.

UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat :
Status Penegak Hukum (Pasal 5 ayat 1) :
Advokat adalah penegak hukum yang berkedudukan setara, bebas, dan mandiri.

Hak Imunitas (Pasal 16) :
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.

Akses Informasi (Pasal 17) :
Advokat berhak memperoleh data dan dokumen pendukung dari instansi Pemerintah maupun pihak lain guna pembelaan kepentingan kliennya.

*Kekeliruan Implementasi SOP Sektor Kepolisian, Kejaksaan & Pemasyarakatan :

Analisis Adv. Anton R. Widodo, S.H., M.H. atas SOP Rutan/Lapas :
Aturan sterilisasi dan larangan HP di Rutan/Lapas pada dasarnya ditujukan untuk pengunjung/pembesuk umum dan narapidana guna mencegah peredaran barang terlarang atau tindak pidana dari dalam penjara. Menerapkan aturan tersebut secara menyapu bersih (blanket ban) kepada advokat yang datang menjalankan tugas profesi di ruang kunjungan hukum adalah bentuk kekeliruan penerapan SOP.

Perkapolri No. 8 Tahun 2009 (Implementasi HAM) :
Melarang penyidik menghalangi tugas advokat dan melarang segala bentuk intimidasi saat proses pemeriksaan.

B. Dampak Hukum Larangan Membawa Ponsel dan Pembatasan Pendampingan
Cacat Prosedural Berita Acara Pemeriksaan (BAP) :
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung (salah satunya Putusan MA No. 1565 K/Pid/1991), pemeriksaan yang diwarnai tindakan menghalangi atau membatasi hak penasihat hukum berakibat BAP batal demi hukum dan tidak sah dijadikan dasar dakwaan.

Potensi Perintangan Keadilan (Obstruction of Justice) :
Penyekatan akses serta perampasan sarana kerja advokat secara sengaja dapat memicu dugaan perintangan proses penegakan hukum dan menutup potensi terungkapnya kekerasan/intimidasi (torture) dalam pemeriksaan.

3. Pendapat Hukum (Legal Opinion)
Larangan Membawa Ponsel Bagi Advokat Adalah Tindakan Melawan Hukum (Unlawful Act) :
Memeriksa kelengkapan fisik/keamanan adalah wewenang aparat Rutan, Kepolisian, maupun Kejaksaan. Namun, melarang total advokat membawa ponsel saat menjalankan tugas pendampingan adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum mutlak (legal basis) dalam KUHAP maupun UU Advokat. Ponsel adalah alat kerja sah (tools of trade) penegak hukum di era modern.

Mencederai Asas Kesetaraan Kedudukan (Equality of Arms) :
Sejalan dengan pandangan Adv. Anton R. Widodo, S.H., M.H. (Sekretaris DPC KAI Kota Bekasi), timbul ketidakseimbangan yang nyata ketika penyidik (Polisi/Jaksa) diperbolehkan menggunakan perangkat digital dan komputer saat memproses perkara, sementara advokat justru dilarang membawa HP untuk sekadar membaca pasal atau mencatat poin penting pemeriksaan.

Kunjungan Advokat Berbeda dengan Pembesuk Umum :
Petugas Lapas/Rutan wajib membedakan norma hukum antara Kunjungan Keluarga dengan Kunjungan Penasihat Hukum. Sterilisasi terhadap advokat cukup pada aspek keamanan fisik (pemeriksaan benda berbahaya/narkoba), bukan dengan merampas alat kerja digital yang dibutuhkan untuk pembelaan.

Rekomendasi Langkah Hukum Bagi Advokat & Organisasi :
Catat pada Berita Acara (Nota Keberatan) : Meminta penyidik mencantumkan secara tertulis di BAP bahwa pemeriksaan dilangsungkan dalam kondisi advokat dibatasi alat kerjanya.

Laporan Pelanggaran Kode Etik/Disiplin : Melaporkan oknum terkait ke Divisi Propam Polri, Komisi Kejaksaan (Komjak), atau Inspektorat Jenderal Kemenkumham atas dugaan abuse of power.

Mendesak Nota Kesepahaman (MoU) Kelembagaan :
DPC KAI Kota Bekasi beserta organisasi advokat dapat menginisiasi nota kesepahaman lokal dengan Polres, Kejaksaan Negeri, dan Lapas/Rutan setempat terkait jaminan akses dan penggunaan alat kerja digital advokat saat mendampingi klien.

Uji Keabsahan BAP di Pengadilan :
Memohon kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan atau membatalkan BAP yang proses pembuatannya mengabaikan hak-hak konstitusional tersangka/terdakwa dan penasihat hukumnya.

 

 

Narasumber : ARW

Bagikan berita :