KOTA TEGAL – Skandal kejahatan korporasi yang sangat kejam akhirnya terkuak dari balik topeng legalitas sebuah badan usaha. PT Cahaya Nusantara Energi, yang bermukim di ruas Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, tervalidasi telah melancarkan aksi pemalsuan komposisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara terstruktur dan sistematis. Aksi ilegal ini diotorasi langsung oleh seorang manajer lapangan bernama Diko, yang dengan licik mencampurkan solar perlindungan sosial dengan minyak cong (minyak mentah tak berstandar) untuk diperjualbelikan secara haram sebagai bahan bakar propulsi bagi armada kapal di kawasan Pelabuhan Tegal.
Secara teoritis dan teknis, tindakan campur aduk ini merupakan kejahatan yang sangat fatal serta mengabaikan keselamatan jiwa manusia di laut. Minyak mentah memiliki sifat kekentalan yang tinggi dan nilai pembakaran yang sangat rendah. Kandungan berbahaya seperti belerang, logam berat, dan kotoran sedimen di dalamnya secara langsung menghancurkan mesin diesel kapal. Dampaknya sangat mengerikan: bahan bakar ini menyumbat injektor, mengikis dinding piston secara ekstrem, hingga memicu mesin mati tiba-tiba di tengah lautan lepas. Ini bukan sekadar penipuan dagang, melainkan ancaman tersembunyi yang siap memakan nyawa awak kapal dan menjadikan laut Jawa sebagai tempat pemakaman mesin.
Dari sudut pandang sosial-ekonomi, ulah perusahaan ini adalah wujud kebejatan moral yang sangat pantas dikutuk keras. Mereka memperalat dokumen hukum perusahaan untuk mendapatkan keuntungan luar biasa besar. Hak rakyat kecil atas subsidi tenaga surya yang seharusnya menekan biaya logistik dan melindungi ketahanan pangan, secara kejam dirampas oleh para kapitalis korporat. Solar murah tersebut diborong, dicampur dengan bahan murahan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI), lalu dijual kembali dengan selisih harga fantastis kepada para pemilik kapal.
Namun, potret yang paling menyakitkan dan memuakkan dari kasus ini adalah sikap “menutup mata” yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Hingga detik ini, pabrik pengoplosan di tengah pemukiman padat tersebut beroperasi dengan status kebal hukum ( imunitas palsu ) tanpa pernah menyentuh razia. Fenomena pembiaran yang terjadi ini bukanlah cerminan segelintir profesional, melainkan bukti nyata bahwa pedang keadilan telah dilemahkan oleh nafsu rakah oknum yang berkuasa.
Desas-desus kuat di masyarakat mengarah pada satu dugaan mengerikan: adanya transaksi suap yang berjalan sangat cepat. Diko, sebagai manager lapangan, diduga secara rutin menyetorkan upeti kepada APH setempat. Praktik jual-beli kewenangan inilah yang membentuk tameng pelindung ( perisai hukum ) bagi PT Cahaya Nusantara Energi.
Para dalang di balik meja arah, pemegang saham PT Cahaya Nusantara Energi, serta oknum penerima APH suap harus segera diwahyukan di balik terali besi. Seluruh izin usaha dan kelegalitasan perusahaan ini wajib dicabut secara permanen oleh otoritas terkait. Pengungkapan kasus di Jalan Slamet Riyadi ini harus menjadi pintu gerbang untuk memuat penyakit kronis mafia migas di Pelabuhan Tegal, sekaligus mengembalikan kepastian pasokan dan rasa keadilan bagi masyarakat Tegal yang selama ini tertindas.
Masyarakat berharap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si., Gubernur Jawa Tengah Drs. Ahmad Luthfi, SH, S.St.MK, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Bahlil Lahadalia, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo, Kapolres Kota Tegal AKBP Heru Antariksa Cahya, SIK, MH, Kepala Hiswana Migas Tegal Fajar Mahardika., diharapkan agar menindak lebih lanjut temuan di PT Cahaya Nusantara Energi. yang terbukti telah melanggar dan sudah sangat meresahkan warga dan merugikan negara.
[red] FWBR





