Friday, 4 September 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

Gelar Pembelaan di PN Cikarang, Tim Penasihat Hukum YLBH Sahaya Dharma Indonesia Minta Terdakwa Anto Mujiatno Dijatuhi Pidana Pengawasan

Bagikan berita :

CIKARANG – Media Info Hukum, Persidangan perkara pidana nomor 178/Pid.Sus/2026/PN.Ckr atas nama Terdakwa Anto Mujiatno Bin Wartono (Alm) memasuki agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Negeri Cikarang pada hari Selasa, 28 Juli 2026. Tim Penasihat Hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sahaya Dharma Indonesia, yang terdiri dari Anton R. Widodo, S.H., M.H. dan Hamonangan Purba, S.E., S.H., M.H, membacakan pembelaan secara tegas demi mewujudkan keadilan yang bermoral.

Perkara ini bermula dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun berdasarkan Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76 C UU Perlindungan Anak Jo. UU No. 1 Tahun 2023. Menanggapi tuntutan tersebut, Tim Penasihat Hukum menilai bahwa sanksi pidana penjara fisik sangat berlebihan dan tidak proporsional mengingat latar belakang konflik keluarga, ketiadaan niat jahat (mens rea), serta akibat fisik yang tergolong ringan.

Dalam pembelaannya, Penasihat Hukum menegaskan bahwa insiden tersebut merupakan keributan spontan akibat persoalan utang/hibah keluarga. Ditambah lagi, berdasarkan hasil Visum Et Repertum, luka yang dialami saksi anak tergolong luka lecet tumpul ringan yang sama sekali tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Oleh karena itu, “YLBH Sahaya Dharma Indonesia” memohon kepada Majelis Hakim PN Cikarang agar menerapkan paradigma hukum baru sesuai UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan menjatuhkan Pidana Pengawasan (Pasal 75 Jo. Pasal 76 KUHP Baru) sehingga Terdakwa dapat dibebaskan dari tahanan fisik dan kembali menafkahi keluarganya.

ANALISIS HUKUM PENASIAT HUKUM (YLBH SAHAYA DHARMA INDONESIA)
Analisis hukum dibedakan berdasarkan fakta-fakta persidangan dan pembuktian yuridis yang terungkap di muka sidang:

1. Ketiadaan Niat Jahat (Mens Rea) dan Sifat Perbuatan Spontan
Maksud Kedatangan Bermaksud Baik: Terdakwa mendatangi rumah Saksi Nurhayati bersama ibu kandungnya (Saksi Mukiyem) murni untuk mengklarifikasi persoalan hibah/utang-piutang keluarga secara kekeluargaan.

Tanpa Alat/Senjata:
Terdakwa datang dengan tangan kosong tanpa membawa senjata atau alat apa pun. Hal ini secara eksplisit membuktikan bahwa tidak ada perencanaan (premeditated intent) atau mens rea untuk melukai saksi korban.

Aksi Spontan dan Refleks: Percekcokan terjadi karena dipicu emosi sesaat saat perdebatan berintonasi tinggi. Tindakan Terdakwa merangkul/memegang leher Saksi Anak Evan merupakan bentuk refleks dalam dinamika perkelahian spontan (spontaneous altercation).

Upaya Meredam Konflik:
Terdakwa memilih untuk menghindar dan menunggu di luar rumah guna mencegah keributan meluas. Meskipun Terdakwa sempat dipukul menggunakan botol air mineral 1.000 ml oleh ibu korban, Terdakwa memilih tidak melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian demi menjaga keutuhan tali silaturahmi.

2. Kaji Ulang Derajat Akibat Fisik (Visum Et Repertum)
Berdasarkan Visum Et Repertum No: 39/VER/RSUD/IV/2025 tanggal 24 April 2025 oleh dr. H. Riza Satrya Munandar, ditemukan luka lecet tumpul ringan.

Poin Kunci Kesimpulan Visum: Dokter pemeriksa menegaskan bahwa luka tersebut “TIDAK MENIMBULKAN PENYAKIT ATAU HALANGAN DALAM MELAKUKAN PEKERJAAN SEHARI-HARI”.

Secara yuridis, perbuatan ini tidak menimbulkan dampak fatal, cacat permanen, maupun gangguan fungsi organ tubuh.

3. Penerapan Pidana Pengawasan (UU No. 1 Tahun 2023)
*Keadilan Korektif dan Rehabilitatif: Paradigma KUHP Baru mengedepankan ultimum remedium (penjara sebagai upaya terakhir) dan keadilan restoratif.

Kualifikasi Pasal 75 & Pasal 76 KUHP Baru:
Untuk tuntutan di bawah 3 (tiga) tahun penjara, Hakim berwenang menerapkan Pidana Pengawasan di luar lembaga pemasyarakatan. Terdakwa memenuhi kriteria objektif dan subjektif karena belum pernah dihukum (clean record), bersikap kooperatif, serta menunjukkan penyesalan tulus.

PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)
Oleh:
Anton R. Widodo, S.H., M.H. & Hamonangan Purba, S.E., S.H., M.H.

“Dukungan Keadilan Yang Bermoral dan Berbudi Pekerti”

Perspektif Keadilan Proporsional dan Restoratif:
Tuntutan pidana penjara fisik selama 2 (dua) tahun oleh Penuntut Umum dinilai sangat disproporsional. Hukum pidana tidak boleh sekadar menjadi sarana pembalasan dendam (retributif), melainkan harus menjadi sarana pemulihan keharmonisan (restoratif). Penjara fisik dalam konflik internal keluarga justru berpotensi memutus tali silaturahmi secara permanen antara Terdakwa, adik ipar, dan keponakannya.

Pertimbangan Kemanusiaan dan Keadaan Sosio-Ekonomi:
Terdakwa merupakan seorang kuli bangunan/tukang harian lepas yang menjadi satu-satunya tulang punggung keluarga, termasuk merawat ibu kandungnya yang sudah tua (Saksi Mukiyem). Menjatuhkan hukuman penjara fisik akan meruntuhkan taraf ekonomi keluarga yang sangat bergantung padanya.

Kelayakan Penjatuhan Pidana Pengawasan :
Mengingat Terdakwa mengakui kekhilafannya secara jujur, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta akibat fisik korban yang sangat ringan, Terdakwa sangat layak dan patut dijatuhi Pidana Pengawasan sesuai mandat Pasal 75 Jo. Pasal 76 UU No. 1 Tahun 2023.

PETITUM / PERMOHONAN PENASIHAT HUKUM
Berdasarkan fakta-fakta hukum dan argumentasi di atas, Penasihat Hukum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang untuk memutuskan:

1. Menyatakan Terdakwa ANTO MUJIATNO Bin WARTONO (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dalam Dakwaan, namun perbuatan tersebut merupakan kekhilafan spontan dalam konflik keluarga tanpa niat jahat (mens rea) untuk melukai.

2. Mnjatuhkan Pidana Pengawasan berdasarkan Pasal 75 Jo. Pasal 76 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) kepada Terdakwa ANTO MUJIATNO Bin WARTONO (Alm), sehingga Terdakwa tidak perlu menjalani pidana penjara fisik di dalam Lembaga Pemasyarakatan

3. Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan.

4. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.

5. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

 

 

narasumber : ARW

Bagikan berita :