BEKASI – Media Info Hukum,Penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang mencakup dugaan persetubuhan dan pencabulan kembali menjadi sorotan publik. Di tengah penyidikan yang berjalan, muncul informasi mengenai upaya penyelesaian kekeluargaan melalui kesepakatan damai dan tawaran kompensasi finansial antara pihak keluarga terlapor dan korban untuk pencabutan laporan polisi.
Menanggapi fenomena tersebut, Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H., Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi, memberikan tanggapan hukum secara tegas. Beliau mengingatkan bahwa perkara kekerasan seksual terhadap anak merupakan delik biasa (gewone delict), sehingga keberadaan surat perdamaian maupun pencabutan laporan tidak otomatis menghentikan proses hukum.
“Tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak menempatkan negara sebagai pelindung utama hak anak. Oleh karena itu, perdamaian di luar persidangan tidak menghapuskan kewenangan aparat penegak hukum untuk memproses perkara ini hingga tuntas, terutama bila pelakunya adalah orang dewasa,” ujar *Anton R. Widodo, S.H., M.H.* saat dimintai keterangannya.
*II. Analisis Hukum*
*1. Klasifikasi & Sanksi Pidana (UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 17 Tahun 2016)*
Perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dilarang dan diancam sanksi tegas dalam UU Perlindungan Anak:
Jenis Tindak Pidana Larangan (Pasal) Sanksi Pidana (Pasal) Ancaman Hukuman
Persetubuhan Anak
Pasal 76D
(Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain)
Pasal 81 Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 Miliar.
Pencabulan Anak
Pasal 76E
(Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, membujuk Anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul)
Pasal 82 Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 Miliar.
2. Sifat Delik:
Delik Biasa (Gewone Delict)
Sesuai dengan konstruksi hukum UU Perlindungan Anak, perbuatan dalam Pasal 81 dan Pasal 82 bukan merupakan delik aduan (klacht delict). Dengan demikian:
Penyidik Polri tidak membutuhkan persetujuan atau aduan tetap dari pihak korban untuk memulai maupun melanjutkan penyidikan.
Pencabutan laporan oleh korban atau orang tuanya tidak mengikat penyidik untuk memunculkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).
III. Pendapat Hukum (Legal Opinion)
Pendapat Hukum: Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H.
(Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bekasi)
Dalam kaitannya dengan keabsahan penghentian perkara melalui mekanisme perdamaian/kesepakatan tara (Restorative Justice), Anton R. Widodo, S.H., M.H. memberikan batasan analisis yang rigid dengan memisahkan subjek pelaku berdasarkan usianya:
A. Apabila Pelaku Adalah DEWASA
KESIMPULAN: PERKARA TIDAK BISA DIHENTIKAN / SP3
1. Pembatasan Hukum Keadilan Restoratif
Menurut Anton R. Widodo, S.H., M.H secara normatif penjelasannya didasarkan pada perundang-undangan berikut:
Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS):
Secara limitatif mengatur bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali jika pelakunya adalah anak.
Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 8 Tahun 2021 & Peraturan Kejaksaan (Perja) No. 15 Tahun 2020:
Penerapan Restorative Justice (RJ) dikecualikan secara tegas bagi tindak pidana yang berdampak luas pada kesusilaan, kekerasan seksual terhadap anak, atau pidana yang diancam hukuman di atas 5 tahun.
2. Kedudukan Surat Perdamaian
Tidak Menghentikan Penyidikan:
Surat kesepakatan damai maupun pencabutan laporan oleh keluarga korban bukan merupakan alasan penghapus pidana (straffuitsluitingsgrond). Penyidik tetap wajib menuntaskan berkas perkara hingga pelimpahan ke Kejaksaan (P-21).
Fungsi di Muka Persidangan: Keberadaan kesepakatan damai dan ganti kerugian hanya bernilai sebagai hal-hal yang meringankan (attenuating factors) bagi terdakwa sewaktu Hakim menjatuhkan amar putusan, bukan menghapuskan kesalahan pidananya.
B. Apabila Pelaku Adalah ANAK (Anak yang Berhadapan dengan Hukum / ABH)
KESIMPULAN:SECARA NORMATIF TIDAK MEMENUHI SYARAT DIVERSI, TETAP MELALUI SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (SPPA)
1. Rasio Legis Ketentuan Diversi
Penyelesaian di luar jalur peradilan resmi bagi anak diatur melalui mekanisme Diversi sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Anton R. Widodo, S.H., M.H.Menggarisbawahi syarat akumulatif Diversi pada Pasal 7 ayat (2) UU SPPA:
Tindak pidana diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan
Bukan merupakan pengulangan tindak pidana (residivis).
2. Implikasi Hukum pada Pelaku Anak
Ancaman Pidana Melampaui Batas:
Karena Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, secara syarat formal perbuatan persetubuhan/pencabulan gagal memenuhi syarat pengalihan/Diversi.
Tetap Diproses Menurut UU SPPA: Perkara anak tetap diproses hingga pengadilan. Namun, proses peradilan anak wajib memperhatikan hak khusus anak (kerahasiaan identitas, pendampingan Bapas, dan asas ultimum remedium).
Manfaat Perdamaian: Adanya kesepakatan damai pada tingkat ABH menjadi pertimbangan utama Pembimbing Kemasyarakatan (Bapas) dalam penyusunan laporan Litmas, yang dapat menjadi pijakan bagi Hakim Pidana Anak untuk menjatuhkan tindakan/pembinaan dan bukan pidana penjara.
ARW





