BEKASI, Media Info Hukum — Pendampingan hukum terhadap perwakilan masyarakat Desa Pantai Hurip, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, memasuki babak baru. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sahaya Dharma Indonesia secara resmi melayangkan Surat Somasi/Teguran Hukum Pertama Nomor: 047/SOMASI/YLBH-SDI/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026 kepada mantan Sekretaris Desa Pantai Hurip.
Langkah hukum ini diambil berdasarkan Surat Pengaduan dan Permohonan Bantuan Hukum tertanggal 9 Juli 2026 atas dugaan kuat pengalihan fungsi aset Tanah Kas Desa (TKD) seluas 9.294 m² menjadi 3 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pribadi yang bersangkutan. Taksiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas total aset tersebut mencapai Rp 957.282.000,-.
Detail Objek dan Kronologi Fakta Hukum:
Berdasarkan data pengaduan masyarakat, terungkap rincian aset TKD yang diduga telah terbit sertifikat hak milik atas nama pribadi.
Penerbitan ketiga SHM tersebut diduga kuat dilakukan tanpa sepengetahuan, tanpa persetujuan, dan tanpa Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pantai Hurip, serta menabrak prosedur pelepasan/pengalihan aset desa yang sah. Tindakan ini berdampak langsung pada hilangnya aset desa, terhentinya potensi Pendapatan Asli Desa (PADes), serta terhambatnya pengembangan BUMDes dan fasilitas umum warga setempat.
Analisa Hukum dan Pendapat Advokat YLBH Sahaya Dharma Indonesia:
Penanganan perkara ini merefleksikan slogan Dukungan Keadilan Bermoral” dengan menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang telah berlaku efektif.
1. Pendapat Hukum: Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H.(Ketua YLBH Sahaya Dharma Indonesia)
“Tindakan menguasai aset publik desa secara melawan hukum menggunakan instrumen jabatan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak hanya mencederai tata kelola pemerintahan desa, tetapi juga merugikan keuangan publik secara nyata. Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), perbuatan ini terindikasi kuat memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi.
Secara khusus, perbuatan ini disoroti melalui Pasal 603 KUHP Baru (perbuatan melawan hukum memperkaya diri/orang lain yang merugikan keuangan negara/desa dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup), Pasal 604 KUHP Baru (penyalahgunaan wewenang/jabatan), serta Pasal 605 KUHP Baru terkait penggelapan barang/aset oleh pejabat publik yang menyimpan aset karena jabatannya. Aset desa adalah hak masyarakat yang wajib dilindungi, bukan komoditas pribadi.”
2. Pendapat Hukum: Advokat Hamonangan Purba, S.E., S.H., M.H. (Sekretaris YLBH Sahaya Dharma Indonesia)
“Dari kacamata keperdataan, tata kelola aset, dan hukum pidana umum, tindakan pengalihan tanah kas desa ini terindikasi melanggar Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 mengenai Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, serta Pasal 391 dan 392 UU No. 1 Tahun 2023 terkait Pemalsuan Surat atau Dokumen Otentik.
Pengalihan ini juga menabrak UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, di mana peralihan TKD wajib melalui mekanisme ketat approval BPD, Bupati, hingga Gubernur, serta tidak pernah dibenarkan untuk dikuasai perseorangan. Kami mendesak dilakukannya koreksi total melalui penyerahan kembali dokumen SHM dan pembatalan hak ke BPN.”
Tuntutan dan Peringatan Hukum (Petitum)
Melalui surat somasi tersebut, YLBH Sahaya Dharma Indonesia memberikan tenggat waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak surat diterima agar kepada yang bersangkutan:
1. Memberikan klarifikasi tertulis secara resmi dan jujur mengenai asal-usul sertifikasi 3 SHM tersebut.
2. Melakukan langkah nyata mengembalikan seluruh dokumen dan memohonkan pembatalan/penyerahan 3 SHM tersebut kepada YLBH Sahaya Dharma Indonesia yang akan diserahkan kembali Pemerintah Desa Pantai Hurip dan untuk melakukan upaya hukum lanjutan agar statusnya kembali menjadi TKD.
3. Menghentikan seluruh aktivitas penguasaan, pemanfaatan, maupun upaya pengalihan hak atas tanah objek perkara kepada pihak lain.
Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada iktikad baik, YLBH Sahaya Dharma Indonesia memeringatkan akan mengambil langkah hukum tegas, yaitu melapor secara resmi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi / Unit Tipidkor Polres Metro Bekasi / Polda Metro Jaya, mengajukan pembatalan sertifikat ke BPN Kabupaten Bekasi dan gugatan PMH ke PN, serta melaporkan dugaan pelanggaran disiplin ke Inspektorat dan Bupati Bekasi.
Surat somasi ini turut ditembuskan kepada Bupati Kabupaten Bekasi, Inspektur Daerah, Kejari Kabupaten Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, DPMD Kabupaten Bekasi, Kepala Kantor Pertanaman (BPN) Kabupaten Bekasi, Camat Babelan, serta Kepala Desa dan BPD Desa Pantai Hurip.
ARW





