BEKASI Media Info Hukum — Dugaan praktik manipulasi data kependudukan dan pemalsuan dokumen otentik skala serius mengguncang Kota Bekasi. Kasus hukum yang menimpa warga berinisial IM (Iman Maulana) kini memasuki babak baru. Kasus yang menyeret tindak pidana pemalsuan dokumen dan penempatan keterangan palsu ini bergulir pada agenda pemeriksaan konfrontir di Unit II (Harda) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota pada hari ini, Kamis, 30 Juli 2026.
Agenda konfrontir yang dipimpin oleh penyidik pembantu AIPTU Yuli Triyanto tersebut dihadiri oleh 5 orang saksi untuk menguji kesesuaian keterangan antarpihak. Dalam pemeriksaan krusial ini, korban IM berhalangan hadir dan secara resmi diwakilkan oleh tim Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum ARW & REKAN. Tim hukum hadir mendampingi serta mengawal proses pemeriksaan agar seluruh fakta hukum korban tersampaikan secara akurat dan terlindungi.
Kasus ini bermula dari fakta bahwa korban IM dan WR sebelumnya hanya pernah melangsungkan pernikahan siri (di bawah tangan) dan tidak pernah mencatatkan pernikahan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pondok Gede.
Namun, kejanggalan besar terjadi saat korban mengurus data kependudukan di Disdukcapil Kota Bekasi, di mana status kependudukannya pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) mendadak berubah menjadi “Kawin/Nikah”. Lebih mengejutkan lagi, secara ajaib terbit Buku Nikah Fisik yang dinyatakan/tampak asli, padahal akad nikah resmi di KUA Pondok Gede tidak pernah terjadi sama sekali.
Atas peristiwa tersebut, laporan polisi telah dilayangkan oleh Pelapor Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H. dengan nomor laporan LP/B/3418/XI/2023/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 +November 2023.
ANALISIS & PENDAPAT HUKUM RIGID
Oleh:
Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H.
Founder Kantor Hukum ARW & REKAN)
Selaku Kuasa Hukum Korban dari Kantor Hukum ARW & REKAN, Anton R. Widodo, S.H., M.H. menyampaikan analisis serta pandangan hukum yang detail, sistematis, dan tegas terkait konstruksi perkara ini:
1. Urgensi Konfrontir 5 Orang Saksi & Keterwakilan Hukum Korban
Pelaksanaan konfrontir yang menghadirkan 5 orang saksi merupakan langkah krusial dalam pembuktian tindak pidana untuk menguji konsistensi, kejujuran, dan kesesuaian keterangan para saksi di hadapan penyidik.
Kehadiran Kuasa Hukum dari Kantor Hukum ARW & REKAN mewakili IM yang berhalangan hadir adalah hak konstitusional saksi/korban sebagaimana diatur dalam KUHAP/UU Hukum Acara Pidana. Tim Kuasa Hukum memastikan proses konfrontir 5 saksi ini berjalan transparan, objektif, serta bebas dari intimidasi maupun kebohongan yang disengaja.
2. Aspek Keabsahan Pernikahan (Hukum Perkawinan)
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nikah siri antara IM dan WR hanya memenuhi unsur keagamaan tetapi tidak memiliki kekuatan hukum negara karena tidak dicatatkan di KUA. Oleh karena itu, penerbitan dokumen resmi negara (Buku Nikah dan Perubahan KTP/KK) tanpa proses pendaftaran dan akad nikah yang sah di KUA Pondok Gede merupakan tindakan ilegal dan cacat hukum secara absolut (null and void).
3. Konstruksi Unsur Tindak Pidana (KUHP & UU Administrasi Kependudukan)
Perbuatan menerbitkan atau mempergunakan Buku Nikah serta mengubah identitas kependudukan (KTP/KK) secara tidak sah memenuhi rumusan delik pidana serius, yaitu:
Pasal 266 KUHP (Menempatkan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik):
Tindakan menyuruh memasukkan keterangan tidak benar ke dalam akta otentik (Buku Nikah/Akta Perkawinan/KK) sehingga menerbitkan dokumen yang seolah-olah sesuai dengan fakta sebenarnya.
Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat / Dokumen):
Membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan untuk membuktikan sesuatu hal.
Persandingan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023):
Perbuatan ini juga dijerat menggunakan ketentuan Pasal 392 dan Pasal 394 UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang mempertegas sanksi bagi pihak-pihak yang memasukkan keterangan palsu maupun memalsukan akta otentik.
4. Indikasi Persekongkolan Jahat & Maladministrasi Sistemik
Terbitnya Buku Nikah yang tampak “asli” tanpa register/akad sah di KUA Pondok Gede, disusul berubahnya status KTP/KK di Disdukcapil Kota Bekasi, mengindikasikan kuat adanya dugaan persekongkolan jahat (conspiracy) atau keterlibatan oknum instansi terkait.
Buku Nikah dan Akta Otentik Kependudukan adalah produk pejabat publik. Jika dokumen tersebut terbit tanpa prosedur hukum yang benar, maka hal ini tidak hanya merupakan tindak pidana pemalsuan, tetapi juga kejahatan terhadap ketertiban umum dan keabsahan administrasi negara.
5. Sikap Hukum & Desakan Pengusutan Tuntas
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu:
Kami dari Kantor Hukum ARW & REKAN mendesak penyidik Unit II Harda Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota di bawah kepemimpinan Plt. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat berdasarkan hasil pemeriksaan 5 orang saksi hari ini, baik oknum masyarakat maupun oknum pejabat/pegawai di tingkat KUA maupun Disdukcapil.
Pernyataan Penutup Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H.:
“Klien kami, Sdr. IM, adalah korban dari tindakan pemalsuan yang merugikan kepastian hukum dan hak-hak sipilnya. Meskipun Klien kami berhalangan hadir dan diwakilkan oleh Kantor Hukum ARW & REKAN, kami mengawal ketat jalannya konfrontir yang melibatkan 5 orang saksi hari ini agar fakta yang sebenarnya terbuka terang benderang. Nikah siri tidak bisa serta-merta disulap menjadi nikah resmi negara tanpa proses perundang-undangan yang sah. Terbitnya buku nikah dan perubahan KTP/KK secara tidak sah ini adalah bentuk kejahatan serius terhadap akta otentik. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan demi tegaknya keadilan!”
Narasumber :ARW





