Friday, 4 September 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

Menjaga Kehormatan Profesi Penegak Hukum: Advokat Anton R. Widodo Laporkan Dugaan Penghinaan Saat Mendampingi Klien di Polres Metro Bekasi Kota

Bagikan berita :

BEKASI – Media Info Hukum, Integritas dan kehormatan profesi advokat kembali diuji di ruang penegakan hukum. Anton R. Widodo, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan yang dialaminya saat sedang menjalankan tugas profesi pendampingan hukum di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Laporan polisi tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/2551/VII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 30 Juli 2026.
Kronologi Kejadian
Insiden tersebut terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 13.30 WIB di Ruang Harda Unit II Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota.
Saat itu, Anton R. Widodo sedang menjalankan tugas resmi profesi advokat untuk mendampingi kliennya dalam agenda konfrontasi perkara yang sedang ditangani penyidik. Di tengah jalannya proses resmi tersebut, seorang perempuan berinisial WA (Terlapor) mendadak berdiri dan mengeluarkan lontaran kata-kata yang menyerang kehormatan serta martabat pelapor di muka umum.
Terlapor secara langsung mengucapkan kalimat:
ORANG PEA’ KOK DIBELAIN, PAKAI ROK AJA”

Tindakan verbal tersebut dinilai tidak hanya menyerang kepribadian secara personal, tetapi juga melecehkan kedudukan advokat sebagai penegak hukum yang dilindungi oleh undang-undang saat menjalankan profesinya. Atas kejadian ini, Anton R. Widodo langsung menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke SPKT Polres Metro Bekasi Kota.

Analisis & Pendapat Hukum Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H.
Sebagai juris dan pengurus organisasi advokat, Anton R. Widodo menyusun analisis hukum yang sistematis, rinci, dan terukur terkait dugaan tindak pidana tersebut:

1. Kedudukan Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
Ketika seorang advokat berada dalam ruang pemeriksaan atau fasilitas Kepolisian untuk mendampingi klien, advokat sedang menjalankan fungsi konstitusional penegakan hukum (hak atas pertolongan hukum dan due process of law).
Ucapan atau tindakan intimidatif dan menghina advokat saat bertugas merupakan bentuk pelecehan terhadap jalannya proses peradilan pidana (contempt of court secara materiil).

2. Konstruksi Unsur Pidana KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)
Dalam Laporan Polisi, peristiwa ini disangkakan melanggar Pasal 436 KUHP Dan/Atau Pasal 441 ayat (2) Jo. Pasal 433 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023):

Unsur Dimuka Umum dan Perbuatan Menyerang Kehormatan (Pasal 433 KUHP):
Perbuatan dilakukan di ruang kerja penyidik Kepolisian yang disaksikan oleh para penyidik, pihak terkait, dan khalayak di lokasi kejadian. Lontaran kata-kata berunsur makian/merendahkan secara nyata bermaksud merusak reputasi, martabat, dan kehormatan profesi advokat.

Unsur Penghinaan Ringan / Spesifik (Pasal 436 KUHP):
Setiap penghinaan yang tidak bersifat pencemaran tertulis namun diucapkan secara lisan dengan kata-kata kasar yang menargetkan martabat seseorang secara langsung.

Kualifikasi Pemberatan terhadap Pejabat/Profesi Penegak Hukum (Pasal 441 ayat (2) KUHP):
Ketaatan pada norma hukum memberikan perlindungan lebih ketika penghinaan dilakukan terhadap seseorang yang sedang menjalankan tugas pelayanan publik atau penegakan hukum resmi. Tindakan Terlapor dilakukan di tengah agenda konfrontasi resmi institusi Kepolisian.
Sikap Tegas Profesi
Penyelesaian perkara ini melalui jalur pidana diambil untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar saling menghormati profesi penegak hukum di dalam maupun di luar persidangan.
“Proses penegakan hukum tidak boleh diwarnai oleh intimidasi verbal maupun tindakan merendahkan martabat advokat. Sikap tegas ini dipertahankan demi menjaga marwah profesi dan kepastian hukum bagi seluruh advokat Indonesia,” tegas Anton R. Widodo.

Perkara ini kini berada dalam penanganan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

ARW

Bagikan berita :