BEKASI – Media Info Hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi resmi menetapkan tiga pejabat Perumda Tirta Bhagasasi sebagai tersangka dalam skandal dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan baru periode 2024–2025. Tak tanggung-tanggung, ulah oknum pejabat BUMD ini merugikan keuangan negara hingga Rp4,5 miliar dengan modus memeras calon pelanggan melalui tarif abnormal dan rekening khusus penampung dana perorangan.
Tiga tersangka yang dijerat hukum yakni AEZ (35), MSB, dan RF semuanya merupakan jajaran pejabat dan mantan Kepala Bagian Pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi. Dua di antaranya (MSB dan RF) langsung digiring penyidik Pidsus Kejari ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari ke depan, sementara tersangka AEZ belum memenuhi panggilan dengan alasan sakit.
Modus Operandi:
Hajat Hidup Orang Banyak Dijadikan Ajang Pungli
Kasus ini bermula ketika 21 calon pelanggan dari sektor pemukiman dan perkantoran mengajukan pemasangan jaringan air bersih. Memanfaatkan tingginya kebutuhan masyarakat akan air, bagian pemasaran menerbitkan Surat Pemberitahuan Biaya (SPB) dengan nilai mark-up fantastis yang melanggar ketentuan resmi.
Meskipun pelanggan merasa keberatan, kondisi desakan kebutuhan dasar membuat mereka terpaksa mentransfer dana tersebut. Mirisnya, pembayaran tidak masuk ke kas resmi BUMD, melainkan dialirkan ke rekening yang diduga sengaja disiapkan para tersangka untuk dikeruk demi kepentingan pribadi.
ANALISIS & PENDAPAT HUKUM
Oleh:
Advokat Anton R Widodo, S.H., M.H.
Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia / KAI Kota Bekasi
Menanggapi penetapan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bekasi, Advokat Anton R Widodo, S.H., M.H. memberikan tinjauan hukum komprehensif, sistematis, dan rigid terkait konstruksi pasal, skema penahanan, hingga implikasi tata kelola BUMD:
SINTESIS PENDAFAT HUKUM ADVOKAT ANTON R WIDODO, S. H., M. H
1. Konstruksi Hukum & Delik Pemerasan (Pasal 12e)
2. Kualfikasi Kerugian Negara & BUMD
3. Penerapan KUHP & KUHAP Baru
Langkah Penegakan Hukum & Rekomendasi:
1. Kualifikasi Delik Tindak Pidana Korupsi (Abuse of Power & Pemerasan)
“Tindakan yang diduga dilakukan para tersangka bukan sekadar pelanggaran administrasi internal BUMD, melainkan sudah masuk kualifikasi Tindak Pidana Korupsi Pemerasan dalam Jabatan (Extortion by Public Official).”
Pasal Primer:
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 Jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Rasionalisasi Hukum:
Unsur “memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum” terpenuhi secara materiel. Para tersangka memanfaatkan posisi tawar (bargaining position) Perumda Tirta Bhagasasi sebagai penyedia monopoli layanan air bersih untuk ‘menyandera’ calon konsumen agar membayar tarif di luar ketentuan resmi.
2. Status Keuangan BUMD dan Pembuktian Kerugian Negara Rp4,5 Miliar
“Berdasarkan Putusan MK No. 62/PUU-XI/2013 dan UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, kekayaan yang dipisahkan pada BUMD tetap merupakan bagian dari Keuangan Negara.”
Penyimpangan Rekening (Rekening Siluman): Mengalirkan dana pembayaran masyarakat ke rekening pribadi/penampung non-resmi merupakan bentuk manipulasi serius (fraud).
Dualisme Kerugian: Kasus ini berpotensi memiliki dua dimensi kerugian:
Kerugian Keuangan Negara/BUMD:
Potensi penerimaan resmi Perumda yang digelapkan atau hilangnya deviden daerah akibat tidak masuknya dana ke kas resmi.
Kerugian Masyarakat Korban:
Kelebihan pembayaran (overcharge) akibat pemerasan yang berdampak langsung pada beban ekonomi konsumen.
3. Tinjauan Penerapan Kodifikasi Hukum Pidana Baru (KUHP & KUHAP)
“Penerapan jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 (KUHP Baru) serta rujukan penahanan UU No. 20/2025 menunjukkan ketaatan asas legaitas dalam transisi hukum pidana nasional.”
Penyertaan (Pembedaan Peran/Medeplegen): Jeratan kaitan penyertaan menegaskan bahwa kejahatan ini dilakukan secara sistematis dan kolektif (doelmatigheid). Jabatan para tersangka sebagai jajaran pemasaran menunjukkan adanya pembagian peran yang terencana dari penerbitan SPB hingga penampungan dana.
Prosedur Penahanan & Tersangka Mangkir (AEZ):
Penahanan terhadap MSB dan RF telah memenuhi Syarat Objektif (ancaman pidana di atas 5 tahun) dan Syarat Subjektif (khawatir melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan).
Terhadap tersangka AEZ yang tidak hadir dengan alasan sakit kepala, secara hukum penyidik memiliki wewenang menerbitkan Surat Panggilan Kedua. Jika kembali mangkir tanpa alasan patut dan sah (legitimate excuse), Kejari berhak melakukan Upaya Paksa (Penangkapan) sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
4. Rekomendasi Hukum & Tata Kelola Korporasi BUMD (Good Corporate Governance)
Untuk mencegah terulangnya pratek koruptif di tubuh Perumda Tirta Bhagasasi, Sekretaris DPC KAI Kota Bekasi ini menekankan 3 poin desakan:
Audit Forensik Menyeluruh:
Kejari bersama BPK/BPKP tidak hanya berpatokan pada 21 pelanggan yang terungkap, tetapi harus melakukan audit forensik terhadap seluruh transaksi penerimaan sambungan baru periode 2024–2025.
Restitusi & Pengembalian Hak Korban:
Kerugian masyarakat yang terlanjur membayar melebihi tarif resmi harus dipulihkan melalui mekanisme ganti rugi/restitusi yang diperhitungkan dalam vonis pengadilan kelak.
Pembersihan Manajemen Internal:
Pemkab/Pemkot Bekasi selaku pemilik saham Perumda Tirta Bhagasasi wajib mereformasi sistem pembayaran menjadi cashless (non-tunai) terintegrasi guna menutup celah pembuatan rekening siluman oleh oknum pegawai.
ARW





