Friday, 4 September 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

GEMPAR !, SOPIR TRUK DIPALAK RP1,7 JUTA DI BEKASI, DEDI MULYADI MURKA MINTA OKNUM DISHUB DIPECAT! ADVOKAT ANTON R WIDODO BEBERKAN ANCAMAN PIDANA KUHP, BARU DAN SANKSI APARAT !

Bagikan berita :

BEKASI – Media Info Hukum , Praktik pemerasan di jalanan yang melibatkan oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi kembali mencoreng citra pelayanan publik. Dugaan pemerasan terhadap seorang sopir truk hingga mencapai angka Rp 1,7 juta mendadak viral dan memancing kemarahan publik.

Tindakan tak terpuji oknum aparat ini langsung memicu reaksi keras dari Dedi Mulyadi. Mantan Bupati Purwakarta yang dikenal vokal menyoroti masalah publik tersebut secara tegas mendesak Wali Kota Bekasi dan instansi terkait untuk segera memecat oknum Dishub yang terlibat tanpa kompromi.

Analisis Peristiwa: Preseden Buruk Birokrasi di Jalan Raya
Peristiwa ini menunjukkan masih suburnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan pemerasan dengan modus memanfaatkan kewenangan pengawasan lalu lintas. Nominal Rp1,7 juta bukanlah jumlah kecil bagi seorang pekerja logistik atau sopir truk.

Dampak dari ulah oknum ini sangat berbahaya:

Ekonomi Logistik: Menambah beban biaya operasional transportasi barang yang berujung pada tingginya harga komoditas masyarakat.

Kepercayaan Publik: Merusak kredibilitas institusi Dinas Perhubungan dan Pemerintah Kota Bekasi.

Penyalahgunaan Kewenangan: Mengubah atribut dan seragam pengawasan negara menjadi sarana intimidasi warga negara.

Pendapat Hukum: Advokat Anton R Widodo, S.H., M.H. Sekretaris DPC Kota Bekasi
Merespons peristiwa hukum yang menyita perhatian masyarakat tersebut, Advokat Anton R Widodo, S.H., M.H., selaku Sekretaris DPC Kota Bekasi, memberikan pandangan dan analisis hukum secara komprehensif, rigid, dan sistematis dengan merujuk pada KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang telah berlaku efektif serta peraturan perundang-undangan khusus yang masih berlaku.

1. Konstruksi Hukum Pidana Berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Dengan berlakunya KUHP Nasional sejak 2 Januari 2026, pasal pemerasan kini mengacu pada ketentuan kodifikasi hukum pidana baru:

Pasal 482 UU No. 1/2023 (Tindak Pidana Pemerasan):
eJournal Unsrat

“Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk memberikan suatu Barang…”

Catatan:
Pasal 482 UU 1/2023 ini merupakan pembaruan dari Pasal 368 KUHP lama). Penggunaan intimidasi atau penahanan dokumen kendaraan secara melawan hukum oleh oknum aparat untuk memaksa penyerahan uang Rp 1,7 juta telah memenuhi unsur pidana pemerasan.
eJournal Unsrat

2. Ketentuan Pidana Khusus yang Tetap Berlaku (Undang-Undang di Luar KUHP)
Selain KUHP Baru, perbuatan oknum pejabat/pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi yang tetap berlaku secara khusus (Lex Specialis):

Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 (UU Tipikor):

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu…”

Tindakan meminta uang di luar tarif retribusi resmi merupakan bentuk pemerasan jabatan (pemberantasan pungli) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

3. Aspek Hukum Administrasi Negara & Sanksi Kepegawaian
Mengenai desakan Dedi Mulyadi agar oknum tersebut dipecat, *Anton R Widodo* menegaskan bahwa langkah administratif tersebut sangat masuk akal dan didasari payung hukum yang masih berlaku:

UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS:

Oknum aparatur yang menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah jabatan tergolong melakukan Pelanggaran Disiplin Berat.

Sanksi tegas yang wajar dijatuhkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi PNS/ASN, atau pemutusan hubungan kerja seketika jika oknum merupakan Tenaga Kerja Kontrak (TKK).

Pemkot Bekasi tidak boleh mengulur waktu. Pengusutan disiplin oleh Inspektorat harus berjalan tanpa menunggu proses pidana selesai (kualifikasi pelanggaran kode etik independen).

4. Rekomendasi Langkah Hukum Resmi
Anton R Widodo, S.H., M.H. mendesak tiga langkah konkret yang harus segera diambil:

Penyidikan Pidana Delik Biasa: Polrestro Bekasi Kota wajib melakukan penyelidikan/penyidikan berdasarkan dugaan pemerasan (Pasal 482 KUHP Baru) atau UU Tipikor tanpa harus menunggu aduan formal dari korban, mengingat kasus ini merupakan delik biasa/kejahatan jabatan.

Restitusi & Pengembalian Hak Korban:
Uang senilai Rp 1,7 juta beserta dokumen kendaraan yang sempat ditahan harus segera dikembalikan utuh kepada sopir truk.

Perlindungan Saksi & Korban:
Aparat penegak hukum wajib menjamin perlindungan bagi sopir truk dan pihak yang memviralkan dari segala bentuk ancaman intimidasi balasan.

“Tindakan oknum ini bukan lagi pelanggaran etika ringan, melainkan kejahatan jabatan yang diatur tegas baik dalam Pasal 482 KUHP Baru maupun UU Pemberantasan Tipikor. Pemecatan tidak dengan hormat adalah harga mati untuk memberikan efek jera, dan proses hukum pidananya wajib dikawal hingga tuntas!”

 

ARW

Bagikan berita :