Friday, 4 September 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

lRESTORASI KONSTITUSIONAL ANGGARAN PENDIDIKAN: ANALISIS HUKUM DAN IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MK SOAL PEMISAHAN MAKAN BERGIZI GRATIS (MBG)

Bagikan berita :

BEKASI, Media Info Hukum — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan monumental dalam sidang pleno pengujian undang-undang APBN, Kamis (30/7/2026). Dalam Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Mahkamah memerintahkan Pemerintah dan DPR RI untuk mengeluarkan dan memisahkan alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos alokasi wajib (mandatory spending) anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemisahan tersebut wajib direalisasikan secara penuh paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Dalam persidangan terungkap fakta hukum bahwa pada APBN Tahun Anggaran 2026, dari total alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp 769,1 triliun (yang merupakan 20% dari total APBN), pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 223,6 triliun untuk membiayai Program MBG bagi siswa sekolah/madrasah. Pengalokasian dana jumbo tersebut bersandar pada Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang mengaitkan program pemenuhan gizi siswa ke dalam pos operasional pendidikan.

MK menegaskan bahwa Program MBG tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.

Pertimbangan Utama Mahkamah Konstitusi (Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih):
“Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.”

Reaksi Istana Kepresidenan dan DPR RI
Sikap Istana Kepresidenan:
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pihak Istana telah menerima informasi putusan tersebut dan menghormati keputusan MK. Pihaknya sedang menunggu salinan resmi putusan untuk mempelajari skema teknis serta implikasi anggaran yang diperintahkan oleh Mahkamah.

Sikap Komisi X DPR RI:
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyambut hangat dan mengapresiasi tinggi putusan MK ini. DPR menilai keputusan MK sangat tepat karena mengembalikan marwah anggaran pendidikan 20% untuk kebutuhan inti dan operasional pendidikan, seperti peningkatan kualitas pembelajaran, perbaikan sarana prasarana sekolah, pemenuhan beasiswa, hingga peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan.

ANALISIS HUKUM
Oleh: Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H.Sekretaris DPC KAI Kota Bekasi

Guna memberikan pemahaman hukum yang terstruktur dan mendalam, berikut adalah 4 (empat) pilar analisis hukum atas Putusan MK tersebut:

1. Landasan Konstitusional: Kedaulatan Hak Atas Pendidikan (Pasal 31 UUD NRI 1945)
Secara normatif konstitusional, Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 menentukan:
“Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”

Mandat mandatory spending 20% diciptakan oleh pembentuk UUD NRI 1945 pasca Reformasi sebagai absolute protection (perlindungan mutlak) terhadap hak warga negara atas pendidikan yang layak (Pasal 31 ayat 1-3). Ketika pemerintah memasukkan dana Rp 223,6 triliun untuk program makan gratis ke dalam porsi 20% tersebut, telah terjadi manipulasi definisi operasional (definitional manipulation) yang mereduksi porsi riil anggaran pendidikan hingga hampir 30%. Hal ini berdampak langsung pada terhambatnya pemenuhan hak-hak esensial peserta didik dan tenaga pendidik.

2. Ratio Decidendi MK: Matriks Pemisahan Sektor Pendidikan vs Kesejahteraan Sosial
Mahkamah Konstitusi secara cermat membedakan antara kegiatan inti penyelenggaraan pendidikan (core educational process) dan program perlindungan sosial/kesehatan gizi (social welfare & nutrition program).

Komponen    Anggaran Pendidikan Core (Pasal 31 UUD)    Program MBG (Sektor Kesejahteraan/Gizi)
Tujuan Utama    Transfer pengetahuan, kurikulum, peningkatan kompetensi, & kecerdasan bangsa.    Pemenuhan asupan gizi, penanganan stunting, & kesehatan fisik anak.
Elemen Penggunaan    Gaji/kesejahteraan guru, sarana-prasarana kelas, laboratorium, buku, & beasiswa.    Pengadaan bahan pangan, katering, logistik distribusi makanan, & dapur umum.
Status Pos APBN    Wajib 20% (Mandatory Spending Pendidikan).    Pos Anggaran Sosial/Kesehatan (Harus dibuat pos tersendiri).
Status Hukum    Konstitusional mutlak untuk kebutuhan inti.    Inkonstitusional bersyarat jika memotong 20% dana pendidikan utama.

3. Kepatuhan Pada Keuangan Negara (UU No. 17 Tahun 2003)
Dalam tata kelola keuangan negara (UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara), berlaku asas spesialisitas dan kepastian fungsi belanja. Memasukkan anggaran katering pangan masif ke dalam pos fungsi pendidikan merupakan kekeliruan metodologis penyusunan anggaran (budgetary misclassification). Putusan MK meluruskan tata kelola APBN agar akuntabel dan transparan.

4. Skema Masa Transisi (APBN 2026 – APBN 2028)
MK memberikan perlakuan hukum yang cermat terkait masa transisi:

APBN 2026:
Dinyatakan tetap berjalan (konstitusional bersyarat) demi menjamin kepastian hukum pelaksanaan APBN yang sedang berlangsung.

APBN 2027:
MBG masih diperbolehkan dititipkan sementara, dengan syarat mutlak bahwa alokasi wajib 20% murni untuk pendidikan tidak boleh terkurangi. Artinya, jika MBG masih digabung, plafon total fungsi pendidikan di APBN 2027 wajib dinaikkan secara proporsional di atas 20%.

APBN 2028:
Pemisahan total (total separation). MBG wajib sepenuhnya berada di luar pos anggaran pendidikan.

PENDAPAT HUKUM DAN REKOMENDASI
Berdasarkan analisis yuridis di atas, Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H. menyampaikan rekomendasi konkret:

Revisi RUU APBN oleh Pemerintah & DPR:
Tim Anggaran Pemerintah (Kemenkeu & Bappenas) bersama Banggar DPR RI wajib segera merevisi Nota Keuangan APBN 2027 dan 2028 untuk menghapus MBG dari kaitan definisi operasional pendidikan.

Pencarian Pembiayaan Alternatif untuk MBG:
Pemerintah perlu mengalokasikan anggaran MBG dari pos penerimaan negara baru, efisiensi belanja barang/birokrasi non prioritas, atau dana cadangan sosial, tanpa memangkas pos vital kesehatan atau perlindungan sosial yang ada.

Restorasi Dana Pendidikan untuk Guru & Sekolah:
Pengembalian alokasi penuh 20% (sekitar Rp 223 triliun) wajib diprioritaskan untuk menyelesaikan krisis pengangkatan guru honorer, perbaikan puluhan ribu bangunan sekolah rusak (termasuk di Kota/Kabupaten Bekasi), serta peningkatan fasilitas digital sekolah.

Pengawalan Publik & Praktisi Hukum: Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bekasi mendorong seluruh praktisi hukum dan akademisi untuk mengawal penyusunan RUU APBN mendatang agar eksekutif dan legislatif patuh pada keputusan MK yang bersifat final and binding.

 

 

ARW

Bagikan berita :