BEKASI – Media Info Hukum, Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia (DPC KAI) Kota Bekasi menyoroti makin beratnya beban masyarakat terhadap akses pendidikan di berbagai jenjang. Komersialisasi pendidikan dan maraknya pungutan biaya dinilai telah menyimpang dari arah dan cita-cita bernegara.
Sekretaris DPC KAI Kota Bekasi, Advokat Anton R Widodo, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyediaan pendidikan gratis oleh negara bukanlah sekadar kebijakan sukarela (discretionary policy) atau program bantuan sosial, melainkan kewajiban hukum mutlak (absolute legal duty) yang diperintahkan langsung oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Pendidikan adalah barang publik dan hak konstitusional warga negara. Negara, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, tidak boleh lepas tangan atau melempar tanggung jawab pembiayaan pendidikan kepada masyarakat,” tegas Anton R Widodo, S.H., M.H., dalam keterangannya di Bekasi.
ANALISIS SOSIO HUKUM & EKONOMI POLITIK
Sebagai praktisi hukum yang mengamati dinamika masyarakat di tingkat daerah maupun nasional, kami mencatat 3 (tiga) persoalan fundamental terkait tata kelola pendidikan saat ini:
Distorsi Makna Pendidikan dari Hak Menjadi Komoditas
Praktik pemungutan biaya dalam berbagai bentuk-baik SPP, uang pangkal, maupun sumbangan gedung menempatkan pendidikan layaknya barang dagangan. Hal ini menciptakan diskriminasi struktur sosial di mana anak-anak dari keluarga kurang mampu berpotensi kehilangan hak atas akses pendidikan yang layak.
Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan Pembenar (Legal Defense)
Pemerintah sering mengemukakan keterbatasan anggaran sebagai alasan belum terlaksananya pendidikan gratis secara menyeluruh. Namun, dalam doktrin hukum tata negara, amanat konstitusi menempati urutan tertinggi. Ketersediaan anggaran adalah persoalan political will dan efisiensi pengalokasian, bukan alasan untuk menunda kewajiban konstitusional.
Urgensi Peran Pemerintah Daerah (Pemda)
Khusus di tingkat daerah seperti Kota Bekasi, sinergi antara APBN dan APBD sangat menentukan. Pemda tidak boleh berlindung di balik keterbatasan pembiayaan dari pusat, melainkan wajib mengoptimalkan porsi APBD untuk menjamin seluruh anak usia sekolah mendapatkan akses pendidikan tanpa biaya.
PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)
I. Dasar Hukum (Legal Basis)
Pendapat hukum ini didasarkan pada hierarki perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia:
UUD NRI Tahun 1945:
Pasal 28C ayat (1): Hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar dan memperoleh pendidikan.
Pasal 31 ayat (1): “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
Pasal 31 ayat (2): “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
Pasal 31 ayat (4): Kewajiban memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas):
Pasal 34 ayat (2): “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar sekurang-kurangnya pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”
UU No. 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya:
Pasal 13: Mandat bagi negara untuk menyediakan pendidikan dasar gratis secara serta-merta dan mengembangkan pendidikan menengah hingga tinggi yang terjangkau/bebas biaya secara bertahap.
II. Argumen & Konstruksi Hukum (Legal Arguments)
1. Sifat Imperatif Kata “Wajib” dalam Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945
Secara penafsiran gramatikal dan normatif, frasa “pemerintah wajib membiayainya” bersifat imperatif (memaksa), bukan fakultatif (pilihan). Maka secara hukum:
Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dilarang mengalihkan beban biaya operasional pendidikan dasar kepada peserta didik atau orang tua/wali.
Kategori “pendidikan dasar” wajib diinterpretasikan secara luas mencakup pembebasan seluruh biaya operasional pembelajaran mendasar.
2. Kualifikasi Obligation of Result dalam Pemenuhan HAM
Dalam hukum Hak Asasi Manusia, hak atas pendidikan dasar dikategorikan sebagai immediate obligation (kewajiban yang harus dipenuhi seketika). Negara tidak dapat menggunakan doktrin progressive realization (pemenuhan bertahap) untuk menunda pembebasan biaya pada jenjang pendidikan dasar.
3. Posisi Pengalokasian Anggaran 20% APBN/APBD
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 memberikan mandate kuota anggaran minimal 20%. Apabila dalam praktiknya anggaran 20% tersebut dialokasikan pada komponen birokrasi di luar fungsi penyelenggaraan pendidikan murni, atau jika masyarakat masih dipungut biaya pada pendidikan dasar, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindakan inkonstitusional secara praktis (unconstitutional in practice).
4. Potensi Tindakan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa
Apabila terjadi pembiaran terhadap pemungutan biaya pendidikan dasar di satuan pendidikan negeri atau kegagalan Pemda/Pemerintah menyelenggarakan wajib belajar bebas biaya, secara keilmuan hukum tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan/Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).
III. Kesimpulan Hukum (Legal Conclusion)
Pemenuhan pendidikan gratis pada jenjang pendidikan dasar adalah hak konstitusional (constitutional rights) warga negara dan kewajiban hukum mutlak (absolute obligation) negara yang tidak dapat ditawar.
Setiap bentuk pemungutan biaya yang dibebankan kepada siswa/orang tua pada jenjang pendidikan dasar negeri merupakan tindakan yang bertentangan dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas.
IV. Rekomendasi Hukum (Legal Recommendations)
Atas dasar pertimbangan di atas, Advokat Anton R Widodo, S.H., M.H. bersama DPC KAI Kota Bekasi merekomendasikan:
Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah (termasuk Pemkot Bekasi): Wajib melakukan audit komprehensif terhadap alokasi anggaran pendidikan 20% dalam APBN/APBD untuk memastikan anggaran tersebut dialokasikan langsung pada pembebasan biaya pendidikan dan sarana prasarana sekolah, bukan terserap birokrasi.
Dinas Pendidikan & Inspektorat Daerah: Meningkatkan pengawasan dan menindak tegas segala bentuk pungutan liar berkedok “sumbangan sukarela” atau “uang komite” di sekolah-sekolah negeri.
Masyarakat & Pengawas Independen: Menggunakan hak gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) atau permohonan ke Ombudsman RI apabila ditemukan pelanggaran atau pembiaran terhadap kewajiban pembebasan biaya pendidikan oleh pemerintah.
Narasumber :
ARW





