KOTA BEKASI – Media Info Hukum, Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru UU No. 1 Tahun 2023 sejak 2 Januari 2026 lalu seharusnya menjadi tonggak sejarah penegakan hukum yang humanis dan bereadilan. Namun, praktik penegakan hukum di lapangan dinilai masih dibayangi mentalitas lama (old mindset) yang ugal-ugalan. Kasus penahanan tersangka yang dilakukan mendahului pemeriksaan saksi korban menjadi sorotan tajam karena dinilai sebagai bentuk *”begal prosedur”” yang merusak sendi-sendi keadilan.
Menanggapi fenomena ini, Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi, Advokat Anton R Widodo, S.H., M.H., melontarkan kritik keras. Menurutnya, tindakan merampas kemerdekaan seseorang tanpa adanya verifikasi dan pemeriksaan resmi terhadap saksi korban merupakan bentuk pembangkangan terhadap asas keseimbangan dan keadilan yang diusung dalam KUHP Baru.
“Rejim KUHP Baru yang berlaku per 2 Januari 2026 mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, bukan kesewenang-wenangan aparat. Menahan orang sebelum korban diperiksa secara sah dalam BAP adalah tindakan ilegal dan tidak masuk akal! Bagaimana penyidik bisa menentukan kualifikasi kerugian dan tindak pidananya jika korban belum diperiksa? Ini adalah kejahatan prosedur dan penistaan terhadap asas praduga tak bersalah!” tegas Anton R Widodo saat memberikan keterangan pers di Bekasi.
DPC KAI Kota Bekasi menegaskan akan memfasilitasi langkah perlawanan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban abuse of power oknum penyidik, sekaligus mendesak Kapolri untuk menindak tegas jajarannya yang tidak adaptif terhadap rejim hukum pidana baru.
ANALISIS DAN PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)
Subjek:
Ketidakabsahan Penahanan Tersangka Mendahului Pemeriksaan Korban Ditinjau dari Rezim Hukum Pidana Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Narasumber:
Anton R.Widodo.S.H.,M.H,
Sekretaris DPC KAI Kota Bekasi)
1. Reorientasi Hukum Pidana Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP per 2 Januari 2026, filsafat pemidanaan dan tindakan hukum mengalami pergeseran fundamental:
Pasal 51 dan Pasal 52 UU No. 1/2023 (Tujuan Pemidanaan & Pedoman Pemidanaan):
Pemidanaan dan tindakan paksa (termasuk penahanan) bukan lagi wahana pembalasan (retributive), melainkan harus memperhatikan penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, dan rasa keadilan korban serta pelaku.
Implikasi Prosedural: Penahanan tersangka tanpa mendasarkan pada pemeriksaan korban adalah tindakan destruktif. Tanpa mendengar keterangan korban, penyidik tidak dapat mengukur tingkat kerugian materiil/immateriil, dampak tindak pidana, maupun potensi penyelesaian di luar pengadilan (keadilan restoratif) yang diamanatkan oleh rejim KUHP Baru.
2. Konstruksi Yuridis Ketiadaan Alat Bukti yang Sah
KONSTRUKSI KECATATAN HUKUM UPAYA PAKSA (PENAHANAN)
KUHP Baru (UU 1/2023) :
Keadilan Restoratif & Keseimbangan Hak
Membutuhkan kepastian fakta dari Korban
Hukum Acara Pidana:
Minimal 2 Alat Bukti yang Sah (Putusan MK 21)
Keterangan Korban = Bukti Utama (Crown)
Reg. Kepolisian: Perkap 6/2019 & Perpol 7/2022 (SOP & Etik) Larangan tindakan unprocedural & arbitrary
A. Ketiadaan Minimal 2 Alat Bukti yang Sah (Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014)
Penetapan status tersangka dan penahanan yang menyertainya wajib didasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti yang sah.
Dalam tindak pidana yang memiliki korban (inter-personal), Keterangan Saksi Korban adalah crown evidence (alat bukti utama). Laporan Polisi (LP) hanya berfungsi sebagai informasi awal, bukan alat bukti.
Jika korban belum dimintai BAP, maka syarat minimal 2 alat bukti yang valid secara hukum belum terpenuhi. Penahanan yang diterbitkan menjadi cacat hukum (unlawful detention).
B. Pelanggaran Syarat Subjektif & Objektif Penahanan
Syarat Objektif: Menentukan kualifikasi pasal pidana beserta ancamannya dalam KUHP Baru memerlukan kepastian unsur subjektif dan objektif perbuatan. Tanpa BAP korban, penetapan pasal oleh penyidik sifatnya spekulatif dan premature.
Syarat Subjektif: Kekhawatiran tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti harus berbasis fakta lapangan yang rasional, bukan asumsi sepihak penyidik demi memaksakan penahanan.
C. Pelanggaran Standar Operasional Prosedur Polri
Perkap No. 6 Tahun 2019 (Penyidikan Tindak Pidana):
Mengharapkan proses penyidikan yang akuntabel dan transparan. Lompatan prosedur dari Laporan Polisi langsung ke Perintah Penahanan tanpa BAP Korban melanggar tahapan manajemen penyidikan.
Perpol No. 7 Tahun 2022 (Kode Etik Profesi Polri): Menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi HAM dan dilarang keras melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam penggunaan upaya paksa.
3. Matriks Risiko & Langkah Perlawanan Hukum
Instrumen Perlawanan Dasar Hukum Output / Target Hukum
Gugatan Praperadilan Objek Praperadilan (Putusan MK No. 21/2014 & Hukum Acara Pidana) Menyatakan Penetapan Tersangka dan Perintah Penahanan Cacat Hukum & Batal Demi Hukum.
Pengaduan Propam / Yanduan Perpol No. 7 Tahun 2022 (Kode Etik Profesi) Penjatuhan sanksi etik/disiplin terhadap oknum Penyidik atas tindakan unprocedural.
Tuntutan Ganti Rugi Hak Rehabilitasi & Ganti Rugi Hukum Acara Menuntut ganti rugi materiil/immateriil atas perampasan kemerdekaan yang tidak sah oleh Negara.
KESIMPULAN & REKOMENDASI ADVOKAT ANTON R WIDODO
Kesimpulan
Praktik penahanan yang mendahului pemeriksaan korban dalam tindak pidana adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip dasar KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan merupakan pelanggaran berat terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Tindakan tersebut menjadikan proses hukum cacat sejak awal (void from the beginning).
Rekomendasi
Bagi Penyidik Kepolisian:
Segera menghentikan praktik penahanan prematur, memulihkan hak/kebebasan tersangka, dan menyelaraskan penyidikan dengan paradigma keadilan restoratif serta asas kepastian hukum.
Bagi Masyarakat / Pemohon Keadilan:
Menolak menandatangani Berita Acara Penahanan yang unprocedural.
Segera mendaftarkan Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri setempat.
Melaporkan oknum penyidik ke Divisi Propam Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
ARW





