BEKASI – Media Info Hukum, Skandal revitalisasi Pasar Tradisional Kranji Baru Kota Bekasi yang tak kunjung usai dan berujung mangkrak kini memasuki babak baru. Terungkapnya dokumen bersejarah berupa Surat Undangan Resmi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, diduga kuat menjadi pintu masuk pengkondisian sejak awal untuk meloloskan PT. Annisa Bintang Blitar (PT. ABB) sebagai pelaksana proyek.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disdagperin Kota Bekasi kala itu, secara eksplisit mengagendakan “Ekspose Feasibility Study (FS)” oleh PT. ABB. Agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan dari PT. ABB sendiri yang meminta agar ditetapkan sebagai pelaksana Revitalisasi Pasar Tradisional Kranji Baru.
ANALISA & PENDAPAT HUKUM RIGID
Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H.
Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia / KAI Kota Bekasi)
Menanggapi ditemukannya dokumen tersebut, Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi, Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H., dalam keterangannya hari Minggu 2 Agustus 2026, memberikan analisis serta pendapat hukum yang komprehensif, sistematis, dan tegas terkait implikasi yuridis dari surat pejabat publik tersebut:
1. Indikasi Kuat Pengkondisian & Pelanggaran Prinsip Transparansi Pengadaan
Prosedur Top-Down Terbalik: Berdasarkan Surat Disdagperin, penetapan agenda pemaparan Feasibility Study (FS) didasarkan pada permohonan sepihak dari PT. ABB.
Dugaan Conspiracy/Mekanisme Terarah: Dalam pola kerja sama daerah atau pengadaan barang/jasa publik, proses seleksi mitra harus berdasar pada studi kelayakan independen dan kualifikasi yang obyektif, bukan diarsiteki berdasarkan “permohonan penetapan” oleh salah satu calon investor sejak dini. Surat undangan tersebut mengindikasikan adanya ruang karpet merah atau pengkondisian bagi PT. ABB sebelum proses seleksi yang fair berjalan.
2. Unsur Penyalahgunaan Kewenangan (Abuse of Power)
Kewenangan Pejabat Publik:
Penandatanganan surat undangan ekspose FS oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi memicu dugaan pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (Good Governance), khususnya Asas Cermat dan Asas Unsur Bebas dari Benturan Kepentingan.
Perspektif Hukum Pidana Korupsi: Apabila dalam proses penunjukan hingga penetapan PT. ABB ditemukan unsur kesengsaraan teknis atau finansial yang disengaja disembunyikan/diabaikan sejak paparan FS, maka tindakan pejabat penyedia kerja sama dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Akibat Hukum: Kerugian Keuangan Daerah (PAD) & Kerugian Para Pedagang
Akibat dari dipaksakannya mitra penyedia yang tidak kapabel dari awal proses:
Mangkraknya Revitalisasi & Kerugian PAD: Gagalnya PT. ABB menuntaskan revitalisasi Pasar Kranji Baru berdampak langsung pada terhentinya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi dari retribusi dan pengelolaan pasar secara optimal dalam jangka panjang.
Kerugian Material & Immaterial Pedagang:
Para pedagang pasar yang telah menyetorkan uang muka/dana pemesanan kios menjadi korban utama. Tempat penampungan sementara (TPS) yang tidak memadai merusak perputaran ekonomi warga dan menyengsarakan pedagang kecil secara sistematis.
REKOMENDASI DAN LANGKAH HUKUM
Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H. menegaskan beberapa rekomendasi hukum yang harus segera ditempuh:
Pemeriksaan Aparat Penegak Hukum (APH):
Kejaksaan Tinggi maupun KPK perlu segera memeriksa seluruh jajaran yang terlibat dalam rapat ekspose berdasarkan Surat Undangan tersebut untuk mendalami apakah ada unsur gratifikasi atau permufakatan jahat sejak tahap perencanaan.
Audit Investigatif BPK/BPKP:
Melakukan audit menyeluruh terhadap kerugian negara/daerah (PAD) serta dana pedagang yang terhimpun.
Gugatan Hukum / Pemulihan Hak Pedagang: Mengakomodasi gugatan kelompok (Class Action) atau gugatan perdata wanprestasi/PMH untuk menuntut ganti rugi atas nasib ratusan pedagang Pasar Kranji yang terlantar.
ARW





