BEKASI – Media Info Hukum, Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang melanda sektor industri nasional kian diwarnai ketidakadilan sistemik. Praktik pemberian pesangon sebesar 0,5 kali dari ketentuan dengan dalih “efisiensi perusahaan” dinilai sebagai bentuk ketidakadilan mendasar dan penzaliman terhadap kaum pekerja yang baru saja kehilangan mata pencahariannya.
Sorotan tajam ini disampaikan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, dalam Musyawarah Nasional (Munas) FSP PPMI SPSI di FIM by Zigna Hotel. Said Iqbal mendesak Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, untuk segera menindak tegas serta menghentikan skema pesangon 0,5 kali tersebut dan mengembalikan formula perhitungan pesangon sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024, yaitu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali ketentuan.
Said Iqbal menegaskan bahwa alasan efisiensi tidak boleh dijadikan “tameng legal” untuk memotong hak-hak dasar buruh. Pesangon bukan sekadar formalitas administrasi bisnis, melainkan jaring pengaman sosial (social safety net) utama bagi pekerja dan keluarganya saat terjadi krisis. Oleh karena itu, negara diimbau hadir secara tegas dan tidak membiarkan pengusaha memanfaatkan celah aturan turunan yang sudah selayaknya batal demi hukum.
ANALISIS DAN PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)
Oleh:
*Advokat Anton R Widodo, S.H., M.H.*
Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia / KAI Kota Bekasi
A. PENDAHULUAN & DIKOTOMI HUKUM (LEGAL DICHOTOMY)
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) merupakan amandemen monumental dalam tata hukum ketenagakerjaan Indonesia. MK secara eksplisit telah membatalkan dan merumuskan ulang norma-norma krusial, khususnya yang berkaitan dengan skema PHK dan perhitungan uang pesangon, guna mengembalikan prinsip perlindungan seimbang (pro-labor/balanced protection).
Namun, realitas empiris di lapangan menunjukkan terjadinya ketimpangan serius (discrepancy): Perusahaan masih masif menggunakan formula 0,5 kali pesangon. Mengapa Putusan MK ini belum/lambat dilaksanakan di tingkat implementatif? Berikut adalah analisis yuridis yang rigid dan sistematis.
B. ANALISIS FAKTOR CAUSA:
MENGAPA PUTUSAN MK BELUM TERLAKSANA SECARA EFEKTIF?
1. Kekosongan Hukum Operasional Pasca-Putusan (Regulatory Vacuum)
Akar Masalah:
Putusan MK bersifat self-executing secara norma konstitusi, namun dalam praktik administrasi pemerintahan, aparat dinas tenaga kerja (Disnaker) dan pelaku usaha bertindak berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan, spesifiknya PP Nomor 35 Tahun 2021 (Pasal 43, 44, 52, dll) yang memuat angka perkalian pesangon 0,5 kali untuk alasan efisiensi/kerugian.
Problem Yuridis: Pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Perubahan atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) baru yang merevisi/merombak klausul-klausul 0,5 kali dalam PP No. 35/2021 pasca-Putusan MK 168/2024. Akibatnya, terjadi kebingungan normatif (normative confusion) di level eksekutif dan Hubungan Industrial.
2. Pembangkangan Asas Hierarki Hukum (Violation of Lex Superior Derogat Legi Inferiori)
Akar Masalah:
Banyak pihak pengusaha dan praktisi HRD berlindung di balik norma tertulis PP No. 35/2021 yang belum dicabut secara eksplisit oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Problem Yuridis:
Secara doktrinal, Putusan MK berkedudukan setara dengan Undang-Undang dan memiliki sifat Erga Omnes (mengikat umum) serta final sejak diucapkan. Menurut asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, aturan yang lebih rendah (PP No. 35/2021) secara otomatis gugur/tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang bertentangan dengan Putusan MK (sebagai penafsiran resmi UU). Menjalankan PP 35/2021 yang merugikan buruh pasca-Putusan MK adalah bentuk pembangkangan hukum (disobedience of law).
3. Posisi Tawar Asimetris dalam Perundingan Bipartit & Perjanjian Bersama (PB)
Akar Masalah:
Dalam proses PHK, perusahaan kerap menyodorkan Perjanjian Bersama (PB) dengan porsi pesangon 0,5 kali menggunakan pendekatan take it or leave it di tengah ancaman pemecatan tanpa kepastian.
Problem Yuridis:
Pekerja/Buruh yang berada dalam kondisi terdesak secara ekonomi sering kali terpaksa menandatangani PB tersebut. Begitu PB ditandatangani dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), klausul tersebut secara formal mengikat (Pacta Sunt Servanda), padahal kesepakatan tersebut dibangun di atas cacat kehendak (misrepresentation/duress) dan norma yang sejatinya melanggar undang-undang.
4. Kelemahan dan Pasifnya Pengawasan Ketenagakerjaan (Lack of Labor Enforcement)
Akar Masalah:
Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat Provinsi/Kota/Kabupaten terkesan pasif dan enggan melakukan penindakan langsung atau menerbitkan Nota Pemeriksaan terhadap perusahaan yang menerapkan formula 0,5 kali.
Problem Yuridis:
Fungsi penegakan hukum normatif oleh Pengawas Ketenagakerjaan tidak berjalan optimal, sehingga menyerahkan penyelesaian ini semata-mata ke jalur perselisihan hak/kepentingan (Mediasi/PHI) yang memakan waktu dan biaya besar bagi buruh.
C. PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION) ADVOKAT ANTON R WIDODO, S.H., M.H.
Berdasarkan analisis yuridis di atas, Anton sapaan akrabnya, menyatakan pendapat hukum sebagai berikut :
Pembayaran Pesangon 0,5 Kali Adalah Cacat Hukum Pasca-Putusan MK 168/2024:
Segala bentuk pemotongan nilai pesangon menjadi 0,5 kali ketentuan dengan alasan efisiensi tanpa persetujuan sah yang sesuai dengan esensi Putusan MK No. 168/PUU-XXII/2024 adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan bertentangan dengan Konstitusi (Pasal 28D ayat 2 UUD 1945).
Pemerintah (Kemenaker) Wajib Segera Menerbitkan Surat Edaran (SE) / Permenaker Darurat:
Kementerian Ketenagakerjaan tidak boleh berlindung di balik ketiadaan PP baru. Menaker harus segara menerbitkan Surat Edaran (SE) Instruksi kepada seluruh Kadisnaker dan Pengawas Ketenagakerjaan se-Indonesia untuk menghentikan pengesahan/anjuran PHK yang menggunakan skema pesangon 0,5 kali.
Restrukturisasi PP No. 35 Tahun 2021 Merupakan Keharusan Mutlak:
Presiden bersama Menaker harus merevisi PP No. 35/2021 untuk menyesuaikan klausul-klausul PHK dan Uang Pesangon minimal 1 (satu) kali ketentuan sesuai amar Putusan MK 168/2024.
Imbauan Bagi Buruh dan Serikat Pekerja:
Buruh/Serikat Pekerja berhak menolak penandatanganan Perjanjian Bersama (PB) yang menetapkan nilai pesangon 0,5 kali. Penolakan ini berlandaskan asas hukum bahwa kesepakatan tidak boleh melanggar norma hukum yang berlaku (Public Policy / Legal Standard).
D. KESIMPULAN & REKOMENDASI HUKUM
Praktik pembayaran pesangon 0,5 kali yang masih berlangsung saat ini adalah cermin dari lambatnya respons regulasi eksekutif pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.
Rekomendasi:
Pemerintah RI / Kemenaker:
Segera terbitkan SE Menaker Penyesuaian Formula Pesangon Pasca Putusan MK No. 168/PUU-XXII/2024 sebagai panduan transisi, dilanjutkan dengan Revisi PP No. 35 Tahun 2021.
Pengawas Ketenagakerjaan: Lakukan tindakan preventif dan represif yuridis terhadap perusahaan yang memaksakan skema 0,5 kali.
DPC KAI Kota Bekasi:
Siap memberikan pendampingan hukum dan judicial scrutiny terhadap Perjanjian Bersama atau Anjuran Disnaker yang masih menyimpang dari Putusan MK No. 168/PUU-XXII/2024.
ARW





