BEKASI – Media Info Hukum, Pusaran kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Medan kian memanas dan menyeret nama tokoh ternama. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini resmi mengonstruksikan dugaan aliran dana commitment fee sebesar Rp3,5 miliar dari PT Waskita Karya yang disinyalir mengalir ke kantong mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari.
Langkah tegas lembaga antirasuah ini berawal dari fakta persidangan yang terkuak di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Dalam persidangan tersebut, terdakwa Eddy Kurniawan Winarto (Komisaris PT Tri Tirta Permata) membeberkan secara blak-blakan adanya penyerahan uang secara bertahap kepada Akbar melalui perantara bernama Roni. Majelis Hakim PN Medan bahkan secara tegas menegaskan fakta tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan pengembangan dan pengusutan keterlibatan pihak-pihak terkait.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa tim penuntut umum dan penyidik telah menggelar perkara (ekspose) untuk menelaah serta mengonstruksikan fakta-fakta persidangan menjadi dasar hukum tindak lanjut. Saat ini, prosesnya tengah merambah tahap administrasi sebelum ditingkatkan ke ranah penyidikan baru.
ANALISIS HUKUM
(Berbasis UU No. 1/2023 [KUHP Baru] & UU No. 20/2025 [KUHAP Baru])
1. Kualifikasi Alat Bukti & Validasi Keterangan Persidangan
Berdasarkan KUHAP Baru (UU No. 20/2025), pengakuan atau keterangan perantara (Sdr. Roni/Terdakwa) di ruang sidang dikategorikan sebagai keterangan saksi/terdakwa. Namun, KUHAP Baru memperketat penggunaan bukti tidak langsung (indirect evidence/de auditu).
KPK wajib menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang didukung oleh Scientific Crime Investigation (seperti jejak digital, rekam transaksi perbankan, atau alat bukti elektronik/data terenkripsi) untuk menaikkan status pemeriksaan menjadi penyidikan.
2. Konstruksi Pidana Suap & Penyertaan (KUHP Baru)
Penyertaan / Turut Serta (Pasal 20 KUHP Baru):
Apabila penerima dana bukan penyelenggara negara, namun berperan mengondisikan atau memuluskan penerimaan fee bersama pihak BUMN, maka dapat dijerat menggunakan ketentuan Pasal 20 KUHP Baru (medeplegen / turut serta melakukan tindak pidana).
Tindak Pidana Korupsi & Suap Swasta/BUMN:
Guna menjerat tindakan pemberian/penerimaan suap, selain UU Tipikor yang berlaku (lex specialis), pengaturan bab tindak pidana korupsi dalam KUHP Baru (UU No. 1/2023) menekankan pula pada pertanggungjawaban pidana korporasi dan perorangan yang memanfaatkan posisi pengaruh (trading in influence).
Pencucian Uang :
Apabila dana Rp3,5 miliar tersebut ditempatkan, ditransfer, atau disamarkan melalui rekening perantara, maka pasal TPPU (UU No. 8/2010) tetap menjadi sarana utrium remedium untuk asset recovery.
3. Jaminan Hak Asasi & Praduga Tak Bersalah
Sesuai dengan semangat KUHAP Baru, proses pengonstruksian perkara pada tahap awal penafsiran fakta wajib mengedepankan perlindungan hak-hak hukum terperiksa guna menghindari pembunuhan karakter (character assassination) sebelum adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Penetapan Tersangka yang sah.
PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)
Oleh : Advokat Anton R Widodo, S. H., M. H.
Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bekasi
“Langkah KPK dalam merespons petunjuk Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk mengonstruksikan dugaan aliran dana Rp3,5 miliar merupakan wujud penegakan hukum yang progresif. Namun, mengingat saat ini sistem peradilan pidana kita telah tunduk pada KUHP Baru (UU No. 1/2023) dan KUHAP Baru (UU No. 20/2025) yang berlaku sejak 2 Januari 2026, seluruh proses pembuktian wajib mengedepankan asas kepastian hukum dan peradilan yang fair (due process of law).”
Poin-Poin Pendapat Hukum:
Transformasi Fakta Persidangan dalam Rejim KUHAP Baru:
“Keterangan yang terungkap di persidangan PN Medan merupakan petunjuk berharga. Namun, dalam rejim KUHAP Baru (UU No. 20/2025), standar pembuktian dituntut lebih terukur. Penyidik KPK tidak bisa hanya bergantung pada kesaksian de auditu atau keterangan perantara semata, melainkan wajib mentransformasikan fakta tersebut menjadi alat bukti sah melalui scientific crime investigation.”
Pengujian Unsur Penyertaan (Medeplegen) Berdasarkan Pasal 20 KUHP Baru:
“Guna menjerat pihak luar atau perantara yang diduga menerima aliran fee dari BUMN, KPK harus membuktikan adanya weten en willens (kesengajaan dan kehendak bersama) sebagaimana diatur dalam ketentuan penyertaan Pasal 20 KUHP Baru. Harus dibuktikan secara materiil apakah aliran Rp3,5 miliar tersebut memang diperuntukkan sebagai suap/hadiah terkait proyek DJKA atau terdapat hubungan hukum lain.”
Pentingnya Metodologi Follow the Money dan Bukti Digital:
“Penelusuran aset (asset tracing) dan jejak keuangan dari PT Waskita Karya melalui perantara (Sdr. Roni) hingga ke tujuan akhir menjadi krusial. Dalam kerangka hukum mutakhir, integrasi data elektronik dan transaksi keuangan sah adalah kuncinya. Tanpa bukti riil follow the money, tuduhan ini berisiko gugur saat diuji di tahap praperadilan maupun persidangan utama.”
Perlindungan Hak Hukum & Kepastian Hukum Pihak Terkait:
“DPC KAI Kota Bekasi mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap merupakan pilar utama. KPK perlu secepatnya melakukan pemanggilan dan klarifikasi resmi kepada pihak-pihak yang namanya terseret. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah opini publik yang berlebihan, sekaligus menjamin hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam KUHAP Baru.”
ARW





