Friday, 4 September 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

BOHONG BESAR SOAL NIAT JAHAT, ADVOKAT ANTON R. WIDODO BONGKAR BOBROKNYA TUNTUTAN JPU DI PN CIKARANG

Bagikan berita :

CIKARANG Media Info Hukum,* Senin 3 Agustus 2026 – Ruang Sidang Pengadilan Negeri Cikarang memanas! Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H., Ketua Tim Penasihat Hukum dari “YLBH SAHAYA DHARMA INDONESIA”, melayangkan pukulan telak terhadap Penuntut Umum melalui pembacaan berkas Duplik Perkara Pidana Nomor: 178/Pid.Sus/2026/PN.Ckr atas nama Terdakwa ANTO MUJIATNO Bin WARTONO (Alm).

Dalam naskah duplik yang tegas, Anton R. Widodo membongkar kekeliruan fatal Penuntut Umum yang dinilai menggunakan pola pikir kuno (outdated), kaku, dan hanya berorientasi pada pembalasan (retributive justice) tanpa melihat substansi keadilan material dan fakta persidangan yang sebenarnya.

“Terdakwa adalah kuli bangunan, tulang punggung keluarga yang merawat ibunya yang sudah tua. Peristiwa ini murni perselisihan internal keluarga spontan tanpa rencana kejahatan! Menuntut pidana penjara 2 tahun untuk luka ringan tanpa halangan aktivitas adalah penegakan hukum yang sangat disproproporsional dan melukai rasa keadilan!” tegas Anton R. Widodo dalam argumentasinya.

ANALISIS HUKUM BANTAHAN DUPLIK
Secara sistematis, berkas Duplik yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum membantah 3 poin utama dari Replik JPU:

1. Bantahan Terhadap Unsur “Mens Rea” (Niat Jahat) dan Kesengajaan
Argumen JPU: Ucapan “Gua matiin lu” dan pergerakan Terdakwa diklaim membuktikan adanya mens rea dan kesengajaan/niat jahat secara sadar.

Bantahan Penasihat Hukum:

Berdasarkan doktrin ilmu hukum pidana (Prof. Moeljatno), mens rea harus dinilai dari maksud awal dan kehendak batin (animus).

Terdakwa datang bersama ibu kandungnya (Saksi Mukiyem) tanpa membawa alat/senjata apa pun untuk mengklarifikasi masalah utang/hibah keluarga secara kekeluargaan. Jika niatnya menganiaya, Terdakwa pasti mempersiapkan alat atau datang sendiri.

Insiden yang terjadi merupakan pertengkaran spontan (spontaneous altercation), sedangkan ucapan Terdakwa di tengah emosi sesaat hanyalah gertakan emosional (emotional outburst), bukan dolus (niat) untuk membunuh atau mencelakai.

Terdakwa justru berinisiatif menghentikan kontak fisik, keluar rumah, dan tidak membalas meski sempat dilempar/dipukul botol air mineral oleh ibu korban.

2. Bantahan Kualifikasi Akibat Fisik dan Juridis (Visum et Repertum)
Argumen JPU: Berat atau ringannya luka tidak mengeliminasi unsur Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C UU Perlindungan Anak.

Bantahan Penasihat Hukum:

Kualitas akibat (gevolg) menentukan derajat kelayakan penjatuhan pidana (proportionality of punishment).

Berdasarkan Visum et Repertum No: 39/VER/RSUD/IV/2025 tanggal 24 April 2025 (dr. H. Riza Satrya Munandar), kesimpulan tegas menyatakan: “Hal tersebut TIDAK MENIMBULKAN PENYAKIT ATAU HALANGAN DALAM MELAKUKAN PEKERJAAN SEHARI-HARI.” Korban hanya mengalami luka lecet tumpul derajat ringan dan tetap sekolah.

3. Penerapan Hukum Pidana Baru (UU No. 1 Tahun 2023 / KUHP Baru)
Argumen JPU: Menolak penerapan Pidana Pengawasan / Pidana Non-Penjara.

Bantahan Penasihat Hukum:

Cara pandang JPU dinilai outdated dan kaku.

Berdasarkan Pasal 75 jo. Pasal 76 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), Hakim berwenang penuh menetapkan Pidana Pengawasan untuk pidana penjara yang dijatuhkan tidak lebih dari 3 tahun.

Terdakwa sangat memenuhi kriteria: Belum pernah dihukum (clean record), Kooperatif/sopan, Kuli bangunan penopang hidup ibu tua, serta Memiliki tingkat bahaya masyarakat yang sangat rendah (low risk).

PENDAPAT HUKUM RIGID, DETAIL, DAN SISTEMATIS (LEGAL OPINION)
Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan konstruksi hukum dalam Duplik tersebut, berikut Pendapat Hukum dari Penasihat Hukum:

I. Prinsip Ultimum Remedium & Restoratif (Prinsip Keadilan Substantif)
Penegakan hukum atas dugaan tindak pidana dalam ranah perselisihan internal keluarga tidak boleh dijadikan sarana pembalasan dendam. Berdasarkan semangat pembaharuan hukum pidana nasional (KUHP Baru UU No. 1/2023), pidana penjara adalah jalur terakhir (ultimum remedium) yang harus mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

II. Proporsionalitas Penahanan & Efek Deterrent
Terdakwa ANTO MUJIATNO Bin WARTONO (Alm) telah menjalani masa penahanan sejak tahap penyidikan hingga persidangan. Masa penahanan selama berbulan-bulan di dalam lembaga pemasyarakatan sudah memberikan dampak penyadaran dan penyesalan yang amat mendalam (deterrent effect) bagi Terdakwa. Menjatuhkan hukuman penjara fisik lebih lama justru akan menghancurkan perekonomian keluarga dan memutus tali silaturahmi secara permanen.

III. Kesimpulan Petitum (Permohonan Putusan)
Penasihat Hukum memohon kepada Majelis Hakim PN Cikarang untuk memutus perkara ini dengan amar:

Primair:

Menolak seluruh Replik dan Tuntutan Penuntut Umum.

Menyatakan perbuatan Terdakwa merupakan kekhilafan spontan tanpa niat jahat (mens rea).

Menjatuhkan pidana yang lamanya SEIMBANG ATAU SAMA DENGAN MASA PENAHANAN/PENANGKAPAN yang telah dijalani Terdakwa (Putusan Setara Masa Tahanan / Langsung Bebas).

Atau menjatuhkan PIDANA PENGAWASAN berdasarkan Pasal 75 jo. Pasal 76 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) agar Terdakwa dapat segera dibebaskan dan kembali bekerja menafkahi ibunya.

Memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat Terdakwa.

Subsider :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

ARW

Bagikan berita :