BEKASI – Media Info Hukum, Selasa 4 Agustus 2026 — Aturan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kaku dan dinilai nir-keadilan kini resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara Nomor 267/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh seorang Guru Aparatur Sipil Negara (ASN), Ahmad Royani, menelanjangi ironi pelayanan publik di Indonesia: kelalaian administratif selama 3 (tiga) hari berujung pada penderitaan hukuman “pemutihan kompetensi secara absolut”.
Ahmad Royani, terpaksa mengurut dada ketika permohonan perpanjangan SIM A miliknya ditolak mentah-mentah oleh petugas Satpas. Musababnya sepele SIM miliknya habis masa berlaku pada 2 Juni 2026, dan ia baru sempat mengurusnya pada 5 Juni 2026. Akibat keterlambatan 3 hari akibat kesibukan menjalankan tugas negara, status kompetensi mengemudinya mendadak “dihapus” oleh sistem. Ia dipaksa menjalani prosedur ujian SIM pemula dari awal—seolah-olah keahlian menyetirnya yang telah diuji bertahun-tahun lenyap seketika hanya dalam tempo 72 jam.
Merasa hak konstitusionalnya diinjak-injak oleh kekosongan hukum dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Ahmad melayangkan gugatan pengujian materiil ke MK. Ia menilai frasa “dapat diperpanjang” dalam UU LLAJ telah ditafsirkan secara represif oleh aturan turunan tanpa memberikan grace period (masa tenggang) yang proporsional.
Langkah berani Guru ASN ini mendulang dukungan luas dari praktisi hukum, termasuk DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi, yang menilai mekanisme sanksi keterlambatan SIM saat ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan administratif (abuse of administrative power) yang bertentangan dengan UUD 1945.
OPINI DAN ANALISA HUKUM (LEGAL OPINION)
Perihal :
Analisa Hukum dan Pendapat Hukum (Legal Opinion) atas Uji Materiil Pasal 85 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Perkara No. 267/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi)
Oleh:
Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H. Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia / KAI Kota Bekasi
I. DUDUK PERKARA (FACTS OF THE CASE)
Bahwa Pemohon (Ahmad Royani/Guru ASN) memegang SIM A yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 2 Juni 2026, namun baru dapat melakukan proses perpanjangan pada tanggal 5 Juni 2026 (terlambat 3 hari kerja).
Bahwa permohonan perpanjangan SIM Pemohon ditolak oleh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) mendasarkan pada aturan teknis/turunan UU LLAJ yang menetapkan bahwa keterlambatan perpanjangan SIM meski hanya 1 (satu) hari mewajibkan pemohon mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru (ujian teori dan praktik ulang).
Bahwa Pemohon mengajukan Uji Materiil atas Pasal 85 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 (UU LLAJ) yang berbunyi: “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang” terhadap Pasal 28D ayat (1) (kepastian hukum yang adil) dan Pasal 28H ayat (2) (hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus) UUD NRI 1945.
II. KERANGKA ATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945:
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.”
Pasal 85 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 4 ayat (1) & Pasal 9 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara RI (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM (Peraturan pelaksanaan yang mengeksekusi sistem gugur otomatis jika terlambat).
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Khususnya mengenai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), meliputi Asas Proporsionalitas, Asas Kepastian Hukum, dan Asas Cermat.
III. ANALISA DAN PENDAPAT HUKUM (RIGID LEGAL ANALYSIS)
A. Pelanggaran Asas Proporsionalitas Sanksi Administrasi (Proportionality Principle)
Secara doktrinal dalam Hukum Administrasi Negara, sanksi atas suatu kelalaian hendaknya setara (commensurate) dengan bobot pelanggarannya.
Keterlambatan mengurus perpanjangan SIM adalah murni kelalaian administratif (administrative omission), bukan hilangnya kompetensi mengemudi (factual driving competence).
Seseorang yang mahir mengemudi pada tanggal 2 Juni 2026 tidak secara ajaib kehilangan keterampilan, refleks, dan pemahamannya terhadap rambu lalu lintas pada tanggal 3, 4, atau 5 Juni 2026.
Kebijakan membatalkan status kompetensi dan mewajibkan tes pemula dari awal hanya karena terlambat beberapa hari merupakan bentuk penerapan sanksi yang diskontinuitas dan tidak proporsional (disproportionate administrative sanction).
B. Asimetri Keadilan dan Anomali Pelayanan Publik (Comparison Test)
Apabila kita melakukan perbandingan asas kedudukan dokumen negara:
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) : Keterlambatan pengesahan/pembayaran pajak tidak mengakibatkan penghapusan nomor registrasi kendaraan secara instan, melainkan dikenakan denda administratif (keuangan).
Paspor RI :
Keterlambatan memperpanjang/mengganti paspor yang habis masa berlakunya tidak menyebabkan kewarganegaraan seseorang gugur atau mewajibkan pemohon diwawancarai ulang selayaknya WNA yang mengajukan naturalisasi.
SIM :
Menjadi satu-satunya dokumen pelayanan publik yang menerapkan “sanksi pemutihan hak absolut” tanpa dispensasi (zero-tolerance grace period). Diskriminasi norma perlakuan administratif ini terbukti melukai rasa keadilan masyarakat serta melanggar spirit Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
C. Cacat Hierarki Hukum dan Kekosongan Aturan UU (Normative Void)
Secara normatif, Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ hanya memuat frasa “dapat diperpanjang” tanpa memberikan batasan jelas mengenai syarat, tata cara, maupun akibat hukum keterlambatan. Kekosongan norma undang-undang ini (legislative gap) kemudian dimanfaatkan oleh peraturan di bawah undang-undang (Perpol No. 5/2021) untuk membuat norma baru yang sifatnya memberatkan/mencabut hak warga negara.
Sesuai Asas Stufenbau theory (Hans Kelsen) juncto UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, peraturan pelaksanaan (Perpol) tidak boleh membatasi atau merampas hak konstitusional warga negara apabila tidak diamanatkan secara tegas oleh Undang-Undang di atasnya (Delegated Legislation Constraint).
D. Dampak Kerugian Konstitusional Aktual & Inefisiensi Nasional
Ketiadaan grace period mengakibatkan:
Pemborosan jam kerja produktif masyarakat (termasuk guru/ASN) dan timbulnya biaya ekonomi ekstra (high-cost economy).
Potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta mendorong timbulnya praktik pungli/calo akibat rumitnya prosedur ujian baru.
Terganggunya mobilitas dan kebebasan bergerak warga negara (freedom of movement) yang merupakan bagian dari hak asasi manusia.
IV. KESIMPULAN DAN SIKAP HUKUM DPC KAI KOTA BEKASI
Berdasarkan uraian juridis normatif dan filosofis di atas, kami dari DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi menyimpulkan dan menyatakan sikap hukum sebagai berikut:
Mendukung Penuh Permohonan Pemohon dalam Perkara No. 267/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi. Langkah yang ditempuh Pemohon adalah langkah konstitusional yang sangat tepat untuk mengoreksi kesewenang-wenangan tata kelola administrasi publik.
Mendorong Mahkamah Konstitusi mengabulkan Petitum Pemohon, yaitu menyatakan frasa “dapat diperpanjang” dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ Inkonstitusional Bersyarat (Conditionally Unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai:
“Dapat diperpanjang, dengan memberikan hak masa tenggang (grace period) yang wajar serta sanksi denda administratif berjenjang sesuai tingkat keterlambatan, dan baru diwajibkan mengikuti ujian penerbitan baru apabila keterlambatan bersifat ekstrem (misalnya lebih dari 1 tahun).”
Mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) dan DPR RI untuk segera merevisi Peraturan Kepolisian terkait guna merumuskan skema grace period yang adil, berbasis teknologi transparan, serta mengedepankan prinsip pelayanan publik yang humanis dan berperspektif perlindungan hak warga negara.
ARW





