BEKASI – Media Info Hukum, Selasa 4 Agustus 2026 — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi memberlakukan tenggat waktu maksimal 30 hari kerja untuk penyelesaian layanan balik nama sertifikat tanah mulai 17 Agustus mendatang. Kebijakan ini dinilai sebagai loncatan besar dalam reformasi birokrasi pertanahan yang selama ini kerap dikeluhkan akibat proses yang berbelit-belit dan memakan waktu bertahun-tahun.
Langkah tegas ini diambil guna memotong rantai birokrasi yang kaku, memberikan kepastian hukum hak atas tanah, mempercepat roda perekonomian sektor properti, serta menutup rapat celah praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) yang kerap memanfaatkan kelambatan layanan pertanahan.
ANALISIS & PENDAPAT HUKUM
Advokat Anton R Widodo, S.H., M.H.
Sekretaris DPC KAI (KONGRES ADVOKAT INDONESIA) KOTA BEKASI : ,
1. Kepastian Hukum dan Implementasi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
Aturan batas waktu 30 hari ini adalah angin segar dan bentuk kepastian hukum positif yang sangat dinantikan masyarakat. Secara yuridis, kebijakan ini mengimplementasikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya Asas Kecermatan dan Asas Ketepatan Waktu dalam pelayanan publik.
Ketidakpastian jangka waktu balik nama selama ini sering memicu sengketa keperdataan baru (misalnya klaim ganda atau pembatalan sepihak saat proses menggantung). Penetapan Service Level Agreement (SLA) 30 hari memberikan jaminan kepastian hukum bagi pembeli maupun ahli waris.”
2. Pukulan Telak Bagi Mafia Tanah dan Calo Sertifikat
“Mafia tanah dan oknum calo tumbuh subur di ruang-ruang yang tidak transparan dan berlarut-larut. Ketika sistem dipatok maksimal 30 hari dan berbasis tracking digital, maka ‘ruang tawar-menawar’ serta modus biaya percepatan (express fee) secara otomatis akan terpangkas.”
3. Tantangan Nyata di Lapangan (Tiga Batas Kritis)
Advokat Anton R Widodo, S.H., M.H. Menyoroti 3 aspek krusial yang menentukan keberhasilan aturan ini di lapangan:
Interoperabilitas Pajak (BPHTB & PPh):
Keterlambatan balik nama sering kali bukan di Kantor BPN, melainkan pada tahap validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Bapenda/Dispenda serta PPh di Kantor Pajak. Pemda dan BPN wajib menyatukan sistem validasi secara real-time.
Kesiapan SDM dan Infrastruktur Daerah:
BPN di tingkat Kabupaten/Kota harus ditunjang oleh pembenahan arsip warkah digital agar tidak terjadi penumpukan backlog berkas.
Kepatuhan Internal BPN:
Perlu pengawasan ketat dari Inspektorat Jenderal ATR/BPN dan Ombudsman agar batas 30 hari tidak diakali dengan cara menunda penerimaan berkas di loket awal.
REKOMENDASI HUKUM UNTUK MASYARAKAT
Agar proses balik nama tuntas tepat waktu sesuai regulasi baru, Sekretaris DPC KAI Kota Bekasi memberikan panduan langkah praktis:
Pastikan Dokumen Warkah Lengkap Sempurna:
Sertifikat asli, Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT, KTP/KK para pihak, serta Surat Setoran Pajak (PPh & BPHTB) yang sudah divalidasi.
Gunakan Aplikasi Resmi (Sentuh Tanahku):
Pantau status berkas secara mandiri melalui aplikasi resmi BPN untuk memonitor pergerakan alur kerja.
Gunakan Hak Hak Pengaduan Hukum: Jika berkas yang sudah lengkap dan memenuhi syarat diulur melebihi 30 hari kerja tanpa alasan hukum yang sah, masyarakat berhak mengajukan keberatan tertulis kepada Kepala Kantah BPN, Satgas Pengawasan Internal, atau Ombudsman RI.
ARW





