Friday, 4 September 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

PERANGKAP JAHAT DI BALIK REPLIK JAKSA: TIM ADVOKAT YLBH SAHAYA DHARMA INDONESIA BONGKAR CACAT HUKUM DAN MANIPULASI TEMPUS DELICTI DALAM PERKARA OS !

Bagikan berita :

BEKASI – Media Info Hukum, Rabu 5 Agustus 2026 — Persidangan perkara pidana Nomor “179/Pid.Sus/2026/PN.Bks” atas nama Terdakwa OS di Pengadilan Negeri Kota Bekasi mendadak memanas setelah Penuntut Umum membacakan Replik/Jawaban atas Nota Pembelaan (Pledoi). Menganggapi Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadlan Khiarad Perangin-Angin, S.H., M.H., Tim Advokat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sahaya Dharma Indonesia Untuk Dukungan Keadilan Yang Bermoral menyampaikan analisis yuridis serta pendapat hukum yang rigid, sistematis, dan lugas untuk membedah cacat hukum yang membelit perkara ini.

ANALISIS DAN PENDAPAT HUKUM TIM ADVOKAT YLBH SAHAYA DHARMA INDONESIA
1. Pendapat Hukum Advokat Anton R Widodo, S.H., M.H. : Penjebakan (Entrapment), Unlawful Arrest, dan Pelanggaran Azas Due Process of Law
Advokat Anton R Widodo, S.H., M.H., menegaskan bahwa Replik Penuntut Umum terkesan menyampingkan fakta krusial terkait rekayasa penangkapan dan tindak penjebakan (entrapment):

Rekayasa Komunikasi dan Penjebakan (Entrapment):
JPU mengakui bahwa proses transaksi awal dan penangkapan berawal dari skenario penyamaran di media sosial (Facebook akun salsa billa mecca dan WhatsApp). Secara doktrin hukum pidana modern, penegakan hukum yang didorong oleh instruksi atau ciptaan kondisi dari aparat/agent penindak (agent provocateur) terhadap seseorang yang tidak memiliki niat awal (mens rea) murni untuk kejahatan publik saat itu, merupakan bentuk entrapment.

Penerapan Exclusionary Rule:
Berdasarkan doktrin Exclusionary Rule (doktrin pemulihan dan penolakan alat bukti yang didapat secara unlawful), seluruh barang bukti (1 pucuk airsoft gun konversi Revolver 733 dan amunisi) serta pengakuan yang lahir dari proses penangkapan/penahanan yang dipaksakan dan cacat prosedur wajib dinyatakan tidak sah dan cacat hukum.

Gugurnya Keabsahan Dakwaan Akibat Cacat Penangkapan: Putusan Praperadilan tidak serta-merta menghilangkan fakta persidangan (trial facts) mengenai penekanan fisik/psikis saat penangkapan. Penuntutan yang berlandaskan tindakan unlawful arrest melanggar asas due process of law serta hak asasi Terdakwa, sehingga Surat Dakwaan sudah sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

2. Pendapat Hukum Advokat “Hamonangan Purba, S.E., S.H., M.H.”: Manipulasi Tempus Delicti dan Ketidakpastian Hukum (Legal Uncertainty)
Advokat Hamonangan Purba, S.E., S.H., M.H., menyoroti kekacauan penyusunan waktu kejadian (tempus delicti) dan legalitas penahanan Terdakwa:

Kelemahan Formil Tempus Delicti:
Penuntutan Umum menyatakan waktu kejadian secara alternatif (“Kamis 04 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya bulan Desember 2025”). Namun, pertentangan kronologi antara Berita Acara Penangkapan, Surat Perintah Penahanan, dan fakta riil persidangan membuktikan adanya manipulasi tanggal untuk menutupi masa penahanan ilegal (unlawful detention) sebelum penetapan resmi.

Pelanggaran Pasal 143 KUHAP:
Penyusunan tempus delicti yang cermat, jelas, dan lengkap adalah syarat mutlak (conditio sine qua non) dalam Surat Dakwaan. Ketidakcocokan mendasar antara BAP Penyidik dan Replik JPU mengindikasikan dakwaan yang kabur (obscuur libel).

Ketiadaan Kepastian Hukum:
Tindakan menahan Terdakwa di luar kerangka waktu hukum yang sah tidak dapat dibenarkan hanya dengan dalih ruang lingkup penyidikan. Oleh karena itu, demi hukum dan keadilan, penahanan Terdakwa adalah batal demi hukum dan Terdakwa harus segera dibebaskan dari tahanan.

3. Pendapat Hukum Advokat Alocius Samosir, S.H.: Gagalnya Pembuktian Unsur Pasal 306 KUHP dan Kegagalan JPU Membuktikan Delik Formil
Advokat Alocius Samosir, S.H. membedah ketidaksesuaian analisis yuridis JPU terhadap BAP Laboratorium Forensik Bareskrim Polri:

Fakta Hasil Labfor (BAP No. 0564/BSF/2026):
Dalam Repliknya, JPU berdalih bahwa barang bukti senjata konversi memiliki komponen lengkap meski “tidak dapat berfungsi dengan baik (pena pemukul lemah)”. Secara teknis ballistik forensik, senjata yang pena pemukulnya lemah dan tidak mampu memicu ledakan amunisi secara sempurna tidak memiliki sifat mekanis sebagai senjata api yang fungsional dan membahayakan.

Membanting Narasi Delik Formil JPU:
Meskipun Pasal 306 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dikategorikan sebagai delik formil, objek delik berupa “senjata api” harus memenuhi kualifikasi yuridis dan teknis dapat digunakan sebagai alat pemukul/pembunuh berbahaya. Mengkategorikan benda yang tidak dapat menembak dengan baik sebagai senjata api yang sempurna adalah kekeliruan fatal (disproproporsional)

Kelayakan Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon):
Terdakwa yang hanya berpendidikan SLTA, bekerja wiraswasta, dan melakukan tindakan konversi atas dasar motif ekonomi skala kecil tanpa ada niat membahayakan keamanan umum, sangat layak mendapatkan Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) atau setidaknya dibebaskan dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvervolging).

KESIMPULAN TIM ADVOKAT
Tim Advokat YLBH Sahaya Dharma Indonesia menegaskan bahwa Replik Penuntut Umum tanggal 5 Agustus 2026 tidak mematahkan argumen substansial Pledoi Penasihat Hukum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi diimbau untuk objektif dan berani menegakkan keadilan yang bermoral dengan menjatuhkan vonis bebas (Vrijspraak) atau melepaskan Terdakwa OS dari segala tuntutan hukum.

 

ARW

Bagikan berita :