Friday, 4 September 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

Harapan Baru Penegakan Hukum di Kota Bekasi: Tantangan dan Catatan Hukum untuk Kombes Pol Putu Kholis Aryana

Bagikan berita :

BEKASI – Media Info Hukum, Momentum serah terima jabatan (Sertijab) Kapolres Metro Bekasi Kota dari Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H. kepada Kombes Pol Putu Kholis Aryana, S.I.K. beberapa hari yang lalu, menjadi titik balik penting bagi tata kelola keamanan dan penegakan hukum di wilayah hukum Kota Bekasi. Pergantian kepemimpinan ini tidak hanya sekadar rotasi struktural, melainkan membawa pertaruhan besar terhadap tingkat kepercayaan publik (public trust) masyarakat Bekasi terhadap korps Bhayangkara.

Di tengah hadirnya berbagai karangan bunga ucapan selamat dari berbagai elemen masyarakat menaruh ekspektasi tinggi agar kepemimpinan baru ini mampu menghadirkan wajah kepolisian yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.

Analisis dan Pendapat Hukum:
Secara normatif dan praktis, terdapat empat pilar utama yang menjadi tantangan sekaligus catatan kritis penegakan hukum di bawah kepemimpinan Kapolres Metro Bekasi Kota yang baru:

1. Implementasi Asas Due Process of Law yang Konsisten
Penegakan hukum oleh jajaran Polres Metro Bekasi Kota wajib tunduk secara patuh pada prinsip due process of law (proses hukum yang adil dan benar).

Landasan Hukum: Ketentuan ini dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, KUHAP, serta Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Tinjauan Yuridis: Penyelidikan dan penyidikan tidak boleh menerabas prosedur, seperti tindakan sewenang-wenang (abuse of power), penangkapan/penahanan tanpa bukti permulaan yang cukup, hingga pengabaian hak-hak tersangka maupun korban. Pengawasan ketat pada tahap pra-rekonstruksi, penetapan tersangka, hingga penyitaan barang bukti harus mengedepankan hak asasi manusia agar tidak timbul cacat hukum yang memicu gugatan praperadilan.

2. Mewujudkan Visi Polri “PRESISI” secara Substantif
Konsep PRESISI (Prediktif, Responsibiltas, Transparansi Berkeadilan) yang dicanangkan Kapolri harus diimplementasikan secara nyata di lapangan, bukan sekadar jargon formalitas.

Prinsip Transparansi Berkeadilan:
Masyarakat berhak mendapatkan akses informasi berkala mengenai perkembangan penanganan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara akurat dan tepat waktu.

Prinsip Responsibilitas: Setiap aduan masyarakat harus direspons cepat tanpa pembedaan latar belakang sosial, ekonomi, maupun politik.

3. Penuntasan Tunggakan Laporan Polisi (LP Pendat/Tertunda)
Salah satu tolok ukur keberhasilan kepemimpinan baru adalah keberanian untuk menuntaskan perkara-perkara lama yang mengendap (backlog kasus).

Problematika: Penundaan penyelesaian LP tanpa alasan hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai bentuk penundaan berlarut (unreasonable delay), yang merugikan kepastian hukum (rechtssicherheit) bagi pencari keadilan.

Langkah Konkret: Kombes Pol Putu Kholis Aryana perlu segera melakukan Audit Investigatif internal dan inventarisasi terhadap seluruh LP tertunda di tingkat Polres maupun Polsek jajaran. Penjelasan yang rasional dan transparan wajib diberikan kepada pelapor mengenai status perkara tersebut apakah dapat ditingkatkan ke penyidikan, dihentikan (SP3) demi kepastian hukum jika tidak cukup bukti, atau diselesaikan melalui mekanisme restorative justice jika memenuhi syarat formal dan materiil.

4. Penguatan Profesionalisme Penyidik dan Penyidik Pembantu
Penyidik merupakan garda terdepan dalam sistem peradilan pidana (integrated criminal justice system). Quality control terhadap kapasitas moral dan intelektual penyidik sangat krusial.

Indikator Profesionalisme:
Penyidik dan penyidik pembantu harus bertindak independen, bebas dari intervensi pihak luar, dan terhindar dari praktik transaksional (transactional justice).

Upaya Peningkatan:
Perlu pengawasan melekat (waskat) oleh Siwas dan Sipropam, serta peningkatan kapasitas (capacity building) terkait pemahaman hukum pidana material dan formil terkini. Penindakan tegas harus diberikan kepada oknum penyidik yang melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) maupun Peraturan Kepolisian (Perpol).

Kesimpulan
Kehadiran Kombes Pol Putu Kholis Aryana, S.I.K. sebagai Kapolres Metro Bekasi Kota baru membawa angin segar sekaligus beban tanggung jawab yang mutlak diselesaikan. Kepastian hukum, transparansi penyidikan, serta penuntasan perkara yang tertunda akan menjadi ukuran obyektif bagi publik dalam menilai integritas dan profesionalisme jajaran Polres Metro Bekasi Kota ke depan.

Apakah kepemimpinan baru ini dapat memenuhi tuntutan tersebut? Penuntasan laporan-laporan tertunda dalam beberapa bulan mendatang akan menjadi jawaban pertama yang ditunggu masyarakat.

Penulis:
Advokat Anton R. Widodo, S. H,, M. H
Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bekasi
Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia

Bagikan berita :