Bekasi ,Media Info Hukum Sabtu 5 September 2026 — Memasuki era baru penegakan hukum pidana nasional sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru atau UU No. 1 Tahun 2023 pada 2 Januari 2026, praktisi hukum & advokat senior Kota Bekasi memberikan pandangan kritisnya. Anton R. Widodo, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi sekaligus Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia, menyoroti secara mendalam penerapan Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023.
ANALISIS DAN PENDAPAT HUKUM
Oleh :
Anton R. Widodo, S.H., M.H.
1. Landasan Hukum & Konstruksi Teks Pasal 3 Ayat (1)
Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 berbunyi:
“Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana.”
Secara doktrinal, ketentuan ini merupakan manifestasi dari pengecualian asas non-retroaktif yang berakar pada prinsip lex favorabiliior / favor defensionis / lex mitior. Ketentuan ini menetapkan bahwa aturan hukum baru diprioritaskan untuk diberlakukan secara transisi, kecuali jika aturan hukum lama terbukti memberikan kedudukan hukum yang lebih menguntungkan (favorable) bagi diri tersangka, terdakwa, atau terpidana.
2. Parameter “Menguntungkan” (Favorable Condition)
Penerapan aturan mana yang diberlakukan tidak boleh didasarkan pada asumsi subjektif aparat penegak hukum, melainkan harus diukur secara rigid melingkupi :
Ancaman Pidana Pokok & Tambahan :
Perbandingan antara besaran maksimum pidana penjara, ketersediaan sanksi alternatif (seperti kerja sosial atau pengawasan), hingga kategori denda.
Kualifikasi Tindak Pidana:
Perubahan kualifikasi dari kejahatan menjadi pelanggaran, atau pergeseran dari delik biasa menjadi delik aduan.
Prosedur & Sifat Penuntutan:
Adanya perubahan tenggat daluwarsa (verjaring) atau prasyarat penuntutan yang memperketat syarat penghukuman.
Dekriminalisasi: Hilangnya sifat melawan hukum atas suatu tindakan tertentu di bawah UU baru.
3. Implikasi Praktis bagi Aparat Penegak Hukum & Pencari Keadilan
Dalam ranah implementasi, keberlakuan KUHP Baru sejak awal 2026 ini membawa implikasi hukum pada tiga jenjang:
Tingkat Penyidikan & Penuntutan (Kepolisian & Kejaksaan):
Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) wajib mengkaji ulang (review) perkara perbuatan pidana yang terjadi sebelum 2 Januari 2026. Apabila aturan baru memuat ancaman pidana yang lebih ringan atau meliput dekriminalisasi, penyidikan/penuntutan demi hukum harus disesuaikan atau dihentikan.
Tingkat Pemeriksaan Persidangan (Pengadilan): Majelis Hakim wajib menerapkan prinsip ex officio untuk menguji aturan mana yang paling menguntungkan bagi terdakwa secara kasus per kasus sebelum menjatuhkan vonis.
Tingkat Eksekusi Putusan (Lembaga Pemasyarakatan): Terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), norma dalam Pasal 3 ayat (1) dan pasal-pasal penyerta berikutnya memberikan ruang legal untuk penyesuaian masa pemidanaan.
4. Sikap Organisasi Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH)
Sebagai instrumen penegak hukum (officium nobile), advokat dan lembaga bantuan hukum berperan menjaga asas keadilan dalam masa transisi hukum ini :
Jaminan Kepastian Hukum dan Hak Asasi :
Pengawasan ketat wajib dilakukan agar penegak hukum tidak secara kaku memakai UU lama yang cenderung memberatkan, semata-mata karena locus dan tempus delicti terjadi sebelum KUHP baru berlaku.
Perlindungan Masyarakat Kurang Mampu :
YLBH Sahaya Dharma Indonesia mendorong pendampingan pro bono secara masif bagi masyarakat marginal yang rentan mengalami kerugian akibat ketidakpahaman atas perubahan norma hukum transisi ini.
Standarisasi Penafsiran:
DPC KAI Kota Bekasi mendorong adanya petunjuk teknis (Juknis) dari Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung guna menyatukan persepsi para hakim dan jaksa dalam mendefinisikan kriteria “menguntungkan” agar tidak memicu ketimpangan putusan (disparitas pidana).
Catatan Penutup :
Transisi KUHP dari produk kolonial menuju hukum nasional UU No. 1 Tahun 2023 adalah tonggak sejarah besar. Namun, keberhasilannya sangat ditentukan oleh konsistensi penghormatan terhadap asas lex mitior yang termaktub pada Pasal 3 ayat (1) demi tegaknya keadilan substantif di Bumi Pertiwi.
ARW





