BEKASI Media Info Hukum Sabtu 5 September 2026 — Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) membawa pembaruan fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya dalam menjamin hak atas bantuan hukum dan prinsip due process of law. Menanggapi pembaruan hukum ini, DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi bersama YLBH Sahaya Dharma Indonesia menyampaikan analisa yuridis kritis, rigid, dan sistematis atas norma hukum yang diatur dalam Pasal 149 hingga Pasal 155 UU No. 20 Tahun 2025.
Sekretaris DPC KAI Kota Bekasi sekaligus Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia, Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kluster Pasal 149–155 UU No. 20 Tahun 2025 merupakan jaminan instrumen konstitusional untuk mencegah tindakan abuse of power oleh aparat penegak hukum pada setiap tahapan peradilan.
“Norma hukum dalam Pasal 149 sampai dengan Pasal 155 UU No. 20 Tahun 2025 bukan sekadar prosedur administratif, melainkan benteng utama perlindungan Hak Asasi Manusia. Bantuan hukum yang efektif sejak awal penangkapan adalah syarat mutlak terciptanya kesetaraan di depan hukum (equality before the law),” ujar Anton.
ANALISA YURIDIS RIGID & SISTEMATIS (PASAL 149–155 UU NO. 20 TAHUN 2025)
Dalam keterangannya, Anton merincikan materi muatan serta implikasi praktis kluster pasal bantuan hukum sebagai berikut:
Pasal 149 (Hak Dasar Kewajiban Pemberitahuan Pendampingan Hukum):
Mewajibkan penyidik untuk memberitahukan secara tegas hak tersangka/terdakwa guna mendapatkan bantuan hukum sejak saat penangkapan atau penahanan. Kelalaian dalam memberikan pemberitahuan ini berakibat pada cacatnya prosedur penindakan.
Pasal 150 (Penunjukan Advokat Cuma-Cuma / Pro Bono):
Memandatkan kewajiban pejabat pemeriksa (Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim) untuk menunjuk Advokat bagi tersangka/terdakwa yang diancam pidana mati, seumur hidup, pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, serta warga tidak mampu.
Pasal 151 (Kebebasan Memilih Penasihat Hukum):
Menjamin kebebasan penuh bagi tersangka atau terdakwa untuk memilih sendiri Advokat yang dipercayainya tanpa adanya intervensi, pengarahan, atau paksaan dari pihak aparatur penegak hukum.
Pasal 152 (Aksesibilitas dan Privasi Kerahasiaan Advokat-Klien):
Mengatur hak Advokat untuk menghubungi, mengunjungi, dan berkomunikasi secara pribadi dengan klien pada setiap tingkat pemeriksaan tanpa pengawasan suara (eavesdropping), demi menjamin kerahasiaan strategi pembelaan.
Pasal 153 & 154 (Pemberian Dokumen dan Waktu Pemeriksaan):
Menjamin hak Advokat untuk menerima turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dokumen terkait secara transparan demi kepentingan pembelaan, serta memberikan kepastian batas waktu pemeriksaan yang terukur.
Pasal 155 (Peran Aktif Advokat dalam Penyidikan):
Mempertegas wewenang Advokat untuk hadir, melihat, mendengarkan, serta mengajukan keberatan dan pendapat hukum (legal opinion) secara langsung apabila proses penyidikan terindikasi menyimpang dari koridor hukum.
PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION) RESMI
Atas konstruksi norma tersebut, Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H., menyampaikan 3 (tiga) poin pendapat hukum utama:
Konsekuensi Batal Demi Hukum:
Apabila pemeriksaan terhadap tersangka kasus pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih dilakukan tanpa didampingi Advokat (melanggar Pasal 150 UU 20/2025), maka BAP hasil pemeriksaan tersebut batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan pembuktian di persidangan.
Penguatan Peran Organisasi Advokat dan YLBH:
DPC KAI Kota Bekasi dan YLBH Sahaya Dharma Indonesia berkomitmen mengawal ketat implementasi UU No. 20 Tahun 2025 dengan menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang responsif guna memastikan akses keadilan (access to justice) merata bagi seluruh masyarakat tidak mampu.
ARW





