BEKASI Media Info Hukum Minggu 6 September 2026 — Aksi kejahatan siber yang semakin masif dan nekat kembali memakan korban di Kota Bekasi. Seorang pemuda berinsial DRKT menjadi korban peretasan berantai (chain cybercrime), pemerasan, hingga teror fisik berupa pengiriman paket fiktif bernominal besar secara terus-menerus.
Kejadian berawal pada 26 Agustus 2026, ketika perangkat seluler milik korban mendadak mengalami factory reset akibat pengambilalihan akun Google, TikTok, dan Instagram secara ilegal oleh orang tak dikenal. Pelaku kemudian memeras korban sebesar Rp30.000,- via WhatsApp sebagai syarat pengembalian akun. Meski sempat mengembalikan akun usai dibayar, janji pelaku terbukti. Tepat pada 5 September 2026, pelaku kembali membobol akun Instagram dan TikTok korban.
Tidak berhenti di situ, pelaku memanfaatkan akun korban untuk menipu rekan-rekan korban dengan meminta uang via e-wallet DANA dan ShopeePay. Saat korban menolak membayar uang tebusan lanjutan sebesar Rp50.000,-, pelaku melancarkan teror balasan dengan memesankan paket-paket fiktif sistem COD dalam jumlah besar ke alamat rumah korban di Bekasi.
Menanggapi peristiwa tragis ini, Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H., Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi sekaligus Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sahaya Dharma Indonesia, memberikan pandangan hukum tegas bahwa aksi pelaku tidak boleh dibiarkan dan merupakan kejahatan berlanjut yang melanggar berbagai regulasi siber serta pidana umum di Indonesia.
ANALISIS DAN PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)
Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H.
(Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bekasi & Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia)
I. IDENTIFIKASI DAN KUALIFIKASI TINDAK PIDANA
Berdasarkan fakta-fakta hukum dalam kronologi kejadian, tindakan pelaku memenuhi unsur-unsur konstruksi tindak pidana berbarengan (concursus realis) dan/atau perbuatan berlanjut (voortgezet delict) sebagaimana diatur dalam:
UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
1. Akses Ilegal (Illegal Access) & Penerobosan Sistem Keamanan Elektronik
Dasar Hukum:
Pasal 30 ayat (1) dan ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 1/2024 (UU ITE).
Unsur Pidana:
Pelaku secara sengaja dan tanpa hak membobol akun Google, TikTok, dan Instagram korban, bahkan tetap mampu menembus sistem keamanan akun meskipun korban telah mengganti kata sandi.
Ancaman Pidana:
Pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,-
2. Pemerasan Elektronik dan Pengancaman (Cyber Extortion)
Dasar Hukum:
Pasal 27B ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (10) UU No. 1/2024 (UU ITE) serta Pasal 482 KUHP Baru (UU No. 1/2023).
Unsur Pidana:
Pelaku memaksa korban menyerahkan sejumlah uang (Rp30.000,-dan tebusan Rp50.000,-) dengan ancaman akan melakukan teror pengiriman paket berkapasitas besar ke rumah korban.
Ancaman Pidana:
Pasal 45 ayat (10) UU ITE: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,-
Pasal 482 KUHP Baru:
Pidana penjara paling lama 9 tahun.
3. Penipuan Berbasis Media Elektronik / Impersonasi (Cyber Fraud)
Dasar Hukum:
Pasal 492 KUHP Baru (UU No. 1/2023) jo. Pasal 28 ayat (1) UU No. 1/2024 (UU ITE).
Unsur Pidana:
Pelaku menguasai akun Instagram dan TikTok korban lalu menyamar sebagai korban (identity theft) untuk mengelabui dan meminta uang kepada teman-teman korban melalui QRIS DANA dan ShopeePay.
Ancaman Pidana:
Pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Kategori IV (sampai Rp200.000.000,-).
4. Manipulasi Data Elektronik (Data Forgery)
Dasar Hukum:
Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU No. 1/2024 (UU ITE).
Unsur Pidana:
Mengubah dan merekayasa data akun milik korban seolah-olah data tersebut otentik milik pelaku untuk keuntungan finansial secara melawan hukum.
Ancaman Pidana:
Pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,-
5. Teror / Memaksa dengan Ancaman (Cyber Harassment & Spam Ordering)
Dasar Hukum:
Pasal 448 KUHP Baru (UU No. 1/2023) jo. Pasal 33 jo. Pasal 49 UU No. 1/2024 (UU ITE).
Unsur Pidana:
Pelaku sengaja melakukan pemesanan paket fiktif bernominal besar secara beruntun ke alamat korban yang merugikan korban, keluarga, dan pihak kurir.
II. KEKUATAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE, seluruh dokumen dan informasi elektronik yang dimiliki korban merupakan Alat Bukti Hukum yang Sah dan memiliki kekuatan pembuktian mengikat di muka persidangan, meliputi:
Tangkapan layar (screenshot) obrolan WhatsApp berisi permintaan uang tebusan dan ancaman pengiriman paket.
Mutasi transaksi e-wallet (DANA & ShopeePay) serta riwayat transfer QRIS yang memuat ID transaksi dan akun penampung pelaku.
Log notifikasi akses ilegal/keamanan dari sistem Google, TikTok, dan Instagram.
Resi pengiriman serta barang bukti fisik paket COD fiktif yang tiba di kediaman korban.
III. STRATEGI DAN UPAYA HUKUM LENGKAH DEMI LENGKAH
Untuk menindaklanjuti kasus ini agar pelaku segera ditangkap dan diproses secara hukum:
1. Pelaporan Pidana Resmi ke Polres Metro Bekasi / Polda Metro Jaya
Menyusun Laporan Polisi (LP) di SPKT dengan mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) atau Subdit/Unit Cyber Crime.
Mengajukan kualifikasi pasal berbarengan (Concursus Realis – Pasal 121 KUHP Baru) agar ancaman hukuman terhadap pelaku diperberat.
2. Koordinasi dan Pemblokiran Rekening Penampung (E-Wallet)
Memanfaat Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) untuk mengajukan permohonan pemblokiran resmi kepada pihak penyedia jasa sistem pembayaran (Customer Support DANA dan ShopeePay) terhadap akun/QRIS yang digunakan oleh pelaku.
Melalui mekanisme Penyelidikan Siber, Polisi dapat meminta data Know Your Customer (KYC) kepada vendor e-wallet untuk membongkar identitas asli dan lokasi kedudukan pelaku (locus delicti).
3. Pendampingan Hukum Melalui YLBH Sahaya Dharma Indonesia
Korban berhak mendapatkan akses bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) dan pendampingan psikologis guna menghadapi intimidasi teror paket fiktif.
Mengirimkan surat pemberitahuan/klarifikasi kepada pihak penyedia jasa kurir/ekspedisi agar menghentikan sementara pengiriman paket COD bernominal besar ke alamat korban guna memutus dampak teror pelaku.
Rekomendasi Penutup:
YLBH Sahaya Dharma Indonesia menegaskan komitmennya untuk mendampingi Saudara DRKT hingga pelaku berhasil diusut tuntas oleh aparat penegak hukum demi mewujudkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan bermoral.





