Tuesday, 20 October 2026

SKANDAL JUAL BELI TANAH 2,2 HEKTAR DI BEKASI MELEDAK! MAFIA TANAH TERIAK MAFIA, KORBAN JUSTRU DITUDUH SEBELUM AKHIRNYA LAPORKAN M.S KE POLRES METRO BEKASI

Bagikan berita :

BEKASI Media Info Hukum, Senin 7 September 2026 – Dugaan Praktik Perbuatan Curang dan atau Penggelapan (Perang Gelap) dalam transaksi pertanahan kembali memicu ketegangan di Kabupaten Bekasi. T.R selaku salah satu ahli waris dan pemilik sah atas lahan seluas 2,2 hektar di daerah Cikarang Kota, mendatangi SPKT Polres Metro Bekasi untuk melaporkan dugaan tindak pidana perbuatan curang dan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh rekannya M.S.

Laporan resmi tersebut diterima Kepolisian Resor Metro Bekasi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/2187/IX/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA bertanggal 7 September 2026. Dalam laporan tersebut, Terlapor disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).

Kasus ini bermula saat korban meminta bantuan Terlapor untuk mendampingi proses jual beli tanah miliknya kepada pihak Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kabupaten Bekasi yang rencananya dialokasikan untuk pembangunan padepokan. Namun belakangan, korban menemukan indikasi manipulasi harga (markup) nilai transaksi, serta penguasaan dana pembayaran dari pembeli oleh Terlapor tanpa sepengetahuan korban. Saat ditagih transparansi, Terlapor justru menghindar dan melancarkan tuduhan balik dengan melaporkan korban ke pihak kepolisian atas tuduhan Mafia tanah.

ANALISA & PENDAPAT HUKUM
Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sahaya Dharma Indonesia.

Menanggapi pelaporan yang dilakukan oleh T.R, kami menyampaikan pandangan dan analisa hukum mendalam secara sistematis guna mengawal penegakan hukum yang berkeadilan :

1. Analisa Konstruksi Hukum Pidana (Kualifikasi Delik)
Berdasarkan fakta-fakta kejadian yang tertuang dalam Laporan Polisi, tindakan Terlapor (M.S) telah memenuhi unsur-unsur objektif dan subjektif dari tindak pidana penipuan dan penggelapan:

Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (Penipuan) :
Terlapor diduga memperdaya korban dengan menggunakan martabat palsu atau tipu muslihat dalam kapasitasnya sebagai pendamping transaksi jual beli tanah. Tindakan menyembunyikan nilai asli kesepakatan (markup) serta penerimaan uang pembayaran tanpa otorisasi pemilik tanah merupakan manifestasi niat jahat (mens rea) untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 (Penggelapan) : Uang pembayaran transaksi tanah dari pihak pembeli (PSHT) yang berada dalam kekuasaan Terlapor karena tugas pendampingan, secara sengaja tidak diserahkan kepada korban selaku pemilik hak atas tanah. Penguasaan dana secara sepihak tersebut secara sah memenuhi unsur menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum.

2. Tanggapan atas Upaya Kriminalisasi dan Strategi Defensive Accusation
Tindakan Terlapor yang menuduh balik korban sebagai “mafia tanah” dan melaporkannya ke kepolisian dinilai sebagai bentuk pengalihan isu (reverse psychology) dan tuduhan tanpa dasar hukum (ill-founded accusation). Korban merupakan pemegang hak atas tanah seluas 2,2 Ha yang sah. Tuduhan mafia tanah terhadap pemilik tanah yang mempertahankan hak keuangannya adalah bentuk kriminalisasi yang tidak dapat dibenarkan. Pihak penyidik diimbau untuk cermat dan melihat asas causa yang halal serta substansi hubungan keperdataan asal.

3. Urgensi Tindakan Penyidik Polres Metro Bekasi
Demi menjamin kepastian hukum (legal certainty) dan melindungi hak keperdataan korban, kami mendesak penyidik Polres Metro Bekasi untuk segera melakukan langkah-langkah presisi:

1. Menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan/Penyidikan (Sprindik) dan SP2HP secara transparan.

2. Melakukan penyitaan (seizure) terhadap dokumen-dokumen transaksi jual beli tanah serta bukti transfer dana dari pihak pembeli (PSHT) kepada Terlapor untuk mencegah penghilangan alat bukti.

3. Memeriksa saksi-saksi kunci dari pihak perwakilan pembeli guna membedah nilai nominal riil transaksi yang disepakati.

4. Lembaga Bantuan Hukum Sahaya Dharma Indonesia akan mengawal proses penegakan hukum ini secara tuntas guna memastikan tidak ada pihak yang menyalahgunakan hukum untuk mengintimidasi korban penipuan.

 

ARW

Bagikan berita :