BEKASI,MEDIA INFO HUKUM –
Respon cepat ditunjukkan jajaran Kecamatan Mustikajaya atas keluhan warga terkait tumpukan limbah kain majun dan sabuk kulit kelapa di wilayah Kelurahan Pedurenan.
Camat Mustikajaya, Maka Nachrowi,S.Ap.,M.Si., langsung menginstruksikan Lurah Pedurenan, Samad Saifullah, SE, untuk menghentikan aktivitas pembuangan di lokasi tersebut.
“Saya langsung gerakkan Lurah Pedurenan untuk stop dulu. Stop jangan buang di sini karena ini lingkungan padat penduduk. Terutama di sini ada cluster. Yang kedua, sekarang ini suasana kemarau di mana sampah sangat mudah terbakar,” ujar Maka kepada wartawan.
Limbah Akan Dibuang ke Bantar Gebang dalam 2-3 Hari.
Menurut Maka, pihaknya telah menentukan langkah penanganan. Limbah kain majun akan diangkut dan dibuang ke TPA Bantar Gebang. Sementara sabuk kulit kelapa akan ditumpuk terlebih dahulu karena tidak menimbulkan bau.
“Kalau majun akan kita buang ke TPA Bantar Gebang, dan sabuk kulit kelapa kita akan tumpuk. Insya Allah 2 atau 3 hari majun ini akan kita buang dan akan kelar,” tambahnya.
Untuk mempercepat pembersihan, Camat memerintahkan Lurah Pedurenan bekerja sama dengan anggota Linmas setempat.
“Saya perintahkan kepada Lurah Pedurenan bekerja sama melibatkan Linmas untuk menyelesaikan dan membersihkan,” tegas Maka.
Koordinasi dengan DLH dan Imbauan untuk Warga.
Maka juga mengimbau warga khususnya di wilayah Bengkong 11 RT 008 RW 010 Kelurahan Pedurenan agar tidak membuang sampah sembarangan.
“Dampaknya dari sampah ini kurang bagus dari pandangan juga udara,” katanya.
Ia menyebut telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup – DLH Kota Bekasi. Proses pembersihan limbah majun ini akan berada di bawah pantauan DLH, masyarakat, dan Linmas.
“Kepada masyarakat Mustikajaya khususnya, kalau yang belum terjadi janganlah lingkungan dijadikan tumpukan sampah baru. Ini tumpukan limbah sampah majun dari pabrik Cimuning,” tutupnya.
Penanganan cepat ini diharapkan dapat mencegah potensi kebakaran dan gangguan lingkungan di tengah musim kemarau yang tengah melanda Kota Bekasi.
Redaksi Info Hukum





