BEKASI Media Info Hukum Selasa 8 September 2026 — Skandal pembangunan dan revitalisasi Pasar Kranji Baru, Bekasi Barat, yang dibiarkan terbengkalai dan mangkrak selama hampir tujuh tahun, kini memasuki babak baru yang kian panas. Proyek yang seharusnya menjadi urat nadi perekonomian warga Kota Bekasi ini resmi masuk radar dan bidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, seiring dipanggilnya para pedagang serta pengurus Rukun Warga Pasar (RWP) untuk menjalani pemeriksaan penyidik.
Di tengah ketidakpastian nasib ribuan pedagang yang kian tercekik di tempat penampungan sementara, keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang menerbitkan addendum perjanjian dengan pengembang mitra (PT Annisa Bintang Blitar/PT ABB) justru menuai sorotan tajam dan kritikan pedas dari praktisi hukum.
Analisis & Pendapat Hukum:
Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H.
(Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bekasi & Ketua YLBH Sahaya Dharma Indonesia)
Mencermati carut-marut pembangunan Pasar Kranji Baru yang berlarut-larut, Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H. memberikan analisis serta pandangan hukum tegas terkait langkah kebijakan birokrasi dan proses penegakan hukum yang sedang berjalan:
1. Pemkot Bekasi Melakukan Kesalahan Berulang & Melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
Mangkraknya proyek revitalisasi ini selama 7 tahun mengindikasikan bahwa Pemkot Bekasi telah terjebak dalam kesalahan yang berulang (double fault).
Kesalahan Pertama : Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada tahun 2019 yang sejak awal dinilai kurang memperhitungkan kapabilitas, kredibilitas, dan kemampuan finansial pihak pengembang secara cermat.
Kesalahan Kedua : Menerbitkan addendum pada tahun 2025 yang justru melegalkan dan memperpanjang masa kerja sama dengan pihak pengembang yang telah terbukti gagal memenuhi kewajiban (wanprestasi).
Tindakan ini dengan jelas menunjukkan tidak terpenuhinya Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) khususnya Asas Kecermatan, Asas Kepastian Hukum, dan Asas Kemandirian/Keterbukaan. Pemkot Bekasi terkesan membiarkan pembiaran yang merugikan publik ketimbang mengambil tindakan korektif yang terukur.
2. Urgensi Pemutusan Kerjasama (PKS) dengan PT ABB Secara Tegas
Pemkot Bekasi dituntut untuk mengambil langkah hukum yang tegas dan berani dengan segera memutuskan kerja sama / membatalkan PKS dengan PT Annisa Bintang Blitar (PT ABB).
Mempertahankan pengembang yang tidak lagi memiliki kapabilitas finansial hanya akan menambah beban kerugian finansial para pedagang yang usahanya terus terpuruk di tempat penampungan.
Penundaan pemutusan hubungan kerja sama ini berpotensi memicu kebocoran dan hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi yang kian membesar akibat tidak beroperasinya fasilitas retribusi pasar secara optimal.
3. Kejati Jabar Harus Mengusut Tuntas demi Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum
Langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam menelusuri dugaan penyimpangan ini harus didukung penuh dan diakselerasi. Kejati Jabar diharapkan tidak sekadar melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), melainkan segera memproses dan menuntaskan kasus ini ke ranah hukum yang lebih tinggi.
Penanganan hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel sangat diperlukan guna mewujudkan tiga tujuan utama hukum:
Keadilan : Memberikan keadilan bagi ribuan pedagang yang menjadi korban utama ketidakpastian proyek.
Kemanfaatan : Memastikan aset daerah kembali produktif dan bermanfaat bagi roda perekonomian masyarakat Bekasi.
Kepastian Hukum : Mengakhiri polemik status revitalisasi pasar serta menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas carut-marut pengelolaan aset publik tersebut.
ARW





