Wednesday, 21 October 2026

Aksi Rekam Diam-diam Toko Obat Keras Daftar G Berujung Dugaan Negosiasi di Balik Layar

Bagikan berita :

BEKASI, MEDIA INFO HUKUM –
Aksi perekaman tersembunyi yang dilakukan akun TikTok “Angel Vision”, terhadap toko obat keras daftar G di Bekasi memicu kontroversi. Kegiatan yang disebut sebagai bentuk kontrol sosial itu justru diselimuti tanda tanya besar.

Berdasarkan penelusuran tim media, muncul dugaan adanya praktik negosiasi di balik aksi tersebut.

Diduga Ada Modus Tawar-Menawar.
Modusnya disebut sederhana: mendatangi lokasi target lalu mengambil gambar atau video tanpa seizin pemilik usaha.

Salah satu pengelola toko yang ditemui mengaku, hasil rekaman itu diduga digunakan sebagai alat tawar. Ada janji bahwa operasional toko tidak akan diganggu dan video tidak akan diunggah, asalkan ada kesepakatan finansial tertentu.

Saat dikonfirmasi terkait tudingan tersebut, pemilik akun justru balik menyerang.
“Media ini punya legalitas tidak? Jangan-jangan media bodrek,” ucapnya.

Didampingi Elemen “Badan Perwakilan Netizen”
Dalam menjalankan aksinya, “Angel Vision” tidak sendiri. Ia disebut didampingi beberapa rekan dan mendapat pengawalan dari kelompok yang mengatasnamakan Badan Perwakilan Netizen.

Kehadiran pihak pendamping ini diduga menambah tekanan psikologis kepada para pelaku usaha yang didatangi.

Batas Tipis Antara Kontrol Sosial dan Pelanggaran Hukum.
Memang, peredaran obat keras daftar G seperti Tramadol dan Hexymer tanpa resep jelas melanggar UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Namun secara hukum, penindakan hanya menjadi wewenang Aparat Penegak Hukum seperti Kepolisian dan BPOM.

Jika aksi perekaman diam-diam, intimidasi, hingga dugaan kesepakatan finansial ini terbukti, maka bisa bergeser menjadi tindak pidana baru. Beberapa pasal yang berpotensi menjerat di antaranya:

UU ITE UU No. 1/2024 Pasal 27B ayat (2) : Pengancaman dan pemerasan elektronik, ancaman 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar
KUHP Pasal 368 & 369 : Pemerasan dan pengancaman, ancaman 9 tahun penjara
-UU PDP UU No. 27/2022 Pasal 67 ayat (2) : Penyebaran data visual secara melawan hukum
-KUHP Pasal 55 : Penyertaan dalam tindak pidana jika terbukti ada kerja sama terencana

Tim media mendesak APH segera melakukan penelusuran objektif untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam praktik ini.

Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, kami memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak yang disebut dalam berita ini untuk memberikan klarifikasi, sanggahan, maupun koreksi atas informasi yang termuat.

 

Redaksi

Bagikan berita :