Wednesday, 21 October 2026

Nyawa Melayang Usai 10 Jam Tunggu Rujukan, Pasien Darurat RS Juwita Bekasi Meninggal

Bagikan berita :

Bekasi — Penanganan medis lambat kembali memakan korban jiwa. Suaibatulaslamiya (29), pasien kecelakaan lalu lintas, meninggal dunia pada Selasa (15/9/2026) pukul 05.48 WIB di RS Primaya Bekasi Utara, setelah diduga terlantar 10 jam saat menunggu proses rujukan di RS Juwita.

Peristiwa ini memicu sorotan tajam publik terhadap standar pelayanan gawat darurat yang dinilai mengabaikan keselamatan pasien.

Kronologi 10 Jam Kritis

Berdasarkan keterangan keluarga, korban awalnya dibawa ke IGD RS Juwita Bekasi pada Jumat (11/9) sekitar pukul 08.03 WIB dalam kondisi kritis usai kecelakaan di Jl. A. Yani, Kayuringin Jaya.

Di RS Juwita, tim medis menyatakan korban mengalami koma dan harus segera dirujuk ke rumah sakit yang memiliki fasilitas CT-Scan. Keluarga pun langsung menandatangani semua proses administrasi rujukan.

Namun, rujukan tak kunjung berangkat.

Keluarga mengaku berulang kali menanyakan kepastian jam keberangkatan ke petugas administrasi ICU. Jawabannya hanya diminta bersabar tanpa ada edukasi medis terkait kondisi pasien.

Ambulans dari RS Primaya Bekasi Utara baru tiba di RS Juwita pada pukul 17.55 WIB. Artinya, pasien berada dalam kondisi gawat darurat tanpa penanganan definitif selama hampir 10 jam.

Setelah 5 hari kritis di RS Primaya, nyawa Suaibatulaslamiya tak tertolong.

Langgar Aturan Golden Period dan UU Kesehatan

Dalam kasus cedera kepala berat, dunia medis mengenal istilah Golden Period 1-4 jam. Keterlambatan penanganan berisiko fatal karena pendarahan di otak terus menekan dan kekurangan oksigen.

Pihak keluarga menilai RS Juwita telah melanggar asas keselamatan pasien yang seharusnya mendahulukan nyawa di atas administrasi.

Dasar hukumnya jelas :

1. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pasal 174 – Kewajiban Darurat :
Fasilitas kesehatan dan tenaga medis WAJIB memberikan pertolongan pertama pada pasien gawat darurat tanpa memungut uang muka dan tanpa mendahulukan urusan administrasi.

2. Sanksi Pidana Berat :

Pasal 440 Ayat 2 : Tenaga medis yang melakukan kelalaian berat hingga pasien meninggal dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 500 Juta.

-Pasal 438 : Pimpinan faskes atau tenaga medis yang sengaja tidak memberikan pertolongan pertama pada pasien darurat hingga meninggal dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 2 Miliar.

3. Sanksi Administratif & Perdata :

– Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) dan pencabutan izin operasional RS oleh Kemenkes.
– Keluarga juga dapat menuntut ganti rugi materiil dan immateriil atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

Pihak keluarga menyatakan akan menempuh jalur hukum atas kelalaian ini.

Hingga berita ini ditayangkan, manajemen RS Juwita Bekasi belum memberikan keterangan resmi.

Media ini membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pihak RS Juwita sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Media Info Hukum & FWBR

Bagikan berita :