Wednesday, 21 October 2026

Gagasan Pembentukan Dewan Kehormatan Bersama Skak Mat Advokat Nakal !!!

Bagikan berita :

BEKASI Media Info Hukum, Jum’at 18 September 2026 — Dinamika penegakan etika profesi advokat & pembaharuan kurikulum pendidikan advokat. Gagasan mengenai pembentukan Dewan Kehormatan Bersama antar-organisasi advokat dinilai menjadi momentum krusial untuk memberantas praktik oknum advokat nakal (black sheep/unscrupulous lawyers) yang selama ini memanfaatkan celah fragmentasi wadah organisasi (multi-bar system).

Menanggapi wacana pembaruan penegakan etik  profesi hukum tersebut, Anton R. Widodo, S.H., M.H., Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia, memberikan analisis serta pendapat hukum yang rigid, detail, dan sistematis mengenai urgensi skema Dewan Kehormatan Bersama.

Analisis & Pendapat Hukum Rigid : Anton R. Widodo, S.H., M.H.
1. Masalah Utama: Fenomena Forum Shopping Etik dan Celah Multi-Bar
Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mendasarkan penegakan etik pada Pasal 26 sampai dengan Pasal 28 UU Advokat, yang menitikberatkan pengawasan pada Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Namun, pasca-timbulnya berbagai organisasi advokat (multi-bar realis), timbul celah hukum yang sering dimanfaatkan oknum penegak hukum yang melanggar etik.

“Praktik yang terjadi selama ini sungguh mencederai nilai officium nobile. Ketika seorang advokat dijatuhi sanksi pemecatan atau pembekuan lisensi oleh Dewan Kehormatan Organisasi A, dengan mudahnya oknum tersebut berpindah bendera atau mendaftar ke Organisasi B yang memiliki kriteria penerimaan lebih longgar. Celah inilah yang membuat sanksi etika menjadi tumpul,” tegas Anton R. Widodo, S.H., M.H.

2. Implementasi Dewan Kehormatan Bersama: Solusi “Skak Mat” Yuridis
Pembentukan Dewan Kehormatan Bersama yang menghimpun pimpinan dan unsur Dewan Kehormatan dari seluruh organisasi advokat di Indonesia merupakan instrumen kunci untuk menutupi celah perpindahan organisasi advokat. Menurut Anton R. Widodo, keberadaan lembaga penegak etik lintas-organisasi ini memunculkan tiga dampak yuridis-praktis:

Sistem Database Integrasi Etik (Blacklist Nasional) :
Putusan pemecatan atau pemberhentian tetap (Pasal 7 ayat (1) huruf d UU Advokat) yang dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan Bersama secara otomatis masuk ke database nasional. Akibatnya, oknum advokat yang diberhentikan tidak lagi dapat mengajukan permohonan keanggotaan ke organisasi mana pun.

Kepastian Hukum Bagi Pengadilan & Lembaga Penegak Hukum:
Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tinggi (PT), Kepolisian, dan Kejaksaan memperoleh rujukan tunggal mengenai status keaktifan dan integritas lisensi seorang advokat.

Transparansi Perlindungan Masyarakat Pencari Keadilan:
Masyarakat pencari keadilan (justitiabelen) tidak lagi menjadi korban dari advokat yang telah dipecat namun masih membuka praktik hukum di bawah naungan organisasi lain.

3. Rekonstruksi Kurikulum DKPA berbasis Etika Praktis dan Integritas
Selain penindakan, gagasan pembaruan kurikulum DKPA memegang peranan preventif. Menurut pandangan hukum Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia ini, DKPA tidak boleh sekadar berorientasi pada pemenuhan syarat formalitas kelulusan atau komersialisasi pendidikan.

“Kurikulum DKPA harus direkonstruksi secara mendasar. Porsi Etika Profesi tidak boleh hanya berupa pemahaman dogmatis materi Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), tetapi wajib disimulasikan melalui Studi Kasus Etika Praktis (Case-Based Ethical Training). Calon advokat harus diuji mengenai batas tegas antara pembelaan hak klien yang sah dengan tindakan melanggar hukum (seperti penyuapan, pemalsuan bukti, atau penelantaran klien),” urai Anton.

Kerangka Rekomendasi Sistematis
Untuk merealisasikan efektivitas penegakan etik melalui Dewan Kehormatan Bersama dan Kurikulum DKPA Terpadu, Anton R. Widodo merumuskan rekomendasi skema penataan sebagai berikut:

Nota Kesepahaman Lintas Organisasi Advokat (MoU Multi-Bar):
Seluruh pimpinan Organisasi Advokat sepakat mengikatkan diri dalam satu Kode Etik Bersama dan Dewan Kehormatan Bersama yang memiliki yurisdiksi mengadili dugaan pelanggaran etik advokat tanpa memandang bendera organisasinya.

Standardisasi Nasional Kurikulum & Ujian Advokat:
Menetapkan standar minimal silabus DKPA dan Bobot Penilaian Ujian Calon Advokat (UCA) yang diakui secara kolektif, dengan pengawasan kualitas bersama.

Pemberitahuan Otomatis kepada Lembaga Peradilan:
Salinan putusan pemecatan dari Dewan Kehormatan Bersama wajib diteruskan secara real-time kepada Mahkamah Agung guna pencabutan Berita Acara Sumpah (BAS) atau penolakan beracara di sidang peradilan.

Kesimpulan
Melalui perpaduan antara rekonstruksi kurikulum DKPA yang berintegritas serta penegakan sanksi tegas melalui Dewan Kehormatan Bersama, ruang gerak oknum advokat nakal akan tertutup total. Penataan ini menjadi syarat mutlak untuk mengembalikan martabat luhur profesi advokat (officium nobile) demi menjamin perlindungan hukum sejati bagi masyarakat.

 

 

 

ARW

Bagikan berita :