Wednesday, 21 October 2026

DITENGAH PENGGELEDAHAN MARATON KEJAGUNG, NOBAR WALI KOTA BEKASI DAN PERWAKILAN CORPS ADHYAKSA JADI PRESEDEN BURUK & SKANDAL ETIKA PENEGAKAN HUKUM !

Bagikan berita :

BEKASI Media Info Hukum, Sabtu 19 September 2026 — Penegakan hukum di Kota Bekasi diterpa ironi menyengat. Di saat Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI gencar melancarkan penggeledahan maraton di berbagai kantor dinas Pemkot Bekasi terkait dugaan korupsi KSO PT Migas Kota Bekasi – Pertamina EP, publik justru dihenyakkan oleh pemandangan yang amat bertolak belakang: Acara Nonton Bareng (Nobar) pertandingan Adhyaksa FC yang dihadiri jajaran elit Kejaksaan dan Wali Kota Bekasi.

Meski laga tersebut berakhir dengan tumbangnya Adhyaksa FC di Stadion Patriot Candrabhaga, pemandangan keakraban di tribun kehormatan justru memicu badai kritik. Publik mempertanyakan sensitivitas dan independensi penegak hukum di tengah penggeledahan Bapenda, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Setda Kota Bekasi yang mengamankan seoper berkas bukti dugaan penyimpangan dana daerah.

ANALISIS & PENDAPAT HUKUM 
Oleh : 
Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H.
(Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bekasi & Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia)

Menanggapi fenomena tersebut, Advokat Anton sapaan akrab kentalnya memberikan analisis dan pendapat hukum secara komprehensif yang terbagi ke dalam 4 (empat) pilar yuridis mendasar :

1. Mencederai Kode Etik Kejaksaan & Potensi Conflict of Interest.
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Behaviors (Kode Etik Jaksa), setiap insan Adhyaksa wajib menjaga kemandirian, integritas, serta menghindari interaksi atau kegiatan sosial yang berpotensi menimbulkan Conflict of Interest (benturan kepentingan).
Di saat institusi Kejaksaan Agung sedang mengusut perkara korupsi skala besar yang melibatkan organ Pemkot Bekasi, sikap pamer keakraban di muka publik (seperti Nobar sepak bola) dengan pihak yang berpotensi menjadi saksi atau pihak terekspos, mencederai prinsip kehati-hatian (due care) dan merusak marwah penegakan hukum.

2. Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
Dilihat dari perspektif Hukum Administrasi Negara (UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan), tindakan pejabat publik yang berbaur dalam acara hiburan seremonial bersama aparat di tengah situasi krisis penggeledahan mencederai Asas Kepatutan, Asas Kecermatan, dan Asas Transparansi.
Hal ini mencerminkan sikap ketidakpekaan sosial (insensitivity) terhadap penyelamatan keuangan daerah dan terkesan mengabaikan keseriusan proses hukum yang sedang berjalan.

3. Memicu Public Distrust & Presumsi Bias (Presumption of Bias)
Dalam doktrin Hukum Acara Pidana, proses penyidikan wajib dilaksanakan secara akuntabel dan bebas dari persepsi intervensi.
Kehadiran perwakilan penegak hukum dalam forum kasual bersama jajaran Pemkot Bekasi menciptakan prasangka publik (public distrust). Masyarakat berhak merasa khawatir bahwa proses penyidikan ke depan berpotensi mengalami kompromi atau pembatasan penetapan tersangka (tebang pilih).

4. Mengancam Asas Equality Before the Law
Penegakan hukum harus menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum (Pasal 27 ayat 1 UUD 1945).
Akses komunikasi informal dan ramah-tamah di tengah penggeledahan berpotensi menciptakan persepsi “hak istimewa” (privilese) bagi pejabat daerah, yang sangat bertolak belakang jika dibandingkan dengan penanganan perkara pidana masyarakat biasa.

REKOMENDASI HUKUM & TUNTUTAN TEGAS :
Atas dasar pertimbangan di atas, DPC KAI Kota Bekasi dan YLBH Sahaya Dharma Indonesia menyampaikan 3 (tiga) tuntutan hukum resmi:

Pemeriksaan oleh Jamwas Kejagung RI :
Mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk segera melakukan pemeriksaan internal terhadap perwakilan/oknum aparat yang hadir dalam acara keakraban tersebut guna memastikan tidak ada pelanggaran etika profesi.

Supervisi Komisi Kejaksaan (Komjak) & KPK :
Meminta Komisi Kejaksaan RI dan KPK meluncurkan pengawasan melekat terhadap proses penyidikan dugaan korupsi BUMD PT Migas Kota Bekasi agar penetapan tersangka transparan dan bebas dari intervensi politik lokal.

Sikap Kooperatif Pemkot Bekasi :
Mengimbau Wali Kota Bekasi dan jajaran untuk fokus kooperatif membantu penyidik menyerahkan seluruh dokumen perkara tanpa melakukan gerakan pencitraan yang mencederai akuntabilitas publik.

 

ARW

Bagikan berita :