DEMAK, JATENG – MEDIA INFO HUKUM
Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencoreng jalur Pantura Jawa Tengah. Di koridor strategis Demak-Semarang, praktik penyelewengan solar subsidi yang merugikan rakyat kecil diduga kuat dikendalikan oleh oknum prajurit aktif TNI Angkatan Udara bernama Rohman.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Timsus Redaksi http:Reskrimpolda.news, Sabtu 20 September 2026, aksi ilegal ini berjalan secara terorganisir, masif dan sistematis. BBM jenis solar yang seharusnya menjadi hak bagi sopir angkutan, petani, dan nelayan, justru ditimbun dan diperjualbelikan kembali dengan harga industri untuk meraup keuntungan fantastis.
Modus Tangki Siluman dan Pelat Nomor Ganda
Pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan armada mobil boks yang telah dimodifikasi menggunakan tangki siluman berkapasitas besar. Mobil tersebut digunakan untuk mengangsu atau menyedot solar subsidi dari satu SPBU ke SPBU lain di wilayah Demak hingga Kota Semarang.
Untuk mengelabui petugas dan menghindari pantauan aparat, kendaraan operasional dipasangi pelat nomor berbeda antara depan dan belakang. Modus pelat ganda ini menjadi bukti adanya perencanaan matang dan kesengajaan untuk melakukan kejahatan.
Hasil sedotan solar tersebut kemudian dikumpulkan di sebuah gudang penimbunan rahasia sebelum dijual kepada pihak industri.
Desak POMAU dan Polda Jateng Bertindak
Aksi yang menyalahgunakan atribut dan kewibawaan institusi militer sebagai tameng bisnis haram ini dinilai mencederai marwah dan kehormatan TNI.
Atas temuan ini, publik mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah bersama Polisi Militer Angkatan Udara (POMAU) untuk segera bertindak cepat dan transparan. Mulai dari penggerebekan gudang, penyitaan armada mobil boks berpelat ganda, hingga penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Dijerat Pasal Berlapis
Perbuatan para pelaku diduga melanggar pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat:
1. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 Miliar.
2. Pasal 263 KUHP jo Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ terkait pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Kode Etik Sapta Marga, dengan tuntutan sanksi tegas hingga Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi oknum yang terlibat.
4. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Publik menanti ketegasan aparat dalam membongkar tuntas mafia BBM berseragam ini.
(TIM REDAKSI – MEDIA INFO HUKUM)





