BEKASI Media Info Hukum, Minggu 20 September 2026 — Penggeledahan maraton yang dilancarkan Tim Penyidik Pusat Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) RI di Kota Bekasi dan Jakarta melahirkan fakta hukum mengejutkan. Skandal dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak dan gas bumi (migas) pada BUMD PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi yang membobol keuangan negara hingga Rp 2 triliun ini resmi beralih status dari Kejaksaan Negeri Bekasi ke Gedung Bundar Kejagung RI.
Penyidikan kini mengarah tajam pada dugaan keterlibatan korporasi asing serta aktor intelektual papan atas, yakni buronan kakap kasus minyak, Mochamad Riza Chalid (MRC), melalui jaring perusahaan Foster Oil & Energy Pte Ltd (Virgin Islands), yang diduga secara ilegal menggerogoti Kerja Sama Operasional (KSO) bersama PT Pertamina EP.
ANALISIS DAN PENDAPAT HUKUM
Oleh :
Advokat Anton R Widodo, S.H., M.H.
(Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bekasi & Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia) :
I. DOKTRIN PENGAMBILALIHAN PERKARA DAN ESKALASI TINDAK PIDANA
Pengambilalihan perkara pidana (takeover) dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ke Tim Jampidsus Kejaksaan Agung RI merupakan indikator yuridis bahwa skandal ini bukan lagi sebatas tindak pidana korupsi berskala lokal. Secara hukum penuntutan, pengambilalihan ini didasarkan pada tiga parameter utama:
Skala Kerugian Keuangan Negara yang Sistemis: Estimasi kerugian mencapai Rp 2 Triliun, mencakup kerugian langsung BUMD Kota Bekasi dan PT Pertamina EP.
Dimensi Transnasional dan Lintas Wilayah: Keterlibatan entitas bisnis yang berbasis di tax haven jurisdiction (British Virgin Islands) melalui Foster Oil & Energy Pte Ltd.
Keterlibatan Subjek Hukum Berisiko Tinggi (High-Profile Subjects) : Keberadaan jejak buronan tindak pidana korupsi minyak Mochamad Riza Chalid.
II. STRUKTUR KONSTRUKSI HUKUM DAN CALON TERSANGKA UTAMA (PERSPEKTIF KUHP BARU / UU NO. 1 TAHUN 2023)
Berdasarkan fakta penggeledahan di enam hingga delapan titik strategis di Jakarta dan Bekasi termasuk Kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi dan jajaran direksi BUMD konstruksi pasal pidana yang diterapkan secara sistematis menyasar dua kriteria Calon Tersangka dengan mengacu pada ketentuan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) :
A. Calon Tersangka Penyelenggara Negara / Direksi BUMD & BUMN
Unsur Subjektif :
Direksi PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, Pejabat Pemkot Bekasi pelaksana KSO, serta jajaran oknum manajerial PT Pertamina EP.
Unsur Objektif (Actus Reus):
Melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyepakati skema KSO dan/atau memindahtangankan hak kelola sumur migas ke pihak swasta/asing (Foster Oil & Energy Pte Ltd) tanpa persetujuan DPRD Kota Bekasi dan tanpa izin Menteri ESDM RI.
Kualifikasi Penyertaan Pidana:
Bertindak sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan (medepleger) sesuai Pasal 20 huruf a jo. huruf c UU No. 1 Tahun 2023.
Persangkaan Pasal:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah UU No. 20/2001) jo. Pasal 20 huruf a dan c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
B. Calon Tersangka Pihak Swasta / Korporasi / Beneficial Owner
Unsur Subjektif: Mochamad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner (Pemilik Manfaat Akhir) atau pengendali de facto Foster Oil & Energy Pte Ltd, beserta jajaran eksekutif korporasi swasta pendamping.
Unsur Objektif (Actus Reus):
Menerima perikatan kerja sama yang cacat hukum, memanfaatkan celah regulasi BUMD untuk mengeruk bagian hasil pengusahaan migas tanpa memenuhi legalitas perizinan publik, serta menikmati keuntungan ilegal (unjust enrichment) dari penerimaan dana hasil penjualan migas negara.
Kualifikasi Penyertaan Pidana:
Bertindak sebagai yang menyuruh melakukan (doen pleger) atau yang menganjurkan (uitlokker) sesuai Pasal 20 huruf b jo. huruf d UU No. 1 Tahun 2023, serta tanggung jawab perorangan pengendali korporasi (personal liability of beneficial owner) berdasarkan Pasal 47 UU No. 1 Tahun 2023.
Persangkaan Pasal:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU PTPK jo. Pasal 20 huruf b dan d jo. Pasal 47 UU No. 1 Tahun 2023, serta delik persangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 jo. Pasal 607–610 UU No. 1 Tahun 2023.
III. ANATOMI MODUS OPERANDI : FRAUD IN KSO & BORDERLESS CORPORATE VEIL
Secara dogmatis hukum pidana korporasi dan asas umum KUHP Baru, skandal ini memperlihatkan mekanisme modus operandi yang runtut:
Penyalahgunaan Wewenang dalam Perikatan KSO : Pengalihan operasional sumur migas dari BUMD ke entitas swasta asing dilakukan secara terlarang demi menghindari skema Production Sharing Contract (PSC) yang resmi.
Penyimpangan Prosedur Perizinan Tata Kelola Migas:
Pengabaian persetujuan legislatif daerah (DPRD) dan regulator sektoral (Kementerian ESDM) menyebabkan seluruh penerimaan finansial dari pengusahaan sumur migas tersebut dikategorikan sebagai perolehan hak yang tidak sah (illegal gain).
Pemanfaatan Perusahaan Cangkang (Shell Company) :
Penggunaan Foster Oil & Energy Pte Ltd berbasis di British Virgin Islands ditujukan untuk menyamarkan kedaulatan kepemilikan modal (beneficial ownership) dan memutus rantai pertanggungjawaban pidana langsung kepada Riza Chalid.
IV. REKOMENDASI HUKUM DAN LANGKAH TAKTIS KEJAKSAAN AGUNG
Untuk memastikan kepastian hukum serta pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) secara optimal, YLBH Sahaya Dharma Indonesia bersama DPC KAI Kota Bekasi memberikan rekomendasi yuridis sebagai berikut:
Penerapan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Criminal Liability) :
Penyidik Jampidsus Kejagung wajib menetapkan Foster Oil & Energy Pte Ltd serta PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi sebagai Tersangka Korporasi berdasarkan Pasal 45 hingga Pasal 50 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo. Perma No. 13 Tahun 2016, mengingat kejahatan tersebut dilakukan demi keuntungan atau atas nama korporasi.
Penerapan Doktrin Piercing the Corporate Veil :
Kejaksaan Agung harus menembus dinding kerahasiaan korporasi tax haven guna menarik pertanggungjawaban pribadi (personal liability) dari Riza Chalid selaku beneficial owner yang mengendalikan entitas tersebut secara implisit berdasarkan Pasal 47 UU No. 1 Tahun 2023.
Penerbitan Red Notice TPPU & Penyitaan Aset Transnasional:
Mengingat status Riza Chalid yang buron, Kejagung bekerja sama dengan Interpol wajib memblokir seluruh aliran dana (asset tracing) serta mengajukan sita eksekusi terhadap aset-aset milik jaringannya yang ditempatkan di luar maupun dalam negeri sesuai ketentuan pidana tambahan perampasan barang/aset dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d jo. Pasal 102 UU No. 1 Tahun 2023.
Sidang In Absentia :
Apabila yang bersangkutan tetap mangkir, Penyidik harus mendorong penuntutan secara in absentia guna merampas aset senilai Rp 2 Triliun demi mengembalikan hak-hak keuangan daerah dan negara.
Pernyataan Penutup:
“Kejaksaan Agung tidak boleh berhenti pada pejabat BUMD teknis di tingkat lokal. Penggeledahan di Kota Bekasi ini adalah pintu masuk menuju pengungkapan kejahatan oligarki migas yang sistematis. Hukum ini harus ditegakkan secara tegas, tanpa pandang bulu, demi menyelamatkan aset negara sebesar Rp 2 Triliun.” Pungkas
Advokat Anton R Widodo, S.H., M.H.





