Tuesday, 20 October 2026

DARAH DI MEJA HIJAU : HENTIKAN KONGKALIKONG PERADILAN DAN PERMAINAN WAKIL TUHAN YANG MEMBUNUH HAK KEADILAN RAKYAT MISKIN !

Bagikan berita :

BEKASI, Media Info Hukum,— Paradoks peradilan Indonesia kembali membakar amarah publik! Di tengah megahnya ruang pelatihan bertajuk Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Bandung, Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melontarkan janji manis: “Nol toleransi bagi hakim transaksional!” Namun di balik retorika tersebut, jeritan rakyat miskin di ruang pengadilan seolah tak pernah terdengar. Praktik main mata dan dagang putusan masih menjadi monster yang mencekik pencari keadilan yang berkantong tipis.

Suara perlawanan keras membahana dari Bekasi. Anton R. Widodo, S.H., M.H. (Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bekasi sekaligus Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sahaya Dharma Indonesia) menegaskan bahwa praktik transaksional antara oknum penegak hukum adalah kejahatan kemanusiaan di dalam ruang sidang (25 September 2026).

“Keadilan di negeri ini tidak boleh lagi bertekuk lutut di hadapan uang! Sungguh tragis ketika orang miskin selalu kalah hanya karena tak sanggup membeli hukum. Stop kongkalikong! Peningkatan gaji dan pelatihan etik hakim akan menjadi sia-sia jika mental penegak hukumnya masih bergaya mafia,” tegas Anton pada awak media :

1. ANALISA KRITIS ATAS ARTIKEL DANAPALA
Berdasarkan artikel pemberitaan Komisi Yudisial di Bandung, terdapat beberapa poin kunci yang harus dikaji secara obyektif dan kritis:

Retorika “Nol Toleransi” vs Reality Check :
Pernyataan Anggota KY Setyawan Hartono dan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. Hery Supriyono mengenai “Zero Tolerance” harus diuji secara riil di lapangan. Penindakan tidak boleh berhenti pada pelanggaran administrasi ringan (seperti typo pengetikan), melainkan harus menyasar ke akar mafia peradilan.

Kesejahteraan yang Tidak Berbanding Lurus dengan Moralitas :
Asumsi KY bahwa peningkatan kesejahteraan/gaji hakim pada era 2026 otomatis menghentikan pelanggaran transaksional adalah pemikiran yang naif. Korupsi peradilan bukan sekadar persoalan kebutuhan (need), melainkan persoalan keserakahan (greed) dan minimnya sistem pengawasan yang mengikat.

Ketimpangan Akses Keadilan (Disparitas Sosial) :
Masyarakat tidak mampu sering menjadi korban langsung dari buruknya kualitas putusan hakim yang terpengaruh oleh intervensi non-hukum. Kondisi ini memperkuat stigma kelam di masyarakat : “Hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah.”

2. PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION) RIGID, SISTEMATIS, DAN DETAIL

A. Dasar Hukum dan Kerangka Regulasi
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945: “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”

UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman:

Pasal 4 ayat (1) :
Peradilan dilakukan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Pasal 4 ayat (2):
Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat & UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum:
Advokat dan LBH berkewajiban memberikan bantuan hukum secara Pro Bono guna menjamin persamaan di hadapan hukum (Equality Before the Law).

B. Identifikasi Konstruksi Pelanggaran Transaksional
OKNUM HAKIM / APARATUR terindikasi melakukan dugaan Transaksi / Suap dan bekerja sama dengan OKNUM ADVOKAT / MAFIA PERADILAN yang menyebabkan cacat hukum & harus anulir putusannys
Keadilan Rakyat Miskin Dikorbankan / Kalah
Secara normatif-doktrinal, putusan pengadilan Yangon lahir dari tindakan transaksional dipastikan cacat hukum substansial karena memuat unsur-unsur tindak pidana korupsi dan pelanggaran Kode Etik Berat:

Tindak Pidana Korupsi :
Melanggar Pasal 12 huruf c / Pasal 6 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Penerimaan Suap oleh Hakim).

Pelanggaran KEPPH : Mengangkangi prinsip Prinsip Ketakberpihakan (Impartiality) dan Prinsip Integritas (Integrity).

C. Pemikiran & Tuntutan Konkrit (Perspektif Advokasi Rakyat Miskin)
Restrukturisasi Pengawasan Komisi Yudisial (KY) :

KY tidak boleh pasif dan sekadar menjadi instrumen edukasi formalis.

Harus dilakukan pengawasan melekat (mystery shopping / investigasi tertutup) pada perkara-perkara rentan dan perkara rakyat miskin yang berhadapan dengan pemilik modal.

Pemberantasan Oknum Advokat Hitam (Kongkalikong) :

Advokat adalah profesi terhormat (Officium Nobile).

Organisasi advokat (termasuk KAI) harus secara tegas mencabut izin praktik advokat yang menjadi perantara atau pemrakarsa “jual-beli putusan”.

Jaminan Keadilan Substansial bagi Masyarakat Tidak Mampu:

LBH Sahaya Dharma Indonesia mendorong pengadilan untuk mewajibkan skema transparansi pertimbangan hukum (ratio decidendi). Hakim wajib memperhitungkan aspek keadilan sosial, bukan sekadar keadilan formalis kaku yang memihak pemilik uang.

KESIMPULAN & REKOMENDASI HUKUM
Pelatihan etik oleh Komisi Yudisial harus dibarengi dengan sanksi pemecatan tidak dengan hormat dan pemidanaan bagi oknum hakim yang terbukti melakukan pelanggaran transaksional.

Sinergi antara LBH Sahaya Dharma Indonesia, DPC KAI Kota Bekasi, KY, dan MA harus ditingkatkan untuk memantau langsung proses persidangan di pengadilan negeri dan pengadilan agama guna memastikan tidak ada lagi perlakuan diskriminatif terhadap pencari keadilan dari kalangan tidak mampu.

 

 

ARW

Bagikan berita :