BEKASI – Media Info Hukum, Tabir gelap tata kelola pemasyarakatan di Indonesia kembali tersingkap lebar. Informasi mem hebohkan bocor dari internal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Sejumlah narapidana kasus korupsi kelas kakap, pembunuhan berencana, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diduga kuat menikmati perlakuan “istimewa” berupa fasilitas hunian mewah eksklusif bak apartemen mewah yang disewakan dengan tarif fantastis (Sabtu 26 September 2026).
Dugaan transaksi bisnis di dalam balik jeruji besi ini menyulut amarah publik dan menjadi sorotan tajam pemerhati hukum.
ANALISIS DAN PENDAPAT HUKUM
Oleh : Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H.
(Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bekasi & Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia)
1. Analisis Yuridis & Dekonstruksi Pelanggaran Sistemik
Kabar mengenai komersialisasi sel dan penyediaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong bukan sekadar isu diskriminasi fasilitas, melainkan tindak pidana korupsi sistemik dan bentuk pelecehan terhadap sistem peradilan pidana (Criminal Justice System) di Indonesia.
Secara regulasi, tindakan ini melanggar secara nyata:
UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan :
Pasal 9 menyatakan bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan tidak didiskriminasi. Prinsip dasar pemasyarakatan adalah kesetaraan hukum dan pembinaan, bukan penyesuaian fasilitas berdasarkan kemampuan finansial.
Permenimipas / Permenkumham Nomor M.HH-07.OT.01.01 Tahun 2011 tentang Standar Layanan Pemasyarakatan: Melarang keras keberadaan barang-barang elektronik non-standar, fasilitas pendingin udara eksklusif, serta ruang tahanan yang dimodifikasi khusus.
2. Potensi Implikasi Pidana bagi Oknum Aparat Penegak Hukum / Petugas Lapas
Informasi aliran dana berkisar Rp 5 juta per hari hingga Rp 3 miliar per tahun menunjukkan adanya praktik pungutan liar (pungli) berstruktur serta penyuapan berantai.
Petugas maupun Kepala Lapas yang terlibat dapat dijerat pasal-pasal berat dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) :
Pasal 12 huruf a / b (Penerimaan Suap) : Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Sanksi pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun.
Pasal 12 huruf e (Pemerasan dalam Jabatan/Pungli):
Pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar.
Pasal 5 jo. Pasal 15 (Penyuapan) :
Bagi narapidana maupun pihak luar yang memfasilitasi pembayaran tarif sel mewah tersebut.
Law-Justice
UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU:
Apabila uang hasil “sewa kamar” tersebut dialirkan atau disamarkan ke rekening oknum pejabat penegak hukum/petugas lapas.
3. Kerusakan Institusional dan Kebijakan Penegakan Hukum
Secara teoritis dan praktis, penyediaan sel mewah merusak tiga pilar utama pemidanaan:
Deterrent Effect (Efek Jera) :
Vonis penjara berkekuatan hukum tetap (inkracht) menjadi tidak bermakna bila terpidana dapat “membeli” kenyamanan yang setara dengan hotel bintang lima atau apartemen.
Retributif dan Rehabilitatif:
Penjara seharusnya berfungsi sebagai sarana perenungan dan perbaikan diri, bukan arena rekreasi privat eksklusif bagi pemodal besar.
Preseden Buruk Diskriminasi Hukum : Muncul ketimpangan ekstrem antara napi tindak pidana umum dari kalangan tidak mampu dengan terpidana white-collar crime yang memiliki akses kapital.
4. Rekomendasi Hukum & Langkah Desakan Yuridis
Melihat gawatnya kondisi ini, YLBH Sahaya Dharma Indonesia mendorong langkah-langkah konkret sebagai berikut :
Pembentukan Tim Investigasi Independen : Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bersama Ombudsman RI dan KPK harus segera membentuk tim gabungan untuk melakukan Sidak tanpa pemberitahuan serta mengamankan bukti rekaman CCTV dan log data keuangan oknum petugas.
Audit Forensik Keuangan:
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) wajib melacak aliran dana transaksi mencurigakan dari keluarga/kuasa hukum para terpidana ke rekening oknum petugas maupun pihak ketiga yang ditunjuk.
Copot dan Pidanakan Oknum Terlibat :
Tidak cukup hanya sanksi administratif (mutasi/penundaan pangkat). Pejabat Lapas dan oknum yang menerima dana wajib ditersangkakan pidana korupsi.
Pemindahan Narapidana Kakap :
Seluruh narapidana kasus high-profile ini harus segera dipindahkan ke Lapas Maximum Security (seperti Lapas Super Maximum Security Nusakambangan) untuk memutus rantai patronase dan komersialisasi sel.
ARW





