BEKASI, Media Info Hukum – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kembali memicu kegaduhan publik dan sorotan tajam dari kalangan praktisi serta akademisi hukum. Isu krusial mengenai potensi dimanfaatkannya Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak sebagai instrumen awal atau alat bukti perampasan aset non-pidana (non-conviction based asset forfeiture) dinilai menjadi ancaman serius bagi kepastian hukum dan hak asasi warga negara (26 September 2026).
Menanggapi wacana dan dinamika pembahasan di DPR RI tersebut, Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi sekaligus Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia, memberikan pendapat dan analisis hukum yang tajam, mendalam, dan sistematis.
ANALISIS DAN PENDAPAT HUKUM DARI ADVOKAT ANTON R. WIDODO, S.H., M.H.
1. Transparansi Draft Final :
Urgensi Keterbukaan Publik (Asas Partisipasi Bermakna)
Anton R. Widodo mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera membuka draft final RUU Perampasan Aset kepada publik guna menghindari klausul “pasal karet” yang multitafsir.
“Prinsip Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 96 UU No. 13/2022) mengamanatkan Meaningful Participation. Publik, praktisi, dan pakar hukum berhak tahu norma hukum apa yang sedang dirancang. Menutup akses draft final RUU yang menyangkut hak milik keperdataan warga negara adalah bentuk kemunduran demokrasi hukum dan berpotensi memunculkan kesewenang-wenangan negara (abuse of power),” tegas Anton, pada jurnalis Media Online Info hukum.
2. Bahaya Bahaya Menjadikan SPT Pajak sebagai Alat Bukti Utama Perampasan Aset
Menanggapi wacana bahwa diskcrepansi (ketidaksesuaian) antara profil kekayaan dan Laporan SPT Pajak dapat dijadikan pintu masuk perampasan aset (illicit enrichment / peningkatan kekayaan tak sah), Anton menilai hal tersebut secara doktrinal sangat keliru dan berbahaya.
Diferensiasi Rezim Hukum (Pidana vs Pajak) :
SPT Pajak adalah dokumen administratif self-assessment kepatuhan perpajakan di bawah UU KUP, bukan instrumen pidana murni.
Problem Kualifikasi Yurisdiksi : Ketidaksesuaian laporan SPT seharusnya berkonsekuensi pada sanksi administrasi pajak atau pemeriksaan pajak (UU Perpajakan), bukan serta-merta diasumsikan sebagai hasil kejahatan pidana (proceeds of crime).
Ancaman Bagi Masyarakat Luas :
Jika ketidaklengkapan administrasi pajak dikualifikasikan langsung sebagai objek RUU Perampasan Aset tanpa pembuktian pidana asal (predicate crime), hal ini tidak hanya menyasar koruptor, tetapi berpotensi memukul pelaku UMKM, pengusaha lokal, hingga masyarakat awam.
3. Anomali Beban Pembuktian Terbalik (Inversion of Burden of Proof) & Pergeseran Asas Kriminal
Penggunaan norma perampasan aset sipil (civil forfeiture) yang mengandalkan pembuktian terbalik berisiko mengangkangi asas-asas hukum penegakan pidana universal :
Distorsi Asas Presumption of Innocence: Mengharuskan seseorang membuktikan asal-usul legalitas harta bendanya dari pelaporan SPT yang lama berpotensi menggeser asas praduga tak bersalah menjadi Presumption of Guilt (praduga bersalah).
Ancaman Hak Atas Kepemilikan (Pasal 28H ayat (4) UUD 1945) :
Hak milik pribadi tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh negara tanpa mekanisme peradilan pidana yang adil (due process of law).
4. Rekomendasi Yuridis untuk Komisi III DPR RI
Sebagai pimpinan organisasi advokat dan lembaga bantuan hukum, Anton R. Widodo memberikan 3 (tiga) point preskripsi hukum yang rigid:
Syarat Keterikatan Tindak Pidana Asal (Predicate Crime):
Perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based) harus dibatasi secara ketat, hanya untuk keadaan luar biasa (misal: tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau force majeure) dan wajib membuktikan keterikatan kuat (causal link) antara harta dengan tindak pidana asal.
Klarifikasi Batasan Illicit Enrichment :
DPR harus secara tegas memisahkan kejahatan illicit enrichment dari kesalahan administratif pelaporan SPT Perpajakan.
Mekanisme Kontrol dan Perlindungan Subjek Hukum :
Menghindari tindakan over-zealous prosecution (penuntutan berlebihan) yang berpotensi menjadi alat penyanderaan politik maupun bisnis di masa depan.
“RUU Perampasan Aset memang instrumen penting untuk memiskinkan koruptor, namun pembentukannya tidak boleh menabrak asas kepastian hukum yang adil (fair trial).
DPR harus bijak dan cermat agar undang-undang ini nantinya menjadi alat penegak keadilan, bukan alat kriminalisasi kekuasaan,” pungkas Anton R. Widodo.
ARW





