Tuesday, 20 October 2026

DIDUGA LIBATKAN OKNUM PEJABAT PEMKOT JAKTIM DALAM MAFIA TANAH PTSL, RATUSAN MASSA GERUDUK KANTOR BPN KOTA BEKASI

Bagikan berita :

BEKASI, MEDIA INFO HUKUM – Ratusan warga yang tergabung dalam Tim Sebelas menggeruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bekasi di Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Senin (28/9/2026).

Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas dugaan praktik mafia tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dinilai telah merugikan masyarakat.

Di bawah komando Ketua Tim Sebelas, Andreas Beda Kredok, sekitar 250 massa aksi memadati halaman depan kantor BPN. Dengan orasi yang membakar semangat, massa mendesak Kepala ATR/BPN Kota Bekasi untuk bersikap tegas dan tidak tebang pilih dalam memberantas oknum mafia tanah.

Bentangkan Spanduk “Tangkap Kamal Alatas”

Di tengah kerumunan massa, terbentang spanduk besar bertuliskan “Tangkap Kamal Alatas” yang menjadi pusat perhatian.

Saat dikonfirmasi, Andreas membeberkan alasan tuntutan tersebut. Menurutnya, Kamal Alatas diduga kuat melakukan pemalsuan data pertanahan hingga merugikan warga.

“Kamal Alatas adalah oknum yang melakukan pemalsuan data hingga merugikan masyarakat,” tegas Andreas di lokasi aksi.

Lebih lanjut, Andreas mengungkap fakta mengejutkan, oknum tersebut diduga memiliki dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memuluskan aksi kejahatan pertanahannya. Diketahui, Kamal Alatas merupakan seorang pejabat yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Administratif Jakarta Timur.

Aksi Sempat Memanas, Adu Mulut dengan Kabag Ops

Suasana aksi sempat memanas dan diwarnai ketegangan. Sempat terjadi adu mulut antara Ketua Tim Sebelas, Andreas Beda Kredok dengan Kabag Ops Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Agus Rohmat.

Ketegangan dipicu gestur dan pandangan mata melotot dari Kabag Ops saat memberikan arahan kepada pimpinan aksi, yang dinilai massa kurang bersahabat dan terkesan memojokkan koordinator aksi.

Meski sempat memanas, situasi akhirnya berhasil diredam oleh aparat. Beberapa perwakilan massa kemudian diterima masuk ke dalam kantor BPN untuk melakukan audiensi dan mediasi.

Hasil Mediasi: BPN Akan Turun ke Lapangan dan Bekukan Sertifikat

Dalam mediasi tersebut, perwakilan massa mendesak ATR/BPN Kota Bekasi untuk segera membekukan proses penerbitan empat sertifikat atas nama Kamal Alatas yang diduga bermasalah.

Menanggapi tuntutan itu, pihak ATR/BPN Kota Bekasi menyatakan komitmennya untuk bertindak profesional. BPN berjanji akan turun langsung mengecek lokasi lahan yang menjadi objek sengketa pada hari Kamis mendatang.

Pihak BPN menegaskan, jika dalam verifikasi lapangan terbukti ada pelanggaran dan pemalsuan data, maka proses penerbitan sertifikat atas nama Kamal Alatas akan resmi diblokir dan dibatalkan, ucap Dicky sebagai Kasie Penindakan Bangunan Sengketa pada jurnalis.

Atas kesepakatan itu, Andreas Beda Kredok menyatakan pihaknya memberikan tenggat waktu selama 14 hari kepada ATR/BPN Kota Bekasi untuk membuktikan komitmennya dan menuntaskan persoalan ini secara adil dan transparan.

 

FH

Bagikan berita :