Tuesday, 20 October 2026

Menegakkan Adagium Fiat Justitia Ruat Caelum : DPD KAI Jawa Barat Siapkan Generasi Advokat Pejuang dan Berintegritas Melalui UCA Angkatan XX

Bagikan berita :

Bekasi Media Info Hukum— Dalam upaya merawat marwah penegakan hukum dan memperkuat pilar keadilan di Indonesia, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Barat secara resmi mengumumkan penyelenggaraan Ujian Calon Advokat (UCA) Angkatan XX yang akan dilaksanakan pada Sabtu, 3 Oktober 2026 di Hotel Savoy Homann, Bandung.

Langkah strategis ini bukan sekadar agenda rutin organisasi, melainkan sebuah komitmen berkelanjutan dalam melahirkan insan hukum yang siap mengemban predikat profesi terhormat (officium nobile) Selasa 29.09.2026.

Menanggapi momentum penting ini, Anton R.Widodo S.H.,M.H Sekertaris DPC Kongres Advokat Indonesia dan Ketua YLBH Sahaya Dharma Indonesia memberikan analisa dan pendapat hukum yang rigid, detail, serta sistematis terkait signifikansi pelaksanaan UCA Angkatan XX ini.

Analisa dan Pendapat Hukum
1. Landasan Hukum dan Mandat Undang-Undang
Secara yuridis normatif, pelaksanaan Ujian Calon Advokat (UCA) merupakan amanat langsung dari Pasal 3 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Undang-undang mensyaratkan bahwa untuk dapat diangkat sebagai advokat, seorang calon harus lulus ujian yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat.

“UCA yang diselenggarakan oleh DPD KAI Jawa Barat ini merupakan instrumen filterisasi yuridis guna memastikan bahwa setiap calon advokat tidak hanya memiliki kompetensi akademis di bidang hukum, tetapi juga memahami standar etika profesi dan hukum acara secara komprehensif,” tegas Anton R Widodo, S.H., M.H.

2. Internalisasi Prinsip Officium Nobile dan Fiat Justitia Ruat Caelum
Profesi advokat ditekankan bukan sekadar pekerjaan pencarian nafkah (profession for living), melainkan pengabdian hukum (officium nobile). Prinsip dasar Fiat Justitia Ruat Caelum (Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh) harus diinternalisasi sejak tahap kualifikasi calon advokat.

Menurut analisa Anton R Widodo :

Integritas Konstitusional: Advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri (Pasal 5 ayat 1 UU Advokat) wajib berdiri di atas prinsip keadilan tanpa intervensi dari pihak manapun.

Fungsi Bantuan Hukum (YLBH) :
Calon advokat pejuang tidak boleh hanya berfokus pada perkara komersial, tetapi juga harus memiliki kepekaan sosial untuk membela masyarakat miskin, terpinggirkan, dan pencari keadilan (pro bono publico).

3. Kualifikasi dan Standar Profesionalisme Standar Tinggi
Pelaksanaan UCA Angkatan XX di Bandung ini dirancang untuk menguji kesiapan komprehensif para peserta, meliputi :

Penguasaan Hukum Materil dan Formil: Pemahaman mendalam mengenai sistem hukum Indonesia, hukum acara (Pidana, Perdata, TUN, Agama, dan Peradilan Hubungan Industrial), serta legal drafting.

Kode Etik Advokat Indonesia :
Kepatuhan terhadap etika hubungan dengan klien, teman sejawat, maupun persidangan di pengadilan.

Kerapian dan Kedisiplinan:
Penerapan standar dresscode formal (Jas lengkap untuk laki-laki dan Blazer dengan kemeja putih untuk perempuan) merupakan simbol penghormatan terhadap martabat profesi saat menjalankan tugas kedinasan.

Urgensi Kelahiran Advokat Pejuang
Lebih lanjut, Anton R Widodo menekankan bahwa tantangan dunia hukum ke depan memerlukan advokat yang tidak hanya cerdas secara intelektual (intellectual capability), tetapi juga memiliki ketahanan moral (moral fortitude).

“Sesuai dengan jargon pelaksanaan UCA kali ini, kita membutuhkan Advokat Pejuang & Pejuang Advokat. Advokat pejuang adalah mereka yang berani membela hak-hak masyarakat terzalimi dan konsisten menjaga integritas di tengah dinamika hukum yang kompleks,” tutup Sekretaris DPC KAI Kota Bekasi tersebut.

 

ARW

Bagikan berita :