BEKASI – MEDIA INFO HUKUM, Analisis Yuridis-Sistematis atas Kelanjutan Pembuktian Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Syarat Pencalonan Wakil Presiden
Oleh :
Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H.
(Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bekasi & Ketua Umum YLBH Sahaya Dharma Indonesia)
I. PENGANTAR : PINTU GERBANG SUBSTANSIAL DIBUKA
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin malam, 28 September 2026, yang melanjutkan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ke tahap pembuktian merupakan dinamika hukum tata negara yang sangat krusial. Sebagaimana disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Jimly Asshiddiqie, masuknya perkara ke tahap pembuktian secara mutatis mutandis menunjukkan bahwa permohonan telah melewati ambang batas formal awal (legal standing dan formalitas permohonan).
Namun, secara doktrinal dan praktik peradilan, keputusan ini menyisakan perdebatan mendasar: Apakah MK sedang melakukan terobosan hukum untuk menegakkan keadilan substantif (substantive justice), atau justru berpotensi meruntuhkan asas kepastian hukum (legal certainty) yang menjadi pilar utama ketatanegaraan ?,
II. ANALISIS YURIDIS DAN ANATOMI PERKARA
Secara rigid dan sistematis, konstruksi perkara ini dapat diurai ke dalam 4 (empat) pilar analisis hukum :
1. Implikasi Hukum PMK Nomor 1 Tahun 2026
Langkah MK menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 pada 16 September 2026 menjadi instrumen hukum formal yang membuka pintu persidangan PHPU Presiden/Wapres 2024 pada tahun 2026.
Perspektif Formal : MK memiliki kewenangan menyusun hukum acara internal (judicial rule-making power) untuk mengisi kekosongan hukum procedural.
Perspektif Material : Muncul pertanyaan mendasar mengenai asas non-retroaktif dan daya laku aturan. Apakah instrumen PMK ini sah secara normatif untuk melampaui masa kedaluwarsa sengketa hasil Pemilu yang lazimnya dibatasi tenggat ketat (strict deadlines) pasca-penetapan rekapitulasi nasional ?
2. Karakteristik Syarat Personal vs. Sengketa Hasil Pemilu
Argumentasi Pemohon yang mengemukakan bahwa syarat pendidikan adalah syarat personal yang melekat pada individu (bukan sekadar objek perselisihan perolehan suara) merupakan batu pijakan utama.
Dalam norma UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemenuhan syarat pencalonan bersifat ex ante (ditentukan di awal sebelum penetapan).
Apabila di kemudian hari ditemukan kecacatan material pada dokumen penyetaraan ijazah, secara doktrin hukum administrasi negara, penetapan calon tersebut dapat dikategorikan mengandung cacat hukum sejak awal (void ab initio).
3. Konstruksi Amar Putusan dan Potensi Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)
Sebagaimana dianalisis oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, tahap pembuktian tidak serta-merta berujung pada pengabulan (gegrond). MK tetap berpeluang menjatuhkan putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO) apabila dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) ditemukan:
Ketidaksesuaian objek gugatan dengan kewenangan konstitusional MK.
Ketidakpatuhan terhadap asas ne bis in idem jika isu pokok telah terabsorpsi dalam putusan-putusan MK sebelumnya terkait Pilpres 2024.
4. Petitum Diskualifikasi dan Kewenangan Konstitusional MPR
Pemohon meminta MK mendiskualifikasi Wakil Presiden dan memerintahkan Presiden mengajukan dua nama calon Wakil Presiden baru ke MPR dalam waktu 60 hari.
Perlu dicermati bahwa kewenangan pengisian jabatan Wapres yang kosong diatur tegas dalam Pasal 8 ayat (2) UUD NRI 1945.
Namun, pengisian karena “kekosongan” berbeda rejim hukumnya dengan “penghentian” atau “pembatalan syarat pencalonan pasca-pelantikan”. Di sinilah letak benturan antara hukum perselisihan hasil pemilu dan hukum ketatanegaraan pasca-pelantikan (impeachment/disqualification).
III. PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)
Berdiri di atas prinsip dasar hukum “Fiat Justitia Ruat Caelum” (Hendaklah Keadilan Ditegakkan Walaupun Langit Akan Runtuh), pendapat hukum kami terbagi menjadi dua ranah utama :
1. Dalam Perspektif Hukum Acara dan Keadilan Substantif
Langkah MK melanjutkan perkara ke tahap pembuktian harus diapresiasi dari kacamata transparansi publik.
Sidang pembuktian adalah forum resmi untuk menguji secara obyektif keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah yang bersangkutan.
Membuka tahap ini membuktikan bahwa MK tidak lagi menjadi “mahkamah kalkulator” yang hanya menghitung selisih suara, melainkan bersedia menguji keabsahan syarat administratif material. Secara substansi, jika dokumen administratif terbukti cacat hukum secara sah dan meyakinkan, keabsahan penetapan calon memang cacat secara yuridis.
2. Dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Stabilitas Ketatanegaraan
Di sisi lain, terdapat kerawanan konstitusional yang amat serius :
Asas Kepastian Hukum (Rechtszekerheid) : Pasangan Presiden dan Wakil Presiden telah dilantik dan menjalankan mandat konstitusional berdasarkan proses pemilu yang sah secara hukum saat itu. Mengorbankan legalitas yang telah berjalan dua tahun dapat menciptakan constitutional chaos (kekacauan konstitusional) dan preseden buruk bagi kepastian rejim pemilu mendatang.
Jalur Ketatanegaraan yang Tepat :
Pemenuhan syarat personal yang dipersoalkan pasca-pelantikan sejatinya lebih tepat diuji melalui pengawasan politik ketatanegaraan (DPR/MPR) atau pembuktian tindak pidana pemalsuan dokumen di peradilan umum (voto presudisial), bukan memutar balik proses PHPU yang telah selesai secara perolehan suara.
IV. KESIMPULAN
Tindakan MK melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian adalah pintu ujian berat bagi integritas sembilan Hakim Konstitusi.
Bukan Kotak Pandora yang Merusak, Melainkan Ujian Transparansi :
MK tidak salah membuka ruang pembuktian. Ini adalah kesempatan bagi negara untuk mengklasifikasi dan menyelesaikan desas-desus hukum secara terbuka, rasional, dan berbasis alat bukti, bukan opini publik semata.
Keseimbangan Putusan Akhir:
MK dituntut untuk bersikap ekstra hati-hati (judicial restraint). MK harus mampu memisahkan antara kecacatan administratif yang bersifat material fatal dengan kekhilafan prosedural yang tidak mengubah keabsahan legitimasi Pemilu.
Mari kita kawal sidang pembuktian ini dengan akal sehat hukum, menjunjung tinggi etika profesi, serta menyerahkan putusan akhir kepada Majelis Hakim Konstitusi demi terwujudnya keadilan yang bermartabat bagi Bangsa dan Negara Indonesia.
ARW





