Tuesday, 20 October 2026

Menagih Integritas Bhayangkara : Mengikis Budaya Represif, Pungli, dan Stigma “No Viral No Justice” di Tubuh Polri

Bagikan berita :

BEKASI Media Info Hukum, Sorotan publik terhadap kinerja institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mengemuka pasca munculnya pesan tegas dari Komisi III DPR RI yang mendesak perbaikan mendasar, khususnya terkait penghentian tindakan represif dan stigma “No Viral No Justice” (Sabtu 03/10/2026).

Menanggapi dinamika hukum tersebut, Advokat Anton R Widodo, S.H., M.H. (Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bekasi sekaligus Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum / YLBH Sahaya Dharma Indonesia) memberikan pandangan, analisis, serta pendapat hukum yang sistematis, rigid, dan komprehensif terkait momentum pembenahan total di tubuh Polri.

1. Analisis Yuridis & Filosofis: Restorasi Marwah Bhayangkara

A. Polisi Sebagai Pelayan, Pengayom, dan Pelindung Masyarakat
Secara doktrinal dan konstitusional, keberadaan Polri diatur tegas dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 juncto Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa kepolisian merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Anton R Widodo menyoroti bahwa tindakan represif yang tidak proporsional serta pembiaran laporan masyarakat hingga viral adalah bentuk penyimpangan konstitusional (unconstitutional practice). Insan Bhayangkara diwajibkan untuk senantiasa memegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya sebagai landasan etika profesi dan moralitas penegakan hukum.

B. Problem Hukum Undue Delay dan Stigma “Bayar-Membayar”
Penanganan Laporan Polisi (LP) yang cenderung lambat bahkan pasif sebelum adanya tekanan publik atau kedatangan berulang dari pelapor merupakan bentuk kelalaian administratif dan pelanggaran asas hukum penegakan perkara.

Penanganan LP Tanpa Undue Delay : Penundaan yang tidak berdasar (undue delay) dalam proses penyelidikan/penyidikan melanggar asas hukum penegakan due process of law. Penanganan perkara harus mengacu pada asas fair trial serta asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan (speedy trial).

Menghentikan Budaya Pungli dan Transaksional :
Persepsi publik bahwa berurusan dengan aparat penegak hukum selalu memerlukan pembiayaan tidak resmi (pungli) memicu penurunan derajat public trust. Pungutan liar dalam pelayanan Kepolisian melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor serta Kode Etik Profesi Polri.

2. Peta Permasalahan & Catatan Kritis Penegakan Hukum
Penanganan Laporan Polisi yang Lambat (Undue Delay)

Aspek Hukum : KUHAP & Perkap Manajemen Penyidikan
Penyidik sering kali tidak memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala. Hal ini memaksa pelapor harus berulang kali mengonfirmasi, atau bahkan memviralkan perkara untuk mendapatkan kepastian hukum.

Kerentanan Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus Narkoba

Aspek Hukum : Pemerasan dan Penyalahgunaan Jabatan
Penanganan perkara tindak pidana narkotika sering kali diwarnai oleh oknum yang melakukan tindakan transaksional/pemerasan (extortion) terhadap tersangka maupun keluarganya dengan dalih pengondisian pasal, rehabilitasi, atau penghentian penyidikan.

3. Lemahnya Pengawasan Melekat (Waskat).

Aspek Hukum: Perkap No. 2 Tahun 2022
Proses penyidikan kerap berjalan tanpa pengawasan intensif dari atasan langsung penyidik. Pengawasan yang lemah membuka ruang bagi oknum untuk melakukan penyimpangan prosedur (maladministration).

4. Pendapat & Rekomendasi Hukum (Anton R Widodo, S.H., M.H.)
Sebagai praktisi hukum dan aktivis Bantuan Hukum, Anton R Widodo menegaskan 5 (lima) langkah konkret dan rinci yang harus segera ditempuh oleh pimpinan Polri :

1. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi Polisi Nakal
Pimpinan Polri harus menindak tegas oknum anggota yang terbukti melakukan pemerasan, pungli, dan tindakan represif melanggar hukum. Langkah PTDH berdasarkan PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri harus diterapkan tanpa kompromi demi menjaga marwah institusi.

2. Penguatan Pengawasan Melekat (Attachment Supervision)
Mengoptimalkan fungsi pengawasan atasan langsung kepada Penyidik dan Penyidik Pembantu secara berjenjang. Setiap tahapan penyidikan wajib terverifikasi guna meminimalisir potensi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).

3. Penguatan Divpropam Polri sebagai Garda Terakhir Pencari Keadilan
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) harus bertindak independen, responsif, dan transparan dalam memproses pengaduan masyarakat (dumas). Propam tidak boleh menjadi pelindung bagi oknum yang bermasalah, melainkan benteng integritas Polri.

4. Digitalisasi & Transparansi Layanan Penyidikan
Setiap laporan masyarakat wajib tersistem secara akuntabel. Akses SP2HP online harus dapat dipantau langsung oleh pelapor guna menghilangkan praktik penundaan dan transaksional.

5. Pemberantasan Pemerasan Kasus Narkotika
Membentuk tim khusus pengawas penanganan perkara narkotika guna memastikan penetapan tersangka, penyitaan barang bukti, dan rekomendasi rehabilitasi berjalan objektif sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

ARW

Bagikan berita :