BEKASI MEDIA ONLINE INFO HUKUM, — Pembangunan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) olahraga yang didanai menggunakan uang rakyat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi kembali menjadi sorotan tajam. Salah satu aset publik yang kini kondisinya memprihatinkan adalah Stadion Mini Rawa Lumbu yang terletak di Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi (Minggu 04/10/2026).
Fasilitas yang seharusnya menjadi kawah candradimuka pemuda dan ruang publik yang membahagiakan warga ini justru terkesan terbengkalai, kusam, dan minim pemeliharaan dari dinas terkait.
Kondisi terabaikannya Stadion Mini Rawa Lumbu tersebut memicu keprihatinan mendalam dan reaksi keras dari praktisi hukum terkemuka Kota Bekasi, Advokat Anton R Widodo, S.H., M.H, yang menjabat sebagai Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi sekaligus Ketua Yayasan Bantuan Hukum Sahaya Dharma Indonesia.
Sorotan Utama & Dampak Sosial Bagi Masyarakat
Dalam keterangannya, Advokat Anton R Widodo, S.H., M.H. menegaskan 3 (tiga) poin krusial mendesak yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi :
Mematikan Potensi dan Mencuri Masa Depan Atlet Muda
Stadion Mini Rawa Lumbu merupakan sarana vital tempat dilaksanakannya pembinaan olahraga usia dini. “Fasilitas sosial-umum seperti ini dibangun dengan uang rakyat untuk menciptakan calon-calon atlet muda berbakat yang mampu mengharumkan nama Kota Bekasi hingga tingkat nasional. Jika fasilitasnya dibiarkan rusak dan tak terawat, sama saja Pemkot membunuh potensi bibit-bibit muda ini sejak dari lapangan,” tegas Anton.
Hak Kebahagiaan Masyarakat atas Fasilitas Publik yang Layak
Fasum olahraga bukan sekadar bangunan fisik, melainkan hak publik untuk mendapatkan ruang terbuka yang bersih, aman, nyaman, dan membahagiakan. Keberadaan sarana olahraga yang terawat dengan baik secara langsung meningkatkan indeks kebahagiaan (well-being) dan kualitas hidup warga Rawa Lumbu dan sekitarnya.
Pemkot Bekasi Jangan Abai dan Pembiaran Terus Berulang
Pemkot Bekasi diminta untuk tidak hanya bersemangat saat membiayai dan meresmikan sarana umum, lalu membiarkannya terlantar tanpa penganggaran perawatan yang memadai. Sikap abai dan apatis aparat birokrasi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat pengelolaan uang negara.
ANALISA & PENDAPAT HUKUM RIGID, DETAIL, DAN SISTEMATIS
Oleh : Advokat Anton R Widodo, S.H., M.H.
(Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Bekasi & Ketua YBHI Sahaya Dharma Indonesia)
Meninjau persoalan pembiaran dan kelalaian perawatan fasilitas umum Stadion Mini Rawa Lumbu yang dibangun dengan APBD Kota Bekasi, Anton R Widodo menyampaikan analisis dan kerangka hukum secara rinci sebagai berikut :
1. Tanggung Jawab Pengelolaan Aset Negara (Peraturan Perundang-Undangan Aset Daerah)
Landasan Hukum: Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (sebagaimana diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020).
Analisa :
Stadion Mini Rawa Lumbu merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang dibiayai oleh dana publik (APBD). Berdasarkan PP No. 27/2014, Pengelola/Pengguna Barang wajib melakukan pemeliharaan dan pemantauan atas BMD yang berada di bawah penguasaannya. Pembiaran terhadap kerusakan sarana BMD tanpa tindakan perawatan yang terencana dan memadai merupakan bentuk kelalaian administratif serta pelanggaran azas efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
2. Indikasi Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad)
Landasan Hukum :
Pasal 1365 dan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) jo. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Analisa :
Kegagalan atau pembiaran dinas terkait (Pemkot Bekasi) dalam merawat fasilitas publik sehingga berpotensi membahayakan keselamatan atau merugikan hak-hak warga negara dapat dikategorikan sebagai Onrechtmatige Overheidsdaad (Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah). Pemerintah memiliki kewajiban hukum (legal duty of care) untuk menjamin fasilitas yang dibangun menggunakan APBD layak dan aman digunakan masyarakat.
3. Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
Landasan Hukum :
Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Analisa :
Pembiaran fasos/fasum melanggar asas-asas utama dalam AUPB, khususnya:
Asas Cermat :
Pemerintah tidak cermat dalam merencanakan alokasi biaya pemeliharaan pasca-konstruksi.
Asas Pelayanan Yang Baik:
Masyarakat tidak mendapatkan pelayanan publik yang optimal atas aset yang telah mereka bayar melalui pajak/APBD.
Asas Kemandirian dan Kemanfaatan :
Aset APBD tidak memberikan manfaat berkelanjutan bagi pengembangan potensi warga dan pemuda.
4. Aspek Pengawasan dan Akuntabilitas Keuangan Daerah (Undang-Undang Keuangan Negara)
Landasan Hukum :
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Analisa :
Penggunaan APBD untuk pembangunan sarana dan prasarana harus berorientasi pada hasil (result-oriented) dan keberlanjutan fungsi (sustainability). Apabila sarana yang dibangun dengan biaya tinggi dibiarkan rusak sehingga tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya, hal ini berpotensi mengakibatkan pemborosan anggaran publik (waste of public money) yang berujung pada kerugian kemanfaatan bagi daerah.
Rekomendasi & Tuntutan Hukum
Atas dasar pertimbangan hukum dan kepentingan sosial masyarakat Kota Bekasi, DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi bersama Yayasan Bantuan Hukum Sahaya Dharma Indonesia mendesak :
Wali Kota Bekasi untuk segera memanggil dan mengevaluasi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta instansi terkait yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan perawatan Stadion Mini Rawa Lumbu.
DPRD Kota Bekasi (Khususnya Komisi Terkait) untuk segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan mengawal alokasi anggaran perawatan sarana olahraga dalam APBD agar direalisasikan secara transparan dan tepat sasaran.
Pengalokasian Anggaran Pemeliharaan Khusus guna revitalisasi total Stadion Mini Rawa Lumbu sehingga dapat dimanfaatkan kembali secara maksimal oleh para calon atlet muda dan masyarakat Rawa Lumbu.
“Fiat Justitia Ruat Caelum — Tegakkan Hukum Walau Langit Akan Runtuh. Uang rakyat yang dituangkan dalam APBD harus kembali dan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan serta kebahagiaan rakyat !”
Advokat Anton R Widodo, S.H., M.H.





