YLBH Sahaya Dharma Indonesia Kecam Sikap Pasif Penyidik : “Mengabaikan Surat Resmi Adalah Bentuk Maladministrasi dan Pelanggaran Hak Asasi Kemanusiaan !”
BEKASI MEDIA ONLINE INFO HUKUM, Senin 05 Oktober 2026 — Pelayanan publik dan penegakan hukum di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota kembali menuai sorotan tajam. Kepolisian Sektor (Polsek) Bekasi Utara diduga kuat mengabaikan dua surat permohonan resmi yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sahaya Dharma Indonesia terkait perkara tersangka H. I.
Hingga berita ini diterbitkan, surat bernomor 050/YLBH-SDI/REHAB/VIII/2026 (Permohonan Rehabilitasi Medis & Sosial/Asesmen TAT BNN) dan surat nomor 051/YLBH-SDI/PENANGGUHAN/VIII/2026 (Permohonan Penangguhan/Pengalihan Jenis Penahanan) yang dikirimkan sejak tanggal 26 Agustus 2026 tidak mendapat jawaban tertulis maupun kepastian hukum alias diabaikan sepenuhnya oleh Kapolsek Bekasi Utara Cq. Kanit Reskrim.
Tersangka H. I (25 tahun), yang ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Sp.Han/31/VIII/2026/Polsek Bekasi Utara, semestinya berhak mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian perlakuan asas restorative justice serta jaminan kesehatan sebagaimana diamanatkan kerangka hukum nasional. Ayah kandung tersangka, bahkan telah mengajukan diri sebagai Penjamin Orang secara resmi, namun permohonan tersebut hanya berujung pada tembok kebungkaman institution kepolisian setempat.
ANALISIS HUKUM KRITIS
Sikap diam dan tidak merespon permohonan resmi masyarakat/advokat secara tertulis oleh penyidik Polsek Bekasi Utara dapat ditinjau dari beberapa instrumen perundang-undangan :
1. Ditinjau dari KUHAP BARU (UU No. 20 Tahun 2025 & UU No. 1 Tahun 2023 / KUHP Baru)
Hak Atas Perlindungan & Kesehatan :
Pasal 89 huruf c dan Pasal 99 ayat (1) & (2) KUHAP Baru menjamin hak tersangka atas perlakuan kemanusiaan, kesehatan, dan pendekatan restorative justice bagi korban penyalahgunaan zat. Pengabaian atas permohonan asesmen TAT BNN melanggar hak dasar tersangka untuk mendapatkan penanganan medis dan rehabilitatif yang dijamin undang-undang.
Mekanisme Penangguhan Penahanan :
Pasal 107 jo. Pasal 108 KUHAP Baru memberikan hak konstitusional bagi Tersangka/Penasihat Hukum untuk mengajukan penangguhan/pengalihan jenis penahanan. Meskipun wewenang mengabulkan berada di tangan penyidik, secara asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan transparansi peradilan (due process of law), penyidik wajib memberikan jawaban resmi/surat penetapan (mengabulkan atau menolak beserta alasannya), bukan membiarkan permohonan menggantung tanpa kepastian hukum.
2. Ditinjau dari UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
Tugas Pokok Pelayanan Publik:
Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 13 UU Kepolisian, Polri bertugas mengayomi, melayani masyarakat, serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Membiarkan dan tidak membalas surat resmi institusi bantuan hukum merupakan bentuk pengabaian kewajiban pelayanan publik (maladministrasi).
3. Ditinjau dari Perpol No. 8 Tahun 2021 & Perkapolri No. 6 Tahun 2019
Keadilan Restoratif (Restorative Justice): Perpol No. 8 Tahun 2021 menegaskan bahwa penyelesaian perkara pidana narkotika bagi pemakai/korban wajib mengedepankan pendekatan restoratif melalui mekanimse TAT BNN.
Akuntabilitas Penyidikan (Perkap No. 6/2019) : Penyidik dituntut akuntabel dan transparan. Pengabaian terhadap permohonan advokat melanggar standar operasional prosedur (SOP) penyidikan pidana.
4. Ditinjau dari UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Setiap pejabat publik wajib memberikan tanggapan atau keputusan atas permohonan pelayanan masyarakat dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Tindakan Polsek Bekasi Utara yang mengabaikan surat resmi melanggar prinsip kepastian hukum dan transparansi.
PENDAPAT HUKUM MASING-MASING PENASIHAT HUKUM
(YLBH Sahaya Dharma Indonesia)
1. Pendapat Hukum : ANTON R. WIDODO, S.H., M.H. (Advokat & Penasihat Hukum)
“Sikap Polsek Bekasi Utara yang mendiamkan surat permohonan kami tanpa jawaban tertulis merupakan cerminan buruk dari penegakan hukum yang tidak taat asas. Dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru, penahanan adalah upaya pamungkas (ultimum remedium), bukan tindakan obral kewenangan. Klien kami adalah mahasiswa berusia 25 tahun yang berhak mendapatkan penanganan rehabilitasi sosial dan medis. Ayah kandungnya telah memasang badan sebagai Penjamin Orang, menjamin Klien tidak akan melarikan diri maupun merusak barang bukti. Jika permohonan kami ditolak, keluarkan surat penolakan resmi beserta alasan hukumnya! Mengabaikan surat advokat adalah bentuk pelecehan terhadap profesi advokat ? sebagai salah satu pilar penegak hukum (officium nobile)!”
2. Pendapat Hukum : HAMONANGAN PURBA, S.E., S.H., M.H. (Advokat & Penasihat Hukum)
“Secara normatif, UU Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026 tegas menyebutkan bahwa pengguna dan korban ketergantungan wajib direhabilitasi. Mekanisme untuk menentukan seseorang pengedar atau korban adalah melalui Asesmen Terpadu (TAT) BNN. Dengan tidak merespons permohonan pelimpahan ke TAT BNN Kota Bekasi, Polsek Bekasi Utara secara tidak langsung telah merampas hak kesehatan dan rehabilitasi yang dilindungi undang-undang. Sikap ‘silent’ atau mendiamkan ini berpotensi kami adukan ke Propam Polda Metro Jaya dan Ombudsman RI atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan maladministrasi!”
3. Pendapat Hukum : ALOCIUS SAMOSIR, S.H. (Advokat & Penasihat Hukum)
“Penegakan hukum tanpa transparansi dan kepastian adalah kesewenang-wenangan. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 040/SKK/YLBH/SDI/VIII/2026, kami berhak mengajukan seluruh pembelaan dan hak-hak tersangka. Kami tidak meminta perkara ini dihentikan secara ilegal, kami hanya meminta hak Klien kami untuk dialihkan jenis penahanannya menjadi Tahanan Rumah/Kota serta diasesmen oleh TAT BNN. Apabila Polsek Bekasi Utara terus bungkam dan mengabaikan hak-hak prosedur hukum acara pidana ini, kami siap mengambil langkah hukum yang lebih tegas”.
ARW





