Monday, 19 October 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

Media Online Info Hukum Kecam Dugaan Pengusiran Wartawan Oleh Kadis LH Kabupaten Bekasi

Bagikan berita :

KABUPATEN BEKASI – Media Online Info Hukum menyampaikan keprihatinan serius dan mengecam keras apabila benar terjadi pengusiran serta perkataan yang tidak patut terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik saat meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.

Pimpinan Redaksi Media Online Info Hukum, Ferry Haras, menegaskan bahwa pejabat publik harus memahami posisi pers sebagai mitra strategis dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.

Menurut Ferry, wartawan yang datang secara santun untuk melakukan konfirmasi justru sedang menjalankan prinsip dasar jurnalistik, yakni memberikan hak jawab kepada pihak yang akan diberitakan agar informasi yang disajikan kepada publik tetap akurat, berimbang, dan tidak sepihak.

“Kalau wartawan datang untuk konfirmasi, seharusnya dihargai. Konfirmasi bukan tindakan mengganggu pejabat, tetapi bagian dari kewajiban jurnalistik untuk memastikan berita tidak sepihak. Pejabat boleh tidak menjawab, tetapi jangan sampai wartawan yang sedang bekerja secara profesional justru diperlakukan secara tidak patut,” tegas Ferry Haras.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi dugaan pengusiran terhadap sejumlah wartawan yang hendak melakukan konfirmasi terkait persoalan sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng, Selasa (6/10/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam peristiwa tersebut terdapat wartawan yang diminta keluar dari ruangan. Bahkan beredar informasi adanya perkataan yang dinilai merendahkan fisik wartawan. Peristiwa itu disebut terekam dalam video yang kini diamankan oleh wartawan bersangkutan.

Jangan Alergi Terhadap Konfirmasi

Ferry Haras mengingatkan, pejabat publik tidak seharusnya alergi terhadap pertanyaan maupun konfirmasi wartawan, apalagi jika materi yang ditanyakan berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan anggaran, dan kepentingan masyarakat luas.

“Kalau ada informasi yang dianggap keliru, jawab dan luruskan. Kalau ada tudingan yang tidak benar, bantah dengan data. Justru ruang konfirmasi itulah kesempatan pejabat menjelaskan kepada masyarakat. Bukan dengan mengusir atau melontarkan perkataan yang merendahkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebebasan pers bukan berarti wartawan dapat bekerja tanpa batas. Wartawan juga wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik, menghormati narasumber, melakukan konfirmasi secara patut, serta menghasilkan pemberitaan yang akurat dan berimbang.

Namun, prinsip yang sama harus berlaku terhadap pihak yang menjadi narasumber.

“Wartawan wajib menjaga etika. Pejabat publik juga wajib menjaga etika. Jangan karena tidak nyaman dengan pertanyaan wartawan kemudian profesi atau pribadi wartawannya direndahkan. Kalau benar ucapan sebagaimana yang terekam itu disampaikan, kami menilai hal tersebut tidak patut dilakukan oleh seorang pejabat publik,” tegas Ferry.

Kemerdekaan Pers Dilindungi Undang-Undang

Media Online Info Hukum mengingatkan bahwa kemerdekaan pers telah dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sementara Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Meski demikian, Media Online Info Hukum menegaskan bahwa apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik merupakan persoalan yang harus dinilai secara objektif berdasarkan fakta, rekaman video, keterangan para pihak, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Minta Pemkab Bekasi Berikan Perhatian

Media Online Info Hukum meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memberikan perhatian serius terhadap peristiwa tersebut dan melakukan klarifikasi secara objektif agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik

 

 

FH

Bagikan berita :