Monday, 19 October 2026
Tidak ada banner untuk placement ini.

AWIBB Kecam Keras Atas Dugaan Pengusiran dan Kata-Kata Tak Pantas Oknum Kadis DLH Kab. Bekasi Terhadap Wartawan

Bagikan berita :

KABUPATEN BEKASI, Media Info Hukum,07/10/2026 — Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) mengecam keras dugaan tindakan diskriminatif, pengusiran, serta penggunaan kata-kata tidak bijak yang dilontarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, AP, S.H., M.Si., terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik pada Selasa (06/10/2026).

Insiden tersebut terjadi ketika sejumlah awak media bermaksud melakukan klarifikasi dan konfirmasi terkait laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DLH Kabupaten Bekasi. Langkah konfirmasi tersebut dilakukan sesuai kaidah jurnalistik guna menjaga keberimbangan berita (cover both sides), di mana status dugaan tersebut masih sepenuhnya berupa materi verifikasi dan belum menjadi fakta hukum yang terbukti.

Namun, berdasarkan rekaman video dan keterangan di lapangan, respons yang diterima awak media justru bernada tinggi, merendahkan, hingga terindikasi adanya tindakan pengusiran. Ironisnya, perlakuan tersebut tampak diskriminatif karena wartawan dari media lain tetap diberikan ruang untuk melakukan wawancara.

Kebebasan Pers Dilindungi Undang-Undang
AWIBB mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi secara hukum oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 UU Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, serta melarang adanya penyensoran, pembredelan, atau pembatasan terhadap hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga menegaskan sanksi pidana bagi siapa saja yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.

Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat publik, Kepala Dinas DLH seharusnya mengedepankan etika komunikasi, prinsip keterbukaan informasi publik, serta profesionalisme dalam merespons pertanyaan wartawan.

“Konfirmasi adalah upaya wartawan memberi ruang hak jawab, bukan penghakiman. Pertanyaan jurnalistik bukan dakwaan. Sikap emosional dan arogan dari seorang pejabat publik sangat disayangkan dan mencederai nilai-nilai demokrasi serta kemerdekaan pers,” tegas JIMY DPD AWIBB Jabar.

Pernyataan sikap:
* Mengecam Keras segala bentuk intimidasi, pengusiran, maupun perlakuan diskriminatif terhadap insan pers saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Kabupaten Bekasi.

* Mendesak Pj/Bupati Bekasi dan Inspektorat untuk turun tangan melakukan pemeriksaan etika terhadap Kepala Dinas DLH Kabupaten Bekasi atas dugaan pelanggaran kode etik ASN dan ketidakpatuhan terhadap asas keterbukaan informasi publik.

* Mengimbau Seluruh Pejabat Publik di lingkungan Pemkab Bekasi untuk menghormati profesi wartawan sebagai mitra strategis dalam pengawasan pembangunan dan penegakan keterbukaan informasi bagi masyarakat.

AWIBB menegaskan akan terus mengawal kasus ini demi memastikan perlindungan hukum serta kebebasan pers di Kabupaten Bekasi tetap terjaga tanpa adanya intimidasi dari pihak mana pun.

(Red AWIBB)

Bagikan berita :